Pengalaman Beli Motor STNK Only

Daftar Isi

Pengalaman beli motor STNK only itu seperti apa? Sebelumnya, kami juga pernah berbagi cerita mengenai pembelian motor bodong yang salah satunya hanya ada STNK-nya saja di artikel berikut: Bahaya Beli Motor Bodong Terungkap Sudah! Motor Raib Ditarik Debt Collector!

 

Satupiston.com - Assalamu’alaikum. Motor bekas adalah salah satu pilihan yang banyak diminati masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang memiliki anggaran terbatas.

 

Namun, dalam membeli motor bekas, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah kelengkapan surat-surat.

 

Surat-surat kendaraan bermotor yang lengkap terdiri dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

 

STNK adalah bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, sedangkan BPKB adalah bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

 

Jika kalian membeli motor bekas dengan kelengkapan surat-surat yang lengkap, maka kalian akan lebih aman dalam berkendara.

 

Pasalnya, kalian akan memiliki bukti sah sebagai pemilik kendaraan dan kendaraan kalian juga akan terdaftar di kepolisian.

 

Namun, ada juga beberapa orang yang memilih untuk membeli motor bekas dengan kelengkapan surat-surat yang tidak lengkap, misalnya hanya STNK saja atau bahkan tidak ada surat-surat sama sekali.

 

Motor bekas dengan kelengkapan surat-surat yang tidak lengkap biasanya dijual dengan harga yang lebih murah.

 

Seperti Apa Pengalaman Beli Motor STNK Only?

Pengalaman Beli Motor STNK Only

Dari beberapa pengalaman yang pernah diceritakan kepada kami, kurang lebihnya adalah sebagai berikut:

 


1. Ada Yang Aman Namun Itu Bukan Jaminan

Ada beberapa orang yang membeli motor STNK only dan tidak mengalami masalah apa pun.

 

Mereka bisa menggunakan motornya dengan aman tanpa ada hambatan dari pihak kepolisian.

 

Namun, perlu diingat bahwa hal ini tidak menjamin bahwa kalian akan selalu aman.

 

Pasalnya, polisi masih bisa melakukan razia dan menyita motor kalian jika terbukti tidak memiliki kelengkapan surat-surat yang lengkap.

 

2. Ada Yang Disita Kepolisian Karena Diduga Merupakan Barang Curian

Ada juga beberapa orang yang membeli motor STNK only dan kemudian motornya disita oleh kepolisian.

 

Hal ini karena motor tersebut diduga merupakan barang curian.

 

Jika hal ini terjadi, maka kalian bisa ditahan oleh polisi karena diduga sebagai penadah atau pencuri.

 

Kalian juga bisa dikenai sanksi pidana, misalnya kurungan penjara atau denda.

 

3. Unit Motor Ternyata Merupakan Barang Yang Digadaikan Atau Masih Ada Tunggakan

Kasus yang tak kalah menyeramkan adalah unit motor yang ternyata merupakan barang yang digadaikan atau masih ada tunggakan, baik di leasing atau pun di bank.

 

Saat membeli unitnya, kalian bisa saja dihadang di jalan oleh debt collector serta diambil unit motornya. Jika hal ini terjadi, maka kalian tentu akan merugi.

 

Tips Beli Motor Bekas

Jika kalian tetap ingin membeli motor bekas, ada beberapa tips yang bisa kalian lakukan untuk mengurangi risiko kerugian, yaitu:

Lakukan riset terlebih dahulu

Sebelum membeli motor bekas, sebaiknya kalian melakukan riset terlebih dahulu. Cari tahu informasi mengenai motor tersebut, misalnya merek, tipe, tahun produksi, dan kondisinya.

 

Kalian juga bisa mencari informasi mengenai penjualnya, misalnya identitasnya, reputasinya, dan lokasinya.

 

Cek kelengkapan surat-surat

Pastikan bahwa motor yang kalian beli memiliki kelengkapan surat-surat yang cukup, yaitu STNK dan BPKB, itu akan lebih baik.

 

Cek keabsahan surat-surat tersebut dengan melihat kelengkapan data dan tanggalnya.

 

Kalian juga bisa meminta salinan surat-surat tersebut untuk disimpan sebagai bukti.

 

Tawar harga yang sesuai

Karena motor bekas memiliki risiko kerusakan yang lebih tinggi ketimbang motor baru, maka kalian bisa menawar harga yang lebih rendah. Hal ini untuk mengurangi kerugian jika terjadi sesuatu di kemudian hari.

 

Tulis perjanjian jual beli

Untuk memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak, sebaiknya kalian membuat perjanjian jual beli.

 

Perjanjian ini harus disepakati oleh penjual dan pembeli dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

 

Dalam perjanjian tersebut, perlu dicantumkan informasi mengenai motor, penjual, pembeli, harga, dan kesepakatan lainnya.

 

Ini juga bisa dijadikan bukti saat nanti hendak melakukan ganti nama di BPKB serta STNK.

 

Pada akhirnya, membeli motor STNK only memang bisa menghemat biaya, namun risikonya juga lebih tinggi.

 

Oleh karena itu, kalian harus mempertimbangkan dengan matang sebelum memutuskan untuk membelinya.

 

Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 
 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)