Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online Jawa Barat

Daftar Isi


Cek Pajak Kendaraaan Bermotor Jawa Barat Secara Online


Keterangan Cara Cek Pajak Kendaraaan Bermotor Secara Online



1. Nomor Registrasi Kendaraan (nomor polisi) adalah nomor yang tercantum pada plat nomor kendaraan bermotor. Pengisian dilakukan secara berurut mulai dari huruf pertama, kemudian kumpulan angka, hingga huruf terakhir.

2. Warna TNKB adalah warna dari Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau warna plat nomor pada kendaraan bermotor. Keterangan warna plat nomor adalah sebagai berikut:
a. Warna hitam untuk kendaraan pribadi.
b. Warna merah untuk kendaraan dinas atau kendaraan pemerintahan.
c. warna kuning untuk kendaraan transportasi umum atau perusahaan.

Catatan: Jika saat melakukan pengecekan terjadi loading yang lama atau halaman tidak merespon, maka kembali ke halaman ini dan lakukan pengecekan kembali. Adapun jika masih tidak merespon, maka coba di lain waktu (misal 10 menit kemudian).

Kode-Kode Dalam STNK

Ada beberapa kode dalam STNK yang mana meliputi sebagai berikut:

1. BBN KB, merupakan singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. BBN KB merupakan biaya yang dikenakan apabila kita melakukan pemindahan nama kepemilikan kendaraan bermotor.

2. PKB, merupakan singkatan dari Pajak Pokok Kendaraan Bermotor.  PKB ini merupakan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh setiap wajib pajak (yang memiliki kendaraan bermotor) tiap tahunnya. Besaran dari PKB ini tergantung kebijakan tiap daerah serta banyaknya kita memiliki kendaraan bermotor.

3. SWDKLLJ, merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Cukup ngeri ya namanya, nah SWDKLLJ ini akan otomatis kita bayarkan ketika kita membayar pajak kendaraan bermotor.  Pembayaran SWDKLLJ ini membuat kita terdaftar sebagai pengguna asuransi yang dikelola oleh Jasa Raharja. Oleh karenanya dalam beberapa kecelakaan lalu lintas, biasanya ada santunan yang diberikan oleh pihak Jasa Raharja.

4. No. Urut, merupakan nomor urut kendaraan bermotor kita ketika didaftarkan sesuai dengan waktu pembuatan STNK.

5. No. SKUM, merupakan singkatan dari Surat Kuasa Untuk Menyetor. Nomor SKUM ini mengkategorikan besaran pajak kendaraan bermotor kita.

6. No. Kohir, merupakan pendataan nomor pendaftaran kendaraan bermotor yang baru yang dilakukan oleh SAMSAT dan POLRI.

7. Biaya Adm STNK, merupakan biaya tambahan yang harus kita bayarkan ketika kita melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

8. Biaya TNKB, merupakan biaya untuk penerbitan atau pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Jika kendaraan merupakan kendaraan baru atau kendaraan yang tengah ganti plat nomor, maka kita sebagai wajib pajak akan dikenakan biaya pembuatan plat nomor baru ini.

Pengertian Singkat Mengenai Pajak Kendaraan Bermotor

Menurut Mardiasmo, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/ atau penguasaan kendaraan bermotor.

Objeknya adalah kepemilikan terhadap kendaraan bermotor. Terkecuali kereta api dan kendaraan yang digunakan untuk kebutuhan pertahan dan keamanan negara seperti truk polisi dan truk tentara.

Subjek atau wajib pajak dari pajak ini adalah orang pribadi atau badan (instansi/ lembaga/ perusahaan) yang memiliki dan/ atau menguasai kendaraan bermotor. Dasar Pajak Kendaraan Bermotor

Perhitungan besaran pajak kendaraan bermotor adalah nilai jual kendaraan bermotor serta bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/ atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. Terkecuali untuk kendaraan yang tidak digunakan di jalanan raya, maka perhitungannya akan berbeda.

Nilai jual kendaraan adalah harga pasaran umum kendaraan tersebut, yakni saat minggu pertama bulan Desember, di tahun pajak sebelumnya.

Besaran pajak tersebut akan dijumlahkan dengan pajak progresif atau kelipatan dari kepemilikan kendaraan bermotor yang mana besarannya adalah sebagai berikut:

1. Kepemilikan kendaraan bermotor pertama paling rendah sebesar 1% dan paling tinggi sebesar 2%.

2. Kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah 2% dan paling tinggi 10%.

3. Tarif untuk kepemilikan kendaraan alat berat besarannya adalah paling rendah 0,1% dan tertingginya adalah 0,2%.

4. Tarif pajak kendaraan umum, ambulans, dan kendaraan sosial keamanan milik suatu lembaga, tarif terendahnya adalah 0,5% dari harga penjualan, dan tertingginya adalah 1%.

*) Catatan: Tiap daerah mungkin akan menerapkan kebijakan besaran tarif yang berbeda.

Pembayaran pajak kendaraan dilakuakan tiap tahun dengan tiap lima tahun sekali dilakukan pergantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan

Syarat berkas dalam membayarkan pajak kendaraan tiap satu tahun adalah sebagai berikut:

1. STNK asli dan kopiannya.
2. KTP asli dan kopiannya dengan nama yang tertera sesuai dengan di STNK.
3. Bisa dilakukan secara online atau secara manual di gerai-gerai atau di Samsat.

Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan

Beberapa berkas persyaratan untuk membayarkan pajak kendaraan tiap lima tahunan atau ganti plat nomor adalah sebagai berikut:

1. STNK asli dan kopiannya.
2. KTP asli dan kopiannya dengan nama yang tertera sesuai dengan di STNK.
3. BPKB asli dan kopiannya.
4. Cek fisik kendaraan.
5. Harus dilakukan di samsat tempat diterbitkannya STNK kendaraan bermotor yang bersangkutan.