Apakah Motor STNK Only Bisa Dibuatkan BPKB? Simak Sini!
Satupiston.com - Assalamu'alaikum. Apakah motor dengan status STNK only bisa dibuatka BPKB-nya?
Motor yang hanya memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa disertai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sering kali menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan pembuatan BPKB baru.
Proses pembuatan BPKB untuk kendaraan yang hanya memiliki STNK bergantung pada beberapa faktor, termasuk proses pembuktian kepemilikan yang sah.
Penjelasan berikut akan membahas berbagai kondisi yang dapat mempengaruhi kemampuan pembuatan BPKB untuk motor STNK only.
Apakah Motor STNK Only Bisa Dibuatkan BPKB? Ini Kondisi yang Memungkinkan Pembuatan BPKB
Pembuatan BPKB untuk motor yang hanya memiliki STNK bisa dilakukan dalam kondisi tertentu.
Jika motor tersebut sebelumnya dimiliki oleh seseorang dan BPKB-nya hilang, maka proses pembuatan BPKB baru dapat dilakukan asalkan identitas pemilik kendaraan dapat diverifikasi.
Proses ini memerlukan bukti identitas diri yang valid dan dokumen-dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa motor tersebut adalah milik sah dari pengaju.
Dalam hal ini, pemilik motor harus bisa menunjukkan bukti kepemilikan sebelumnya, seperti STNK lama, faktur pembelian, atau dokumen lain yang dapat membuktikan kepemilikan motor tersebut.
Asep Ali, Unit Head dari FIF Finance Batujajar, menjelaskan bahwa "pembuatan BPKB baru untuk motor yang hanya memiliki STNK dapat dilakukan jika terdapat bukti kepemilikan yang sah dan dokumen-dokumen pendukung yang lengkap. Identitas pemilik sebelumnya harus dapat diverifikasi untuk memastikan bahwa motor tersebut memang milik sah dari pengaju."
Jika semua syarat ini dipenuhi, maka BPKB baru dapat diterbitkan tanpa masalah berarti (kecuali masalah biaya yang harus dikeluarkan).
Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa motor yang dimiliki tidak memiliki masalah hukum terkait kepemilikan dan bahwa motor tersebut bukan barang curian atau hasil kejahatan.
Kondisi yang Menghambat Pembuatan BPKB
Di sisi lain, jika motor STNK only berasal dari sumber yang tidak jelas, seperti hasil rampasan atau pencurian, maka proses pembuatan BPKB baru menjadi sangat sulit.
Dalam kasus ini, pembuatan BPKB tidak dapat dilakukan, dan pengaju bisa menghadapi masalah hukum.
Jika pemilik motor sebelumnya tidak dapat diketahui atau motor tersebut merupakan hasil tindak kejahatan, maka pengajuan pembuatan BPKB baru akan menemui kendala besar.
Asep Ali menambahkan, "jika motor tersebut adalah barang curian atau hasil dari tindak kejahatan, proses pembuatan BPKB akan menghadapi kendala besar. Bahkan, pengaju bisa menghadapi penyelidikan lebih lanjut dan sanksi hukum."
Hal ini disebabkan karena BPKB berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang sah, dan jika ada indikasi bahwa kendaraan tersebut didapat melalui cara yang tidak sah, maka proses penerbitan BPKB tidak bisa dilakukan.
Penegakan hukum juga dapat menyasar pengaju sebagai pihak yang terlibat dalam pembelian kendaraan ilegal, sehingga penting untuk memastikan bahwa asal-usul motor jelas dan sah.
Dalam kasus di mana motor STNK only didapat dari sumber yang meragukan, penting untuk memeriksa dan memastikan keaslian dokumen serta riwayat kepemilikan sebelum melanjutkan dengan proses pembuatan BPKB.
Hal ini termasuk memeriksa apakah motor tersebut terdaftar dengan benar di sistem kepolisian dan instansi terkait untuk menghindari masalah hukum yang lebih lanjut.
Dengan demikian, pembuatan BPKB untuk motor STNK only bukanlah proses yang sederhana dan bisa sangat bergantung pada situasi dan kondisi spesifik dari motor tersebut.
Mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan dan memastikan kepemilikan yang sah adalah langkah penting untuk memastikan proses pembuatan BPKB dapat berjalan dengan lancar.
Wassalamu'alaikum.