Sering Diabaikan, IDI Sukoharjo Beberkan Risiko Terpapar Debu Jalanan bagi Pengendara Motor

Daftar Isi

 Satupiston.com - Assalamu'alaikum. Debu jalanan sering dianggap remeh oleh pengendara motor, padahal paparan debu yang terkandung di udara dapat menimbulkan berbagai masalah kesehatan, terutama bagi saluran pernapasan. 

Sering Diabaikan, IDI Sukoharjo Beberkan Risiko Terpapar Debu Jalanan bagi Pengendara Motor
Ilustrasi. Pengendara motor perlu menggunakan masker dan perlindungan lain untuk mengurangi risiko kesehatan akibat debu jalanan. Sumber: Pixabay/ EveraldoBrito


Menurut data yang dikumpulkan dari berbagai sumber, paparan debu bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga bisa memperburuk kondisi kesehatan pengendara motor dalam jangka panjang.


Pemeriksaan terhadap bahaya debu jalanan ini menjadi semakin penting seiring dengan meningkatnya penggunaan kendaraan roda dua di berbagai kota. 


Seringkali, pengendara motor terpapar debu saat melewati jalan raya yang berdebu, terutama di jalanan yang belum teraspal atau sedang dalam proses pembangunan. 


Debu tersebut mengandung partikel yang sangat kecil dan dapat terhirup ke dalam saluran pernapasan manusia. 


Hal ini berisiko menyebabkan gangguan pernapasan, iritasi mata, bahkan meningkatkan potensi penyakit paru-paru.


Dilansir dari idikotasukoharjo.org, paparan debu dan polusi udara selama perjalanan bisa sangat membahayakan, terutama bagi orang yang sudah memiliki penyakit pernapasan seperti asma atau alergi. 


Debu halus yang terhirup dapat menyebabkan gejala asma kambuh atau bahkan memperparah kondisi penyakit saluran pernapasan lainnya​.


Selain itu, debu yang terpapar di jalanan juga bisa menimbulkan masalah bagi kulit. 


Paparan polusi udara dan debu dapat menyebabkan kerusakan pada kolagen kulit, memperburuk jerawat, hingga menyebabkan flek hitam. 


Bahkan, paparan polusi yang berkelanjutan dapat memperburuk penyakit kulit yang sudah ada seperti eksim atau psoriasis​.


Efek Debu Jalanan terhadap Kesehatan Pengendara Motor

Debu jalanan terdiri dari berbagai partikel yang berbahaya bagi tubuh manusia, mulai dari partikel besar hingga mikroskopis yang dapat mencapai paru-paru. 


Partikel debu yang sangat kecil, misalnya yang berukuran 0,1 hingga 10 mikron, sangat berisiko untuk terhirup dan masuk ke dalam saluran pernapasan. 


Jika terhirup dalam jumlah besar dan berkelanjutan, partikel-partikel ini dapat menyebabkan iritasi pada saluran pernapasan bagian atas hingga bawah​.


Paparan debu secara terus-menerus juga dapat meningkatkan risiko terkena penyakit jantung, hipertensi, dan bahkan kanker paru-paru dalam jangka panjang. 


Menurut penelitian, debu jalanan yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor mengandung berbagai zat berbahaya seperti karbon monoksida dan nitrogen dioksida yang juga berperan sebagai polutan udara​.


Solusi untuk Mengurangi Risiko Terpapar Debu Jalanan

Salah satu cara paling efektif untuk mengurangi risiko kesehatan akibat debu jalanan adalah dengan menggunakan perlengkapan pelindung seperti masker dan kacamata saat berkendara. 


Masker yang tepat dapat membantu meminimalkan jumlah debu yang terhirup oleh pengendara, sementara kacamata dapat melindungi mata dari iritasi yang disebabkan oleh debu yang beterbangan.


Selain itu, pengendara motor juga disarankan untuk menggunakan pelindung wajah atau helm dengan visor untuk melindungi bagian wajah dari paparan debu secara langsung.


Penting bagi pengendara untuk memahami bahwa melindungi tubuh dari debu jalanan tidak hanya penting bagi mereka yang memiliki penyakit pernapasan, tetapi juga bagi siapa saja yang sering bepergian menggunakan motor. 


Meningkatnya kesadaran tentang pentingnya perlindungan diri ini dapat membantu mencegah masalah kesehatan yang lebih serius di masa depan​​.

Wassalamu'alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.