Tampilan STNK di Jawa Barat Kini Baru, Ada Opsen PKB dan BBNKB! Tarif Naik?
Satupiston.com - Assalamu'alaikum. Mulai 5 Januari 2025, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Jawa Barat akan mengalami perubahan signifikan.
Sumber: Instagram/ samsat.kbb |
Penambahan kolom Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi salah satu tampilan baru.
Meskipun terdapat penambahan kolom opsen, Wajib Pajak tidak perlu khawatir karena dilansir dari Instagram/ samsat.kbb, tidak ada perubahan besaran pajak yang harus dibayarkan.
Perubahan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan transparansi dan memudahkan masyarakat dalam memahami komponen pajak yang mereka bayarkan.
Opsen PKB dan BBNKB adalah pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas pokok PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tarif opsen ini ditetapkan sebesar 66% dari besaran pajak terutang.
Namun, penetapan tarif opsen tidak berarti adanya kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak.
Hal ini dikarenakan pemberlakuan opsen diikuti dengan penurunan tarif PKB dan BBNKB dalam UU HKPD, sehingga total pajak yang dibayarkan tetap sama.
Sebagai contoh, jika sebelumnya tarif PKB ditetapkan paling tinggi 2% dan BBNKB paling tinggi 20%, dengan adanya opsen, tarif PKB diturunkan menjadi paling tinggi 1,2% dan BBNKB menjadi paling tinggi 12%.
Dengan demikian, meskipun ada tambahan opsen sebesar 66%, total pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajak tidak mengalami peningkatan.
Perubahan ini juga berdampak pada tampilan fisik STNK.
Pada lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang biasanya terdapat di balik STNK, akan ditambahkan dua kolom baru untuk memuat besaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB.
Penambahan kolom ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan memudahkan masyarakat dalam memahami komponen pajak yang mereka bayarkan.
Penerapan opsen pajak daerah ini juga diharapkan dapat mempercepat penerimaan bagian kabupaten/kota atas PKB dan BBNKB, memperkuat sumber penerimaan daerah, serta meningkatkan sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pemungutan pajak.
Selain itu, dengan adanya opsen, diharapkan peran pemerintah daerah dalam pengawasan dan pemungutan pajak dapat lebih optimal, sehingga meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan penerimaan daerah secara keseluruhan.
Meskipun demikian, penerapan opsen pajak ini tidak berlaku di Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, yang menyatakan bahwa Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi.
Dengan status tersebut, opsen pajak kendaraan tidak diterapkan di Jakarta.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai perubahan ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat telah melakukan sosialisasi melalui berbagai media, termasuk media sosial dan situs resmi mereka.
Masyarakat juga dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan memastikan bahwa mereka memahami perubahan yang terjadi.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami struktur pajak yang mereka bayarkan dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak tepat waktu.
Transparansi dalam penetapan dan pemungutan pajak diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan daerah.
Wassalamu'alaikum.