Apakah Knalpot ROB1 Kena Tilang? Simak Penjelasannya di Sini
Daftar Isi

Knalpot ROB1 bisa terkena tilang jika tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan tingkat kebisingan dan emisi gas buang.
Di Indonesia, aturan mengenai kebisingan kendaraan bermotor tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.56/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019.
Batas Maksimum Kebisingan Kendaraan Bermotor
Peraturan ini menetapkan batas maksimum kebisingan untuk kendaraan bermotor berdasarkan kategori dan kapasitas mesin sebagai berikut:
- Sepeda motor di bawah 80 cc: 77 dB
- Sepeda motor 80-175 cc: 80 dB
- Sepeda motor di atas 175 cc: 83 dB
Setiap sepeda motor yang melebihi batas kebisingan ini dianggap melanggar peraturan dan pemiliknya bisa dikenakan sanksi.
Oleh karena itu, apakah knalpot ROB1 kena tilang atau tidak, sangat bergantung pada apakah suara yang dihasilkan oleh knalpot tersebut melebihi batas kebisingan yang telah ditetapkan.
Regulasi Kebisingan dan Kelayakan Knalpot Motor
Selain peraturan kebisingan, ada juga aturan lain yang harus dipenuhi oleh knalpot motor agar dianggap layak jalan. Aturan ini tertuang dalam Pasal 285 ayat 1 UU No. 22 tahun 2009, yang berbunyi sebagai berikut:
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Ini berarti, selain kebisingan, knalpot juga harus memenuhi persyaratan teknis lainnya agar sepeda motor dinyatakan laik jalan.
Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, pengguna motor bisa dikenakan sanksi berupa kurungan atau denda atau pun penjara.
Praktik di Lapangan
Dalam praktiknya, apakah knalpot ROB1 kena tilang atau tidak bisa sangat bervariasi tergantung pada situasi di lapangan. Beberapa faktor yang mempengaruhi antara lain:
- Desain Knalpot: Knalpot yang memiliki desain yang sesuai dengan standar teknis kemungkinan besar tidak akan kena tilang.
- Suara Knalpot: Knalpot yang menghasilkan suara di bawah batas yang ditetapkan oleh peraturan akan lebih aman dari tilang.
- Penegakan Hukum: Penegakan hukum di lapangan kadang tidak selalu konsisten. Ada kalanya pengguna knalpot modifikasi tidak ditilang meskipun tidak sesuai standar karena berbagai alasan, seperti ketidaktahuan petugas atau pertimbangan lain.
Emisi Gas Buang
Selain kebisingan, emisi gas buang juga menjadi salah satu aspek yang diawasi oleh pihak berwenang.
Di Jakarta, misalnya, terdapat pengetatan aturan mengenai emisi gas buang untuk sepeda motor. Motor yang tidak memenuhi standar emisi gas buang bisa dikenakan tilang. Hal ini sesuai dengan upaya pemerintah dalam mengurangi polusi udara di perkotaan.
Penutup
Apakah knalpot ROB1 kena tilang atau tidak bergantung pada beberapa faktor utama:
- Tingkat Kebisingan: Jika suara yang dihasilkan knalpot ROB1 melebihi batas yang ditetapkan (77 dB, 80 dB, atau 83 dB tergantung kapasitas mesin), maka knalpot tersebut bisa dikenakan tilang.
- Kesesuaian Teknis: Knalpot harus memenuhi persyaratan teknis lainnya seperti yang diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU No. 22 tahun 2009.
- Emisi Gas Buang: Di beberapa daerah, terutama di Jakarta, standar emisi gas buang juga diperhatikan. Knalpot yang tidak memenuhi standar emisi bisa terkena sanksi.
- Praktik Penegakan Hukum: Penegakan hukum yang kadang tidak konsisten bisa menyebabkan perbedaan dalam penerapan sanksi di lapangan.
Oleh karena itu, bagi kalian yang menggunakan atau berencana menggunakan knalpot ROB1, sangat penting untuk memastikan bahwa knalpot tersebut memenuhi semua persyaratan teknis dan hukum yang berlaku agar terhindar dari tilang.
Pastikan juga untuk selalu mengikuti perkembangan peraturan terbaru terkait kendaraan bermotor agar tidak terjebak dalam pelanggaran yang tidak disengaja.
Wassalamu'alaikum.