Knalpot Racing 80 db Masih Ditilang, Kenapa?

Daftar Isi

Satupiston.com - Assalamu’alaikum. Kenapa knalpot racing 80 db masih ditilang? Padahal kan ada aturan yang menyebutkan jika knalpot dengan kebisingan 80 db itu tidak menyalahi aturan jika ada di kubikasi mesin tertentu? Untuk menjawab itu, mari kita bahas saja di sini.

Knalpot Racing 80 db Masih Ditilang, Kenapa?

Dalam dunia otomotif, knalpot racing sering menjadi pilihan para penggemar modifikasi sepeda motor.

 

Modifikasi knalpot tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan performa mesin, tetapi juga memberikan suara yang lebih "garang" dan menarik perhatian.

 

Namun, banyak dari kalian mungkin bertanya-tanya, kenapa knalpot racing dengan tingkat kebisingan 80 dB masih bisa ditilang?

 

Padahal, ada regulasi yang mengatur batas kebisingan knalpot. Sekarang, mari mengupas tuntas alasan di balik fenomena ini dan memberikan pemahaman mendalam mengenai aturan-aturan yang berlaku.

 

Regulasi Kebisingan Kendaraan Bermotor di Indonesia

Di Indonesia, regulasi mengenai kebisingan kendaraan bermotor telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.56/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019.

 

Peraturan ini menetapkan batas maksimum kebisingan untuk kendaraan bermotor berdasarkan kategori dan kapasitas mesin. Berikut adalah batas kebisingan yang diperbolehkan:

  • Sepeda motor di bawah 80 cc: 77 dB
  • Sepeda motor 80-175 cc: 80 dB
  • Sepeda motor di atas 175 cc: 83 dB

 

Dengan adanya peraturan ini, secara teori, knalpot racing dengan tingkat kebisingan 80 dB pada sepeda motor dengan kapasitas mesin 80-175 cc seharusnya memenuhi standar yang ditetapkan.

 

Namun, realitas di lapangan sering kali berbeda.

 

Pasal 285 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009

Selain peraturan mengenai batas kebisingan, ada aturan lain yang sering digunakan oleh petugas kepolisian dalam menindak knalpot yang tidak standar, yaitu Pasal 285 ayat 1 UU No. 22 tahun 2009. Pasal ini berbunyi sebagai berikut:

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

 

Dari pasal ini, terlihat bahwa knalpot harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

 

Artinya, meskipun knalpot kalian memiliki tingkat kebisingan yang sesuai dengan standar, jika knalpot tersebut dianggap tidak memenuhi syarat teknis lainnya, kalian tetap bisa ditilang.

 

Interpretasi dan Penegakan Hukum di Lapangan

Dalam praktiknya, penegakan hukum di lapangan sering kali tergantung pada interpretasi petugas kepolisian.

 

 Berikut adalah beberapa alasan mengapa knalpot racing dengan kebisingan 80 dB masih bisa ditilang:

  • Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis: Knalpot racing sering kali tidak memenuhi persyaratan teknis seperti desain yang sesuai dengan standar pabrikan, bahan yang digunakan, dan cara pemasangan. Petugas bisa menilai knalpot tersebut sebagai modifikasi yang tidak sesuai dengan standar teknis yang diatur.
  • Tidak Laik Jalan: Knalpot yang tidak asli atau bukan bawaan pabrik bisa dianggap tidak laik jalan. Meskipun tingkat kebisingannya sesuai dengan peraturan, perubahan desain dan konstruksi knalpot bisa menjadi alasan untuk tilang.
  • Kebijakan Penegakan yang Ketat: Beberapa daerah memiliki kebijakan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap knalpot racing. Hal ini bisa dipengaruhi oleh keluhan masyarakat terkait kebisingan atau kampanye keselamatan jalan yang sedang berlangsung.
  • Kurangnya Kesadaran Pemilik Kendaraan: Banyak pemilik kendaraan yang tidak menyadari bahwa modifikasi knalpot harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka mungkin hanya fokus pada tingkat kebisingan tanpa memperhatikan aspek teknis lainnya.

 

Studi Kasus dan Pengalaman di Lapangan

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, mari kita lihat beberapa studi kasus dan pengalaman di lapangan terkait tilang knalpot racing.

Studi Kasus 1: Kota Besar dengan Kebijakan Ketat

Di kota-kota besar seperti Jakarta dan Bandung, penegakan hukum terhadap knalpot racing sangat ketat. Banyak pengguna sepeda motor yang ditilang meskipun knalpot mereka memiliki tingkat kebisingan di bawah batas yang ditetapkan. Petugas biasanya melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk memeriksa apakah knalpot tersebut merupakan produk pabrikan asli atau hasil modifikasi.

Studi Kasus 2: Daerah Pedesaan dengan Penegakan yang Longgar

Di daerah pedesaan, penegakan hukum terhadap knalpot racing cenderung lebih longgar. Banyak pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot racing tanpa khawatir ditilang. Namun, ini bukan berarti kalian bisa bebas menggunakan knalpot apapun. Jika ada keluhan dari masyarakat atau kampanye penegakan hukum, tilang tetap bisa dilakukan.

 

Pengalaman Pengguna

Beberapa pengguna sepeda motor telah berbagi pengalaman mereka di forum-forum otomotif.

 

Salah satu pengguna mengaku ditilang meskipun knalpot racing yang digunakan sudah sesuai dengan standar kebisingan.

 

Menurut petugas yang menilang, knalpot tersebut tidak memenuhi syarat teknis karena tidak standar serta yang sering dilupakan adalah mengenai regulasi emisi gas buang, di mana jika knalpot sudah tidak standar, sering sekali terjadi yang namanya emisi gas buang jadi meningkat.

 

Dampak dan Solusi

Tilang knalpot racing dapat berdampak negatif pada kalian sebagai pengguna sepeda motor.

 

Selain harus membayar denda, kalian juga bisa kehilangan waktu dan mengalami stres akibat proses tilang. Selain itu, tilang knalpot racing juga bisa mempengaruhi reputasi kalian sebagai pengendara.

 

Untuk menghindari tilang knalpot racing, ada beberapa solusi yang bisa kalian pertimbangkan:

  • Gunakan Knalpot Standar: Pilih knalpot yang sudah memenuhi standar pabrikan dan memiliki sertifikat resmi. Meskipun knalpot standar mungkin tidak se-atraktif knalpot racing, ini adalah pilihan yang paling aman untuk menghindari tilang.
  • Periksa Persyaratan Teknis: Pastikan knalpot yang kalian gunakan memenuhi semua persyaratan teknis yang diatur oleh peraturan. Jangan hanya fokus pada tingkat kebisingan, tetapi juga perhatikan aspek lain seperti desain dan bahan.
  • Patuhi Peraturan Lalu Lintas: Selain menggunakan knalpot yang sesuai, patuhi semua peraturan lalu lintas lainnya. Dengan demikian, kalian bisa mengurangi risiko ditilang dan meningkatkan keselamatan di jalan.

 

Jadi, meskipun knalpot racing dengan tingkat kebisingan 80 dB sesuai dengan peraturan mengenai batas kebisingan, kalian tetap bisa ditilang jika knalpot tersebut tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan lainnya.

 

Pasal 285 ayat 1 UU No. 22 tahun 2009 memberikan wewenang kepada petugas untuk menilang kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis.

 

Oleh karena itu, penting bagi kalian untuk memahami dan mematuhi semua peraturan yang berlaku untuk menghindari tilang dan memastikan keselamatan di jalan.

 

Dengan informasi yang lengkap dan pemahaman yang baik mengenai regulasi, kalian bisa membuat keputusan yang tepat dalam memilih dan menggunakan knalpot untuk sepeda motor.

 

Selalu prioritaskan keselamatan dan patuhi peraturan lalu lintas untuk pengalaman berkendara yang lebih baik dan aman.

Wassalamu’alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.