Apakah Knalpot ZRC Kena Tilang? Ini Pembahasannya

Daftar Isi

Satupiston.com - Assalamu’alaikum. Apakah knalpot ZRC kena tilang? Knalpot adalah salah satu komponen penting dalam kendaraan bermotor yang berfungsi untuk mengurangi kebisingan dan mengeluarkan gas sisa pembakaran mesin.

Apakah Knalpot ZRC Kena Tilang? Ini Pembahasannya

Saat ini, banyak pengendara sepeda motor yang mengganti knalpot standar dengan knalpot aftermarket demi meningkatkan performa atau sekadar untuk mendapatkan suara yang lebih keren dan nyaring.

 

Salah satu knalpot aftermarket yang banyak dibicarakan adalah knalpot ZRC. Pertanyaannya, apakah menggunakan knalpot ZRC bisa menyebabkan kalian kena tilang?

 

Mengenal Knalpot ZRC

Knalpot ZRC dikenal sebagai salah satu knalpot aftermarket yang memiliki desain mirip dengan knalpot standar motor matic seperti Mio series dan Beat series.

 

Meskipun tampilannya serupa dengan knalpot standar, knalpot ZRC menghasilkan suara yang lebih ngebas dan nyaring.

 

Hal ini membuat banyak pengendara tertarik untuk menggantinya, karena di satu sisi mereka bisa tetap tampil keren tanpa menarik perhatian berlebihan dari pihak berwenang.

 

Namun, apakah penggunaan knalpot ZRC benar-benar bebas dari risiko tilang?

 

Aspek Legalitas Penggunaan Knalpot Aftermarket

Untuk memahami apakah knalpot ZRC bisa menyebabkan kalian kena tilang, kita harus melihat peraturan yang berlaku di Indonesia mengenai kendaraan bermotor.

 

Berdasarkan Pasal 285 ayat 1 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan bisa dikenakan sanksi.

 

Persyaratan teknis tersebut mencakup kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.

 

Bunyi Pasal 285 ayat 1 UU No. 22 tahun 2009:

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

 

Knalpot Aftermarket dan Persyaratan Teknis

Dari pasal di atas, jelas bahwa knalpot merupakan salah satu komponen yang harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

 

Knalpot aftermarket seperti ZRC, meskipun memiliki desain yang mirip dengan knalpot standar, belum tentu memenuhi persyaratan teknis yang telah ditetapkan. Beberapa aspek yang perlu diperhatikan adalah:

  • Tingkat Kebisingan: Knalpot harus memiliki tingkat kebisingan yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Knalpot ZRC yang menghasilkan suara lebih ngebas dan nyaring berpotensi melebihi batas kebisingan yang diizinkan.
  • Sertifikasi dan Uji Laik Jalan: Knalpot harus melalui proses uji dan mendapatkan sertifikasi laik jalan. Banyak knalpot aftermarket yang tidak memiliki sertifikasi ini, termasuk kemungkinan knalpot ZRC.
  • Kesesuaian dengan Spesifikasi Kendaraan: Knalpot yang dipasang harus sesuai dengan spesifikasi kendaraan yang direkomendasikan oleh pabrikan. Penggunaan knalpot aftermarket bisa saja tidak sesuai dengan spesifikasi ini.

 

Risiko Tilang Menggunakan Knalpot ZRC

Meskipun knalpot ZRC dirancang untuk menyerupai knalpot standar dan mungkin dapat menghindari perhatian pada pemeriksaan kasat mata, jika petugas kepolisian melakukan pemeriksaan yang lebih jeli dan mendeteksi bahwa knalpot tersebut tidak memenuhi persyaratan teknis, kalian tetap bisa dikenakan tilang.

 

Petugas bisa memeriksa tingkat kebisingan atau mencari tanda-tanda bahwa knalpot tersebut adalah produk aftermarket yang tidak bersertifikasi.

 

Contoh Kasus Tilang Knalpot

Kasus tilang karena knalpot bukanlah hal baru di Indonesia. Banyak pengendara yang mendapatkan tilang karena menggunakan knalpot yang dianggap tidak sesuai dengan standar.

 

Bahkan, knalpot yang dibobok atau dimodifikasi juga sering menjadi sasaran razia. B

 

erdasarkan pengalaman tersebut, knalpot ZRC juga memiliki potensi yang sama untuk terkena tilang, terutama jika petugas melakukan pemeriksaan lebih rinci.

 

Tips Menghindari Tilang Knalpot

Bagi kalian yang ingin tetap menggunakan knalpot aftermarket seperti ZRC namun tidak ingin terkena tilang, ada beberapa tips yang bisa kalian ikuti:

  • Pastikan Knalpot Memenuhi Standar: Pilihlah knalpot aftermarket yang memiliki sertifikasi dan telah melalui uji laik jalan. Pastikan juga knalpot tersebut tidak melebihi batas kebisingan yang ditetapkan.
  • Gunakan Knalpot di Tempat dan Waktu yang Tepat: Hindari menggunakan knalpot aftermarket yang bising di area yang sering dilakukan razia atau di waktu-waktu yang rawan.
  • Simpan Knalpot Standar: Simpan knalpot standar kendaraan kalian. Jika harus melewati area razia atau pemeriksaan, kalian bisa menggantinya sementara untuk menghindari tilang.

 

Menggunakan knalpot aftermarket seperti ZRC memang bisa memberikan kepuasan tersendiri bagi pengendara, terutama dari segi performa dan estetika.

 

Namun, penting untuk diingat bahwa keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas tetap harus menjadi prioritas utama.

 

Dengan memahami peraturan yang berlaku dan memilih knalpot yang sesuai, kalian bisa tetap menikmati berkendara tanpa harus khawatir terkena tilang.

 

Knalpot ZRC, meskipun memiliki desain yang menyerupai knalpot standar, tetap memiliki potensi untuk dikenakan tilang jika tidak memenuhi persyaratan teknis yang telah ditetapkan.

 

Oleh karena itu, bijaklah dalam memilih dan menggunakan knalpot agar pengalaman berkendara kalian tetap aman dan nyaman.

Wassalamu’alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.