Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Cimareme, Bandung Barat! Catat Tanggalnya

Daftar Isi

 Satupiston.com - Assalamu'alaikum. Pemerintah Provinsi Jawa Barat termasuk Cimareme Bandung Barat kembali menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2024. 

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Cimareme, Bandung Barat! Catat Tanggalnya


Program ini dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat dan berlangsung dari tanggal 1 Oktober hingga 30 November 2024.


 Pemutihan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan.


Program pemutihan ini adalah kesempatan emas bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat yang ingin menyeimbangkan keuangan mereka sekaligus melunasi kewajiban pajak yang tertunda. 


Di bawah program ini, terdapat berbagai insentif menarik yang ditawarkan, termasuk penghapusan denda dan potongan pajak.


Rincian Program Pemutihan

  1. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II): Salah satu keuntungan besar dari program ini adalah pembebasan bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB II). Program ini memungkinkan warga yang membeli kendaraan bekas untuk mengurus balik nama tanpa perlu membayar biaya tambahan yang biasanya dibebankan pada proses ini.
  2. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak, program ini menghapus denda keterlambatan. Hal ini tentu sangat membantu pemilik kendaraan yang mengalami kesulitan dalam membayar pajak tepat waktu di masa lalu.
  3. Bebas Tunggakan Pokok Tahun ke-3, 4, 5, dan Seterusnya: Selain pembebasan denda, program ini juga memberikan keringanan dengan menghapuskan tunggakan pokok pajak untuk tahun ketiga hingga tahun-tahun berikutnya. Ini memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama beberapa tahun.
  4. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Tidak hanya pembebasan denda dan tunggakan, pemerintah juga menawarkan diskon khusus untuk pajak kendaraan bermotor yang masih berjalan. Hal ini memberikan insentif lebih bagi warga untuk segera melunasi pajak kendaraan mereka.
  5. Bebas Denda SWDKLLJ untuk Tahun yang Lewat: Program ini juga membebaskan denda untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bagi kendaraan yang menunggak di tahun-tahun sebelumnya. SWDKLLJ adalah kontribusi wajib yang digunakan untuk membantu korban kecelakaan lalu lintas, sehingga program ini memastikan bahwa warga dapat melunasi kewajiban ini tanpa tambahan biaya denda.


Manfaat bagi Warga Jawa Barat

Program pemutihan ini memberikan manfaat signifikan bagi warga yang memiliki kendaraan bermotor namun terbelit masalah pembayaran pajak. 


Dengan adanya penghapusan denda dan potongan pajak, masyarakat dapat melunasi pajak kendaraan mereka dengan lebih ringan. 


Selain itu, bagi mereka yang ingin melakukan balik nama kendaraan bekas, program ini memungkinkan proses tersebut tanpa tambahan biaya bea balik nama yang sering kali cukup besar.


Tujuan Utama Program

Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. 


Selain itu, program ini diharapkan dapat membantu meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor yang berperan penting dalam pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Jawa Barat.

Wassalamu'alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.


  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 
 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)