Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online Jawa Barat
Daftar Isi
Keterangan Cara Cek Pajak Kendaraaan Bermotor Secara Online
1. Nomor Registrasi
Kendaraan (nomor polisi) adalah nomor yang tercantum pada plat nomor kendaraan
bermotor. Pengisian dilakukan secara berurut mulai dari huruf pertama, kemudian
kumpulan angka, hingga huruf terakhir.
2. Warna TNKB adalah
warna dari Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau warna plat nomor pada kendaraan
bermotor. Keterangan warna plat nomor adalah sebagai berikut:
a. Warna hitam untuk
kendaraan pribadi.
b. Warna merah untuk
kendaraan dinas atau kendaraan pemerintahan.
c. warna kuning untuk
kendaraan transportasi umum atau perusahaan.
Catatan: Jika saat melakukan pengecekan terjadi loading yang lama atau halaman tidak merespon, maka kembali ke halaman ini dan lakukan pengecekan kembali. Adapun jika masih tidak merespon, maka coba di lain waktu (misal 10 menit kemudian).
Kode-Kode Dalam STNK
Ada beberapa kode dalam STNK yang mana meliputi sebagai berikut:
1. BBN KB, merupakan
singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. BBN KB merupakan biaya yang
dikenakan apabila kita melakukan pemindahan nama kepemilikan kendaraan
bermotor.
2. PKB, merupakan
singkatan dari Pajak Pokok Kendaraan Bermotor.
PKB ini merupakan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh setiap wajib
pajak (yang memiliki kendaraan bermotor) tiap tahunnya. Besaran dari PKB ini
tergantung kebijakan tiap daerah serta banyaknya kita memiliki kendaraan
bermotor.
3. SWDKLLJ, merupakan
singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Cukup ngeri
ya namanya, nah SWDKLLJ ini akan otomatis kita bayarkan ketika kita membayar
pajak kendaraan bermotor. Pembayaran
SWDKLLJ ini membuat kita terdaftar sebagai pengguna asuransi yang dikelola oleh
Jasa Raharja. Oleh karenanya dalam beberapa kecelakaan lalu lintas, biasanya
ada santunan yang diberikan oleh pihak Jasa Raharja.
4. No. Urut, merupakan
nomor urut kendaraan bermotor kita ketika didaftarkan sesuai dengan waktu
pembuatan STNK.
5. No. SKUM, merupakan
singkatan dari Surat Kuasa Untuk Menyetor. Nomor SKUM ini mengkategorikan
besaran pajak kendaraan bermotor kita.
6. No. Kohir,
merupakan pendataan nomor pendaftaran kendaraan bermotor yang baru yang
dilakukan oleh SAMSAT dan POLRI.
7. Biaya Adm STNK,
merupakan biaya tambahan yang harus kita bayarkan ketika kita melakukan
pembayaran pajak kendaraan bermotor.
8. Biaya TNKB,
merupakan biaya untuk penerbitan atau pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Jika kendaraan merupakan kendaraan baru atau kendaraan yang tengah ganti plat
nomor, maka kita sebagai wajib pajak akan dikenakan biaya pembuatan plat nomor
baru ini.
Pengertian Singkat Mengenai Pajak Kendaraan Bermotor
Menurut Mardiasmo, pajak adalah iuran rakyat kepada
kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada
mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang
digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa pajak kendaraan bermotor adalah
pajak atas kepemilikan dan/ atau penguasaan kendaraan bermotor.
Objeknya adalah kepemilikan terhadap kendaraan bermotor. Terkecuali
kereta api dan kendaraan yang digunakan untuk kebutuhan pertahan dan keamanan
negara seperti truk polisi dan truk tentara.
Subjek atau wajib pajak dari pajak ini adalah orang pribadi
atau badan (instansi/ lembaga/ perusahaan) yang memiliki dan/ atau menguasai
kendaraan bermotor. Dasar Pajak Kendaraan Bermotor
Perhitungan besaran pajak kendaraan bermotor adalah nilai
jual kendaraan bermotor serta bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat
kerusakan jalan dan/ atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan
bermotor. Terkecuali untuk kendaraan yang tidak digunakan di jalanan raya, maka
perhitungannya akan berbeda.
Nilai jual kendaraan adalah harga pasaran umum kendaraan
tersebut, yakni saat minggu pertama bulan Desember, di tahun pajak sebelumnya.
Besaran pajak tersebut akan dijumlahkan dengan pajak
progresif atau kelipatan dari kepemilikan kendaraan bermotor yang mana
besarannya adalah sebagai berikut:
1. Kepemilikan kendaraan bermotor pertama paling rendah
sebesar 1% dan paling tinggi sebesar 2%.
2. Kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, tarif
dapat ditetapkan secara progresif paling rendah 2% dan paling tinggi 10%.
3. Tarif untuk kepemilikan kendaraan alat berat besarannya
adalah paling rendah 0,1% dan tertingginya adalah 0,2%.
4. Tarif pajak kendaraan umum, ambulans, dan kendaraan sosial
keamanan milik suatu lembaga, tarif terendahnya adalah 0,5% dari harga
penjualan, dan tertingginya adalah 1%.
*) Catatan: Tiap daerah mungkin akan menerapkan kebijakan besaran tarif yang berbeda.
Pembayaran pajak kendaraan dilakuakan tiap tahun dengan tiap
lima tahun sekali dilakukan pergantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan
Syarat berkas dalam membayarkan pajak kendaraan tiap satu tahun adalah sebagai berikut:
1. STNK asli dan kopiannya.
2. KTP asli dan kopiannya dengan nama yang tertera sesuai
dengan di STNK.
3. Bisa dilakukan secara online
atau secara manual di gerai-gerai atau di Samsat.
Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan
Beberapa berkas persyaratan untuk membayarkan pajak kendaraan tiap lima tahunan atau ganti plat nomor adalah sebagai berikut:
1. STNK asli dan kopiannya.
2. KTP asli dan kopiannya dengan nama yang tertera sesuai
dengan di STNK.
3. BPKB asli dan kopiannya.
4. Cek fisik kendaraan.
5. Harus dilakukan di samsat tempat diterbitkannya STNK
kendaraan bermotor yang bersangkutan.