Edan! Sehari Begal Motor Beberapa Kali, Akhirnya Kawanan Begal Yang Beraksi di Padalarang Berhasil Diringkus di Cianjur
Satupiston.com - Assalamu'alaikum. Sebuah aksi kriminal yang melibatkan kawanan begal bersenjata tajam di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, berakhir dengan penangkapan oleh pihak kepolisian. Para pelaku akhirnya tertangkap di wilayah Cianjur setelah sempat melakukan serangkaian aksi sadis di berbagai lokasi.
Polisi menangkap lima pelaku begal yang beraksi di Padalarang, Bandung Barat. (Sumber: Instagram/infobandungbarat) |
Peristiwa pembegalan ini terjadi pada Selasa malam, 17 September 2024, dan terekam jelas oleh kamera CCTV. Aksi tersebut berlangsung di Jalan Raya Purwakarta, tepatnya di Kampung Muara Cipada, Desa Campakamekar, Kecamatan Padalarang.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengonfirmasi bahwa kawanan ini merupakan spesialis begal yang sering beroperasi di wilayah perbatasan Kabupaten Bandung Barat dan Cianjur.
Polisi berhasil menangkap lima tersangka dari kawanan begal yang telah meresahkan masyarakat. Para tersangka diketahui berinisial DS, FH, FF, AT, dan AN. Salah satu pelaku bahkan masih berstatus pelajar di Cianjur.
Proses penyelidikan mengungkapkan bahwa kawanan ini melakukan serangkaian pembegalan di beberapa lokasi pada malam yang sama. Setelah beraksi di Padalarang, mereka melanjutkan aksinya di empat lokasi lainnya. Salah satu lokasi pembegalan lainnya adalah di Jalan Raya Cipatat, tepatnya di sekitar Kampung Kebon Kalapa, Desa Cipatat.
Selain itu, terdapat tiga lokasi lainnya di wilayah Kabupaten Cianjur yang menjadi target kawanan ini. Keberanian dan kebrutalan mereka dalam melancarkan aksi begal di berbagai lokasi membuat warga sekitar merasa ketakutan.
Tindakan kawanan begal ini sangat sadis, mereka tidak segan-segan melukai korban jika korban melakukan perlawanan. Setelah berhasil mendapatkan barang-barang berharga, para pelaku menjual hasil rampasan tersebut, kemudian membagi hasilnya di antara anggota kelompok.
Meskipun lima tersangka sudah ditangkap, polisi masih memburu satu tersangka lain yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku yang masih buron berinisial KM, dan upaya penangkapan terhadapnya masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.
Polisi memastikan bahwa para tersangka akan menghadapi hukuman yang setimpal atas perbuatan mereka. Mereka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-1E dan 2E KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penangkapan para pelaku begal ini merupakan hasil dari kerja keras aparat kepolisian yang terus berupaya memberantas tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat. Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada warga Padalarang dan sekitarnya yang sempat dihantui ketakutan akibat aksi brutal kawanan begal ini.
Meski demikian, kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati, terutama saat melintasi jalanan sepi pada malam hari. Kolaborasi antara warga dan pihak kepolisian sangat diperlukan untuk mencegah terulangnya aksi-aksi kriminal seperti ini di masa mendatang.
Dilansir dari Instagram/infobandungbarat, penangkapan ini menjadi tonggak penting dalam upaya pihak kepolisian untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Padalarang dan sekitarnya.
Wassalamu'alaikum.