Sistem Tilang Poin Berlaku, Pelanggaran Berulang Bisa Bikin SIM Dicabut

Daftar Isi

 Satupiston.com - Assalamu'alaikum. Sistem tilang berbasis poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai diterapkan tahun ini oleh Korlantas Polri. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan kesadaran berkendara yang aman di jalan raya.

Sistem Tilang Poin Berlaku, Pelanggaran Berulang Bisa Bikin SIM Dicabut


Penerapan sistem ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Dengan pengurangan poin pada SIM, setiap pelanggaran akan memiliki konsekuensi yang jelas bagi pemiliknya.


Sistem ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Regulasi ini memberikan landasan hukum bagi penerapan sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggar lalu lintas.


Pemilik SIM secara otomatis diberikan 12 poin sebagai batas maksimal. Jika pemilik SIM melakukan pelanggaran, poin ini akan berkurang berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Pelanggaran ringan mengurangi 1 poin, pelanggaran sedang mengurangi 3 poin, dan pelanggaran berat mengurangi hingga 5 poin.


Untuk pelanggaran berat seperti tabrak lari atau kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, SIM dapat langsung dicabut karena pengurangan poin mencapai 12. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan budaya berkendara yang lebih bertanggung jawab.


Bagi pelanggar yang mencapai ambang batas 12 poin, akan dikenakan sanksi berupa penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara hingga ada keputusan pengadilan. Pemilik SIM yang dikenai sanksi ini diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi untuk dapat kembali memiliki SIM.


Sistem ini tidak hanya bertujuan sebagai tindakan pencegahan, tetapi juga sebagai upaya membangun kesadaran akan pentingnya keselamatan di jalan raya. Korlantas Polri berharap sistem poin ini menjadi langkah efektif dalam menekan angka pelanggaran yang kerap kali menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.


Pengamat transportasi menilai bahwa langkah ini adalah bentuk inovasi yang dibutuhkan dalam sistem lalu lintas Indonesia. Dengan adanya sanksi yang lebih tegas, diharapkan para pengendara lebih berhati-hati dan patuh terhadap peraturan.


Selain itu, penerapan sistem ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia. Pendidikan ulang bagi pelanggar yang SIM-nya dicabut akan membantu menciptakan pengemudi yang lebih memahami pentingnya keselamatan berkendara.


Namun, sistem ini juga menuntut infrastruktur pendukung yang baik, seperti sistem pencatatan pelanggaran yang transparan dan akurat. Tanpa itu, pelaksanaan sistem poin ini dikhawatirkan tidak berjalan optimal.


Kesuksesan sistem ini juga bergantung pada kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas. Dengan adanya konsekuensi yang jelas, masyarakat diharapkan lebih peduli pada keselamatan diri dan orang lain di jalan.


Sementara itu, pihak kepolisian terus mensosialisasikan sistem poin ini ke berbagai daerah. Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat dapat mengetahui pentingnya menjaga poin pada SIM mereka agar tidak terkena sanksi pencabutan.

Wassalamu'alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

iklan fif

  Ikuti Kami di  -Google News-


 ⚠  Iklan  ⚠ 
 ⚠  Iklan  ⚠ 
 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)