Apakah Motor Bodong Bisa Disita Polisi? Inilah Jawabannya
Apakah motor bodong bisa disita oleh polisi? Banyak yang ingin membeli motor bodong karena harganya murah. Tapi? Apakah iya ini merupakan barang yang aman? Oh iya, jika butuh artikel lain, mungkin bisa baca ini: (Bahaya Beli Motor Bodong Terungkap Sudah! Motor Raib Ditarik Debt Collector!)
Satupiston.com - Assalamu’alaikum. Motor bodong merupakan salah satu masalah yang masih marak terjadi di Indonesia.
Motor bodong adalah motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi, seperti STNK dan BPKB.
Motor bodong biasanya dijual dengan harga yang lebih murah daripada motor resmi.
Namun, ternyata motor bodong memiliki banyak risiko, salah satunya bisa disita oleh polisi.
Apakah Motor Bodong Bisa Disita Polisi?

Jawabannya adalah YA, motor bodong bisa disita oleh polisi. Hal ini karena secara legalitas, kendaraan yang beroperasi di jalan raya harus dilengkapi beberapa aspek termasuk kelayakan jalan hingga kesahan dalam administrasi seperti surat-suratnya.
Jadi jika kendaraan tidak ada STNK-nya atau BPKB-nya, maka bisa disita polisi.
Bukan hanya saat di jalan, bahkan penyitaan bisa langsung ke rumah bila mana ada laporan.
Banyak kasus mengenai hal-hal seperti ini dan sebaiknya kita tidak abai mengenai fakta ini.
Jangan mempertaruhkan harga lebih murah dengan keselamatan kita.
Sebab selain dari pada polisi, kita juga harus ingat jika bisa saja kendaraan kita di sita oleh debt collector.
Syukur-syukur jika kendaraan saja yang ditahan atau disita, bagaimana jika kitanya juga harus masuk penjara karena alasan dituduh sebagai pencuri atau penadah barang curian?
Kami sih amit-amit dan jangan sampai kejadian seperti itu menimpa kami dan keluarga kami.
Alasan Polisi Menyita Motor Bodong
Ada beberapa alasan mengapa polisi menyita motor bodong. Pertama, motor bodong bisa dicurigai sebagai kendaraan ilegal tindak pencurian.
Hal ini karena motor bodong biasanya tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi, sehingga sulit untuk dilacak asal-usulnya.
Kedua, pemilik motor bodong dapat dituduh sebagai pencuri atau pun penadah barang curian.
Jika polisi menemukan motor bodong yang ternyata merupakan hasil curian, maka pemilik motor bodong dapat dikenai sanksi pidana.
Selain itu seperti yang dibahas di atas, motor bodong juga jadi incaran debt collector jika ternyata kendaraan tersebut bodong karena alasan sengketa di leasing.
Hal ini karena motor bodong biasanya tidak memiliki jaminan yang sah, sehingga debt collector dapat menyita motor tersebut untuk melunasi utang pemiliknya.
Tips Agar Motor Kalian Tidak Disita Polisi
Untuk menghindari motor kalian disita polisi, ada beberapa tips yang bisa kalian lakukan, antara lain:
- Pastikan motor kalian dilengkapi dengan surat-surat resmi, seperti STNK dan BPKB.
- Jangan membeli motor bodong dari orang yang tidak dikenal.
- Jika kalian membeli motor bekas, pastikan motor tersebut dilengkapi dengan surat-surat resmi.
- Jika kalian membeli motor dari leasing, pastikan motor tersebut sudah lunas.
Dengan mengikuti tips-tips di atas, kalian dapat mengurangi risiko motor kalian disita polisi.
Faktanya…
Masih banyak yang tergiur dengan harga murah dari motor-motor bodong.
Faktanya, tak sedikit dari mereka yang tidak aman dan ujung-ujung menderita kerugian uang dan waktu.
Bijaklah dalam berbelanja kendaraan, sebab dampaknya bisa membuat kendaraan lenyap secara hukum dan bahkan kita bisa masuk bui.
Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.