Arti BPKB Ngampar dalam Jual Beli Kendaraan Bekas

Daftar Isi

Satupiston.com - Assalamu’alaikum. Apa itu BPKB ngampar dalam jual beli kendaraan baik motor atau pun mobil bekas?

Arti BPKB Ngampar dalam Jual Beli Kendaraan Bekas

Dalam transaksi jual beli kendaraan bekas, sering kali kalian akan menemukan berbagai istilah yang mungkin membingungkan, terutama bagi yang belum terbiasa dengan dunia otomotif.

 

Salah satu istilah yang sering muncul adalah "BPKB ngampar". Bagi kalian yang belum tahu, istilah ini memiliki arti yang penting dan perlu dipahami dengan baik agar tidak terjadi kesalahpahaman atau kerugian dalam proses pembelian kendaraan.

 

Ngampar sendiri berasal dari bahasa Sunda dan ya apa itu BPKB ngampar? serta pentingnya memahami kondisi dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK dalam jual beli kendaraan bekas.

 

Apa Itu BPKB?

Sebelum kita masuk ke dalam arti "BPKB ngampar", penting untuk memahami apa itu BPKB.

 

BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

 

Dokumen ini memuat informasi lengkap tentang kendaraan, termasuk nomor rangka, nomor mesin, tahun pembuatan, warna, dan informasi pemilik.

 

BPKB sangat penting karena menjadi bukti sah bahwa kalian adalah pemilik kendaraan tersebut.

 

Arti "BPKB Ngampar"

Istilah "ngampar" dalam bahasa Indonesia berarti menghampar atau terhampar.

 

Dalam konteks jual beli kendaraan bekas, "BPKB ngampar" bisa diartikan sebagai BPKB yang ada atau tersedia.

 

 Jadi, ketika seorang penjual mengatakan bahwa kendaraan memiliki "BPKB ngampar", artinya kendaraan tersebut dilengkapi dengan BPKB yang siap ditransfer kepada pembeli.

 

Namun, penting untuk dicatat bahwa "BPKB ngampar" hanya merujuk pada ketersediaan BPKB saja.

 

Tidak ada jaminan bahwa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) juga tersedia.

 

Oleh karena itu, sangat penting untuk menanyakan secara khusus mengenai ketersediaan STNK sebelum melakukan transaksi.

 

Pentingnya BPKB dan STNK dalam Jual Beli Kendaraan Bekas

BPKB dan STNK adalah dua dokumen vital dalam kepemilikan kendaraan bermotor.

 

BPKB menjadi bukti kepemilikan, sementara STNK adalah dokumen yang harus selalu dibawa saat berkendara karena berfungsi sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut terdaftar dan memiliki izin untuk beroperasi di jalan.

  • BPKB: Sebagai dokumen kepemilikan, BPKB diperlukan saat kalian ingin melakukan balik nama, menjual kendaraan, atau mengajukan pinjaman dengan jaminan kendaraan. Tanpa BPKB, proses-proses tersebut akan sulit dilakukan.
  • STNK: STNK wajib dimiliki dan dibawa saat berkendara. Dokumen ini menunjukkan bahwa pajak kendaraan telah dibayar dan kendaraan tersebut memiliki izin beroperasi di jalan. Jika STNK tidak ada atau tidak sah, kalian bisa terkena tilang saat ada pemeriksaan oleh pihak berwajib.

 

Resiko Membeli Kendaraan dengan "BPKB Ngampar" tanpa STNK

Membeli kendaraan dengan status "BPKB ngampar" tapi tanpa kepastian STNK bisa membawa sejumlah risiko. Berikut beberapa di antaranya:

  • Legalitas Kendaraan: Kendaraan tanpa STNK tidak legal untuk dikendarai di jalan raya. Kalian bisa ditilang atau bahkan kendaraan bisa disita oleh pihak berwajib jika kedapatan tanpa STNK.
  • Kesulitan Balik Nama: Jika STNK tidak tersedia, proses balik nama akan menjadi rumit dan mungkin memerlukan waktu dan biaya ekstra untuk mengurus duplikasi atau penggantian STNK.
  • Potensi Kendaraan Curian: Kendaraan yang dijual hanya dengan BPKB tanpa STNK bisa jadi merupakan kendaraan hasil curian atau bermasalah. Kalian harus ekstra hati-hati dan melakukan pengecekan lebih mendalam.

 

Cara Mengecek Keaslian BPKB dan STNK

Untuk menghindari risiko, pastikan kalian mengecek keaslian BPKB dan STNK sebelum membeli kendaraan bekas. Berikut beberapa langkah yang bisa kalian lakukan:

  • Cek Fisik Kendaraan: Cocokkan nomor rangka dan nomor mesin yang tertera pada kendaraan dengan yang ada di BPKB dan STNK. Pastikan semuanya sesuai dan tidak ada tanda-tanda manipulasi.
  • Verifikasi ke Kepolisian: Kalian bisa mendatangi kantor Samsat atau Kepolisian untuk memverifikasi keaslian BPKB dan STNK. Mereka memiliki sistem yang bisa memeriksa apakah dokumen tersebut sah dan tidak terlibat dalam kasus kejahatan.
  • Gunakan Jasa Cek Kendaraan: Ada beberapa jasa profesional yang menawarkan layanan pengecekan kendaraan bekas (seperti OLX Mobbi). Mereka bisa membantu kalian mengecek riwayat kendaraan, keaslian dokumen, dan kondisi fisik kendaraan.

 

Tips Membeli Kendaraan Bekas dengan Aman

Membeli kendaraan bekas memerlukan kehati-hatian dan ketelitian. Berikut beberapa tips yang bisa membantu kalian dalam proses tersebut:

  • Cek Riwayat Kendaraan: Pastikan kendaraan tidak pernah terlibat dalam kecelakaan besar atau banjir. Kalian bisa menanyakan riwayat servis atau menggunakan jasa pengecekan profesional.
  • Periksa Kondisi Fisik dan Mesin: Lakukan pengecekan menyeluruh pada kondisi fisik dan mesin kendaraan. Pastikan tidak ada kerusakan yang signifikan atau bagian yang aus.
  • Test Drive: Lakukan test drive untuk merasakan performa kendaraan. Perhatikan suara mesin, kenyamanan berkendara, dan responsivitas rem.
  • Verifikasi Dokumen: Selain mengecek keaslian BPKB dan STNK, pastikan dokumen lainnya seperti faktur pembelian, buku servis, dan kwitansi pembayaran pajak juga tersedia dan sesuai.

 

Memahami arti "BPKB ngampar" dan pentingnya ketersediaan BPKB dan STNK dalam jual beli kendaraan bekas adalah langkah penting untuk memastikan transaksi yang aman dan legal.

 

Jangan ragu untuk bertanya lebih lanjut kepada penjual mengenai ketersediaan dokumen, dan selalu lakukan pengecekan menyeluruh sebelum membeli kendaraan bekas.

 

Dengan begitu, kalian bisa terhindar dari risiko dan mendapatkan kendaraan yang sesuai dengan harapan.

Wassalamu’alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

iklan fif

  Ikuti Kami di  -Google News-


 ⚠  Iklan  ⚠ 
 ⚠  Iklan  ⚠ 
 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)