Apakah Knalpot ROB1 Kena Tilang? Simak Penjelasannya di Sini

Daftar Isi
Satupiston.com - Assalamu'alaikum. Apakah knalpot Rob1 kena tilang atau tidak ya? Pertanyaan mengenai apakah knalpot ROB1 kena tilang atau tidak sebenarnya cukup kompleks dan jawabannya bergantung pada beberapa faktor. 

Apakah Knalpot ROB1 Kena Tilang? Simak Penjelasannya di Sini

Knalpot ROB1 bisa terkena tilang jika tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan tingkat kebisingan dan emisi gas buang. 

Di Indonesia, aturan mengenai kebisingan kendaraan bermotor tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.56/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019.

Batas Maksimum Kebisingan Kendaraan Bermotor

Peraturan ini menetapkan batas maksimum kebisingan untuk kendaraan bermotor berdasarkan kategori dan kapasitas mesin sebagai berikut:
  • Sepeda motor di bawah 80 cc: 77 dB
  • Sepeda motor 80-175 cc: 80 dB
  • Sepeda motor di atas 175 cc: 83 dB

Setiap sepeda motor yang melebihi batas kebisingan ini dianggap melanggar peraturan dan pemiliknya bisa dikenakan sanksi. 

Oleh karena itu, apakah knalpot ROB1 kena tilang atau tidak, sangat bergantung pada apakah suara yang dihasilkan oleh knalpot tersebut melebihi batas kebisingan yang telah ditetapkan.

Regulasi Kebisingan dan Kelayakan Knalpot Motor

Selain peraturan kebisingan, ada juga aturan lain yang harus dipenuhi oleh knalpot motor agar dianggap layak jalan. Aturan ini tertuang dalam Pasal 285 ayat 1 UU No. 22 tahun 2009, yang berbunyi sebagai berikut:

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Ini berarti, selain kebisingan, knalpot juga harus memenuhi persyaratan teknis lainnya agar sepeda motor dinyatakan laik jalan. 

Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, pengguna motor bisa dikenakan sanksi berupa kurungan atau denda atau pun penjara.

Praktik di Lapangan

Dalam praktiknya, apakah knalpot ROB1 kena tilang atau tidak bisa sangat bervariasi tergantung pada situasi di lapangan. Beberapa faktor yang mempengaruhi antara lain:
  • Desain Knalpot: Knalpot yang memiliki desain yang sesuai dengan standar teknis kemungkinan besar tidak akan kena tilang.
  • Suara Knalpot: Knalpot yang menghasilkan suara di bawah batas yang ditetapkan oleh peraturan akan lebih aman dari tilang.
  • Penegakan Hukum: Penegakan hukum di lapangan kadang tidak selalu konsisten. Ada kalanya pengguna knalpot modifikasi tidak ditilang meskipun tidak sesuai standar karena berbagai alasan, seperti ketidaktahuan petugas atau pertimbangan lain.

Emisi Gas Buang

Selain kebisingan, emisi gas buang juga menjadi salah satu aspek yang diawasi oleh pihak berwenang. 

Di Jakarta, misalnya, terdapat pengetatan aturan mengenai emisi gas buang untuk sepeda motor. Motor yang tidak memenuhi standar emisi gas buang bisa dikenakan tilang. Hal ini sesuai dengan upaya pemerintah dalam mengurangi polusi udara di perkotaan.

Penutup

Apakah knalpot ROB1 kena tilang atau tidak bergantung pada beberapa faktor utama:

  • Tingkat Kebisingan: Jika suara yang dihasilkan knalpot ROB1 melebihi batas yang ditetapkan (77 dB, 80 dB, atau 83 dB tergantung kapasitas mesin), maka knalpot tersebut bisa dikenakan tilang.
  • Kesesuaian Teknis: Knalpot harus memenuhi persyaratan teknis lainnya seperti yang diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU No. 22 tahun 2009.
  • Emisi Gas Buang: Di beberapa daerah, terutama di Jakarta, standar emisi gas buang juga diperhatikan. Knalpot yang tidak memenuhi standar emisi bisa terkena sanksi.
  • Praktik Penegakan Hukum: Penegakan hukum yang kadang tidak konsisten bisa menyebabkan perbedaan dalam penerapan sanksi di lapangan.
Oleh karena itu, bagi kalian yang menggunakan atau berencana menggunakan knalpot ROB1, sangat penting untuk memastikan bahwa knalpot tersebut memenuhi semua persyaratan teknis dan hukum yang berlaku agar terhindar dari tilang. 

Pastikan juga untuk selalu mengikuti perkembangan peraturan terbaru terkait kendaraan bermotor agar tidak terjebak dalam pelanggaran yang tidak disengaja.
Wassalamu'alaikum.
Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

iklan fif batujajar

  Ikuti Kami di  -Google News-


 ⚠  Iklan  ⚠ 
 ⚠  Iklan  ⚠ 
pasang iklan di media online Bandung, KoranBandung.co.id

 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)