Oknum Montir Menyamar Jadi Dokter di Cimahi, Tertangkap Setelah Menipu Puluhan Juta Rupiah

Daftar Isi

 Satupiston.com - Assalamu'alaikum. Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus penipuan yang melibatkan seorang oknum montir yang menyamar sebagai dokter, mengelabui korban hingga puluhan juta rupiah.

Oknum Montir Menyamar Jadi Dokter di Cimahi, Tertangkap Setelah Menipu Puluhan Juta Rupiah
Polres Cimahi menggelar konferensi pers penangkapan oknum montir yang menyamar sebagai dokter. (Sumber: Instagram/infobandungraya)


Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban yang curiga terhadap identitas pelaku.


Korban mencurigai pelaku setelah mengetahui pelaku mengaku sedang magang di sebuah rumah sakit tanpa bukti yang jelas.


Setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian segera melakukan pencarian terhadap pelaku.


Kurang dari lima jam setelah pengaduan diterima, pelaku berhasil diamankan di depan sebuah minimarket di kawasan Melong.


Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menjelaskan, pelaku menggunakan identitas palsu untuk meyakinkan korban.


Pelaku yang diketahui bernama WA, mengaku sebagai dokter dengan nama samaran Damar Mangkuluhur Sarjito.


Pelaku membuat identitas palsu dan atribut kedokteran sendiri untuk memperkuat penyamarannya.


Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan aplikasi media sosial seperti Tinder.


Pelaku mengaku sebagai mahasiswa kedokteran yang sedang magang di bidang ortopedi untuk menarik simpati korbannya.


Dengan dalih memerlukan biaya tambahan untuk sertifikat atau kebutuhan magang lainnya, pelaku berhasil membujuk korban untuk menyerahkan sejumlah uang.


Aksi pelaku terungkap setelah salah satu korban meminta pendampingan dari Polres Cimahi untuk mencari pelaku.


Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap dan dibawa ke Mapolres Cimahi untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengungkapkan modus operandi pelaku yang sangat rapi.


Pelaku mampu meyakinkan korban dengan cerita fiktif dan identitas yang seolah-olah asli.


Polres Cimahi terus mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada korban lain yang belum melapor.


Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan.


Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara kini menanti pelaku atas perbuatannya.


Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal, terutama melalui media sosial.


Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk selalu memverifikasi identitas seseorang yang mengaku sebagai profesional.


Masyarakat diharapkan segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan kasus serupa di lingkungan sekitar mereka.


Polres Cimahi berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.


Dengan penangkapan ini, diharapkan tidak ada lagi korban yang terperdaya oleh modus serupa di masa mendatang.

Wassalamu'alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.


  Ikuti Kami di  -Google News-


 ⚠  Iklan  ⚠ 
 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)