Kenapa Motor Tarikan Leasing Murah? Ini Alasannya

Daftar Isi
Kenapa Motor Tarikan Leasing Murah? Ini Alasannya
Ilustrasi untuk artikel kenapa motor tarikan leasing bisa berharga murah? Simak selengkapnya dalam artikel ini.


Satupiston.com - Assalamu'alaikum. Motor tarikan leasing kerap dijual dengan harga yang relatif murah, salah satu alasan utamanya adalah karena motor tersebut merupakan motor bekas. 

Pemilik sebelumnya biasanya memiliki utang pada bank atau leasing dan kemudian tidak mampu untuk membayarnya, sehingga motor tersebut disita oleh pihak leasing. 

Motor yang disita kemudian direkondisi sesuai dengan kebutuhan atau standar tertentu sebelum dilelang. 

Harga jual motor dalam proses lelang ini biasanya berada di bawah harga pasar terlebih dahulu, sebab ini adalah lelang.

Namun, di balik murahnya motor tarikan leasing, ada beberapa modus yang perlu diwaspadai. 

Banyak yang mengklaim menjual motor murah bekas tarikan leasing, tetapi faktanya tidak demikian. 

Penting untuk memastikan bahwa motor tarikan leasing tersebut dilengkapi dengan surat-surat yang lengkap, yakni harus ada BPKB dan STNK-nya dan datanya harus sesuai. 

Jika ada motor yang mengaku tarikan leasing tetapi tidak dilengkapi dengan surat-surat atau surat-suratnya tidak lengkap (hanya salah satunya), maka kita harus waspada. 

Hal ini karena bisa saja itu adalah salah satu modus penjualan motor bodong yang sumber motornya bukan dari tarikan leasing yang legal.

Asep Ali, Unit Head dari FIF Finance Batujajar, menjelaskan bahwa proses penyitaan dan pelelangan motor tarikan leasing dilakukan sesuai prosedur yang ketat. 

Motor yang disita karena pemiliknya tidak mampu membayar cicilan akan terlebih dahulu direkondisi. 

Hal ini dilakukan untuk memastikan motor dalam kondisi baik dan layak dijual kembali. Proses rekondisi ini meliputi perbaikan mesin, bodi, serta komponen lain yang rusak atau aus.

Setelah direkondisi, motor tarikan leasing tersebut akan dilelang. Harga awal yang ditawarkan dalam lelang biasanya lebih rendah dari harga pasar. 

Hal ini dikarenakan tujuan utama dari lelang adalah untuk segera menjual motor tersebut agar tidak menjadi beban bagi perusahaan leasing dan untuk menutup kerugian. 

Asep Ali juga menambahkan bahwa dalam lelang, motor yang dijual memiliki surat-surat yang lengkap dan legal, sehingga pembeli tidak perlu khawatir tentang keabsahan dokumen.

Meski begitu, ada pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan kondisi ini dengan menjual motor yang diklaim sebagai tarikan leasing padahal bukan. 

Mereka biasanya menawarkan harga yang sangat murah namun tidak dilengkapi dengan surat-surat yang lengkap.

Pembeli perlu berhati-hati dan selalu memeriksa keabsahan dokumen sebelum memutuskan untuk membeli motor bekas tarikan leasing. 

Motor tarikan leasing yang legal harus memiliki BPKB dan STNK yang lengkap.

Motor tarikan leasing memang menarik perhatian banyak pembeli karena harganya yang relatif murah. 

Namun, penting untuk selalu memeriksa kondisi motor dan keabsahan dokumennya sebelum membeli. 

Selain itu, pastikan motor tersebut memang hasil dari tarikan leasing yang legal dan telah melalui proses rekondisi sesuai standar yang ditetapkan oleh pihak leasing. 

Dengan begitu, pembeli dapat mendapatkan motor bekas dengan harga terjangkau namun tetap aman dan legal.

Modus Penjualan Motor Tarikan Leasing

Dalam beberapa kasus, penjual nakal menggunakan modus motor tarikan leasing untuk menjual motor bodong. 

Mereka menawarkan harga yang sangat murah dengan alasan motor tersebut merupakan hasil tarikan leasing. 

Namun, motor yang dijual tidak dilengkapi dengan surat-surat yang lengkap atau hanya memiliki salah satu dari BPKB atau STNK. 

Hal ini tentu sangat merugikan pembeli, karena motor tanpa surat lengkap bisa dianggap ilegal dan bermasalah di kemudian hari.

Asep Ali menekankan pentingnya memeriksa keabsahan dokumen sebelum membeli motor bekas tarikan leasing. 

Menurutnya, motor yang dijual secara legal oleh pihak leasing selalu dilengkapi dengan BPKB dan STNK yang lengkap. 

Jika motor yang ditawarkan tidak memiliki kedua dokumen tersebut, maka patut dicurigai bahwa motor tersebut bukan hasil tarikan leasing yang sah.

Selain itu, penting untuk membeli motor bekas tarikan leasing dari sumber yang terpercaya. 

Pembeli sebaiknya membeli dari perusahaan leasing langsung atau dari lelang resmi yang diselenggarakan oleh pihak leasing. 

Hal ini untuk menghindari risiko membeli motor bodong yang dijual dengan modus tarikan leasing.

Harga di Bawah Pasar

Salah satu alasan utama mengapa motor tarikan leasing dijual dengan harga murah adalah karena dijual melalui lelang. 

Dalam lelang, harga awal motor biasanya lebih rendah dari harga pasar untuk menarik minat pembeli. 

Proses lelang ini memungkinkan pembeli untuk mendapatkan motor dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan membeli motor bekas dari dealer atau penjual individu.

Asep Ali menjelaskan bahwa motor yang dilelang oleh pihak leasing biasanya sudah direkondisi dan diperiksa kondisinya. 

Motor yang dijual melalui lelang ini biasanya dalam kondisi baik dan layak pakai.

Oleh karena itu, meski harga awal dalam lelang lebih rendah, kualitas motor tetap terjamin karena sudah melalui proses rekondisi dan pemeriksaan.

Namun, pembeli tetap harus waspada terhadap motor yang dijual dengan harga terlalu murah. 

Harga yang terlalu rendah bisa menjadi indikasi adanya masalah dengan motor tersebut, baik dari segi kondisi fisik maupun keabsahan dokumen. 

Oleh karena itu, pembeli perlu melakukan pengecekan menyeluruh sebelum memutuskan untuk membeli motor bekas tarikan leasing.

Wassalamu'alaikum.


Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 
 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)