STNK Hilang Apakah Bisa Buat Lagi atau Tidak?

Daftar Isi

STNKhilang apakah bisa buat lagi atau tidak? Ini mungkin jadi salah satu hal yang menyebalkan. Namun mau bagaimana lagi, hidup harus berjalan dan yang hilang tak selamanya harus dicari, tapi bisa juga harus dengan cara dibuat lagi.

 

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai STNK yang hilang.

 

Sebagai pemilik kendaraan, tentu saja kita sangat bergantung pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraan.

 

Namun, terkadang kehilangan STNK bisa terjadi pada siapa saja dan kapan saja.

 

Jadi, apakah kita masih bisa membuat STNK lagi jika kehilangan?

 

Artikel ini akan membahas jawaban atas pertanyaan ini dan persyaratan apa yang dibutuhkan untuk membuat STNK baru.

 

STNK Hilang Apakah Bisa Buat Lagi atau Tidak?

STNK Hilang Apakah Bisa Buat Lagi atau Tidak?

Jawaban singkat atas pertanyaan apakah STNK hilang bisa dibuat lagi adalah ya, kita masih bisa membuat STNK baru.

 

Namun, ada beberapa persyaratan yang harus kita penuhi sebelum mendapatkannya.

 

Persyaratan untuk Membuat STNK Baru Yang Hilang

  1. Tanda surat kehilangan dari polisi Setelah kita kehilangan STNK, kita harus melaporkannya ke kantor polisi setempat dan meminta tanda surat kehilangan STNK. Tanda surat kehilangan ini akan menjadi salah satu dokumen yang diperlukan untuk membuat STNK baru.
  2. BPKB serta KTP pemilik kendaraan. Selain tanda surat kehilangan STNK, kita juga harus melampirkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
  3. Cek fisik ulang Setelah melengkapi dokumen yang diperlukan, kita harus membawa kendaraan ke Samsat untuk melakukan cek fisik ulang. Cek fisik ulang ini dilakukan untuk memastikan bahwa kendaraan kita benar-benar sesuai dengan data di BPKB.
  4. Membayar biaya Setelah semua persyaratan terpenuhi, kita harus membayar biaya untuk membuat STNK baru.

 

Alur dan Prosedur yang Berbeda di Setiap Samsat

Meskipun persyaratan di atas adalah persyaratan umum untuk membuat STNK baru setelah hilang, alur dan prosedur bisa sedikit berbeda di setiap Samsat.

 

Oleh karena itu, sebaiknya kita menghubungi Samsat tempat diterbitkannya BPKB/STNK untuk informasi lebih detail mengenai prosedur pembuatan STNK baru setelah hilang.

 

Kesimpulan

Kehilangan STNK memang bisa terjadi pada siapa saja dan kapan saja, namun kita masih bisa membuat STNK baru dengan memenuhi beberapa persyaratan.

 

Persyaratan tersebut meliputi tanda surat kehilangan dari polisi, BPKB serta KTP pemilik kendaraan, cek fisik ulang, dan membayar biaya.

 

Namun, kita harus memperhatikan bahwa alur dan prosedur pembuatan STNK baru bisa berbeda di setiap Samsat.

 

Oleh karena itu, sebelum membuat STNK baru, sebaiknya kita menghubungi Samsat untuk informasi lebih detail mengenai prosedur tersebut.

 

FAQs

  1. Apakah STNK yang hilang dapat dibuat ulang? Ya, STNK yang hilang dapat dibuat ulang dengan syarat dan prosedur yang berlaku.
  2. Apa saja syarat yang diperlukan untuk membuat ulang STNK yang hilang? Untuk membuat ulang STNK yang hilang, kita perlu menyertakan tanda surat kehilangan dari polisi, BPKB serta KTP pemilik kendaraan, dan melakukan cek fisik ulang. Selain itu, kita juga perlu membayar biaya yang ditetapkan oleh pihak Samsat.
  3. Apakah proses pembuatan ulang STNK yang hilang membutuhkan waktu lama? Proses pembuatan ulang STNK yang hilang biasanya memakan waktu yang relatif singkat, tergantung dari kebijakan masing-masing Samsat. Namun, kita perlu memperhatikan bahwa proses ini dapat terhambat jika terjadi kendala seperti ketidak lengkapan dokumen atau terjadinya kesalahan data.
  4. Apakah kita perlu melakukan cek fisik ulang kendaraan untuk membuat ulang STNK yang hilang? Ya, kita perlu melakukan cek fisik ulang kendaraan sebagai bagian dari proses pembuatan ulang STNK yang hilang. Cek fisik ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan yang akan diberikan STNK baru merupakan kendaraan yang sama dengan yang tertera pada BPKB.
  5. Apakah biaya yang harus dibayarkan untuk membuat ulang STNK yang hilang cukup mahal? Biaya pembuatan ulang STNK yang hilang ditetapkan oleh pihak Samsat dan bervariasi tergantung dari jenis kendaraan dan kebijakan masing-masing daerah. Namun, biaya ini biasanya relatif terjangkau dan tidak terlalu mahal.
  6. Apa yang harus kita lakukan jika terjadi perbedaan data antara STNK lama dan baru setelah membuat ulang STNK yang hilang? Jika terjadi perbedaan data antara STNK lama dan baru setelah membuat ulang STNK yang hilang, kita perlu segera melaporkannya ke pihak Samsat untuk segera ditindaklanjuti.

 

Artikel ini kami cukupan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.


  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 
 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)