Kode Plat Nomor Belakang R Untuk Wilayah Mana?
Kode plat nomor belakang R untuk wilayah mana ya? Mungkin sebagian orang masih bingung dengan kode plat nomor ini. Jika begitu, mari kita bahas di sini secara lebih lanjut.
Satupiston.com
– Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami.
Kali ini kita akan membahas mengenai kode plat R.
Jika kita pernah
melihat plat nomor kendaraan dengan huruf belakang R, mungkin kita
bertanya-tanya wilayah mana yang plat nomor tersebut berasal.
Nah, pada artikel ini,
kita akan membahas tentang Kode Plat Nomor Belakang R untuk Wilayah Mana.
Apa itu Kode Plat Nomor Belakang R?

Kode Plat Nomor
Belakang R adalah kode yang tertera pada plat nomor belakang kendaraan bermotor
yang memiliki huruf awalan R.
Kode ini menunjukkan
wilayah tempat kendaraan tersebut terdaftar.
Wilayah Mana yang Menggunakan Kode Plat Nomor Belakang R?
Kode Plat Nomor
Belakang R diterbitkan untuk kendaraan yang diregistrasikan di wilayah Samsat
Banyumas, Banjarnegara, Cilacap, dan Purbalingga.
Jadi, jika kendaraan memiliki
plat nomor dengan huruf belakang R dan terdaftar di salah satu dari empat
wilayah tersebut, maka kode tersebut menunjukkan wilayah tempat kendaraan terdaftar.
Mengapa Ada Kode Plat Nomor Belakang R?
Setiap daerah di
Indonesia memiliki kode tertentu untuk plat nomor kendaraan.
Hal ini dilakukan
untuk memudahkan dalam mengidentifikasi wilayah tempat kendaraan terdaftar.
Kode plat nomor R
sendiri diberikan oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah sebagai wewenang
penerbitan plat nomor kendaraan di wilayah tersebut.
Kesimpulan
Kode Plat Nomor
Belakang R digunakan untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah Samsat Banyumas,
Banjarnegara, Cilacap, dan Purbalingga.
Kode ini diberikan
oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah sebagai wewenang penerbitan plat nomor
kendaraan di wilayah tersebut.
Dengan mengetahui kode
plat nomor kendaraan, kita dapat dengan mudah mengidentifikasi wilayah tempat
kendaraan tersebut terdaftar.
Jadi, jika kendaraan
Anda memiliki plat nomor dengan huruf belakang R, Anda sekarang sudah tahu
wilayah mana yang kendaraan Anda terdaftar.
FAQs
- Apa arti dari kode plat nomor belakang R?
Jawab: Kode plat nomor belakang R merupakan kode wilayah yang ditetapkan
oleh pihak Samsat untuk kendaraan yang diregistrasikan di wilayah
Banyumas, Banjarnegara, Cilacap, dan Purbalingga.
- Apa saja kendaraan yang menggunakan kode
plat nomor belakang R? Jawab: Kendaraan yang menggunakan kode plat nomor
belakang R meliputi kendaraan roda dua, roda empat, dan roda enam seperti
sepeda motor, mobil pribadi, mobil niaga, truk, dan bus.
- Apakah kendaraan dari luar wilayah R
diperbolehkan menggunakan kode plat nomor belakang R? Jawab: Tidak. Kode
plat nomor belakang R hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang
diregistrasikan di wilayah Banyumas, Banjarnegara, Cilacap, dan
Purbalingga. Kendaraan dari luar wilayah tersebut harus menggunakan kode
plat nomor sesuai dengan wilayah tempat kendaraan tersebut
diregistrasikan.
- Apa yang harus dilakukan jika kendaraan
telah pindah domisili ke wilayah lain? Jawab: Jika kendaraan telah pindah
domisili ke wilayah lain, maka pemilik kendaraan harus mengurus
perpindahan domisili kendaraan dan mengganti kode plat nomor kendaraan
sesuai dengan wilayah baru tempat kendaraan tersebut diregistrasikan.
- Apa sanksi yang diberikan jika kendaraan
menggunakan kode plat nomor yang tidak sesuai dengan wilayahnya? Jawab: tidak
ada, namun ini akan menyusahkan kita saat hendak melakukan perpanjangan
STNK 5 tahunan, sebab ini harus dilakukan di Samsat tempat diterbitkannya
STNK tersebut.
Artikel ini kami cukupkan sampai di sini,
akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.