SIM Keliling Kota Baru Parahyangan Pindah Lokasi, Kini di Kantor Polisi Sodong

Daftar Isi

 Satupiston.com - Assalamu'alaikum. Layanan SIM Keliling di Kota Baru Parahyangan kini telah berpindah lokasi.

SIM Keliling Kota Baru Parahyangan Pindah Lokasi, Kini di Kantor Polisi Sodong
Sumber: Instagram/info_padalarang


Sebelumnya, SIM Keliling ditempatkan di area EX bagunan Giant Kota Baru Parahyangan.


Kini, layanan tersebut dipindahkan ke kantor polisi Kota Baru Parahyangan, yang terletak dekat bundaran menuju Sodong.


Perpindahan lokasi ini diharapkan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perpanjangan SIM. Sejumlah warga Kota Baru Parahyangan menyambut baik perubahan ini karena kantor polisi memiliki fasilitas yang lebih memadai. 


Layanan SIM Keliling di Kota Baru Parahyangan tetap beroperasi setiap hari Jumat mulai pukul 08.00 hingga 10.00 pagi. 


Jadwal ini masih sama dengan sebelumnya, meskipun lokasinya telah berubah. Hal ini memberikan kemudahan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus ke kantor Satpas atau Polres.


Pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Persyaratan perpanjangan SIM di SIM Keliling tetap sama, yakni SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya. Pemohon juga harus membawa KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP (SUKET) yang masih berlaku beserta fotokopinya.


Bagi pemohon yang SIM-nya telah habis masa berlakunya, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan di SIM Keliling. Mereka harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas atau Polres sesuai dengan domisili KTP mereka. Proses ini bisa dilakukan 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.


Selain itu, pendaftar juga diwajibkan untuk membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian, serta surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM Kepolisian. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.


Pelayanan SIM Keliling bagi penyandang disabilitas juga tetap tersedia. Mereka yang menggunakan alat bantu dengar dan memenuhi persyaratan kesehatan berhak memiliki SIM A dan/atau SIM C. Penyandang disabilitas juga diharuskan membawa surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan mereka layak secara jasmani dan rohani.


Dengan perpindahan lokasi ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling dengan lebih nyaman dan efisien. Namun, masyarakat juga diingatkan bahwa jadwal operasional dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Oleh karena itu, penting bagi warga untuk selalu memeriksa informasi terbaru sebelum datang ke lokasi pelayanan.


Layanan SIM Keliling ini merupakan upaya kepolisian untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus perpanjangan SIM di kantor Satpas atau Polres. Diharapkan, dengan fasilitas yang lebih baik di lokasi baru, pelayanan ini dapat berjalan lebih lancar dan efisien.

Wassalamu'alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

iklan fif batujajar

  Ikuti Kami di  -Google News-


 ⚠  Iklan  ⚠ 
 ⚠  Iklan  ⚠ 
pasang iklan di media online Bandung, KoranBandung.co.id

 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)