Arti Repaint Motor itu Apa? Ini Penjelasanya
Arti repaint motor itu apa sih? Buat yang bingung dengan ini, mari kita bahas saja bersama di artikel ini. Sebab ada yang bingung dengan hal ini dan bisa membuat salah kaprah.
Satupiston.com – Assalamu’alaikum.
Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai repaint.
Entah itu jasa repaint atau mungkin ada yang menjual motor
dengan kondisi telah repaint.
Kedua hal tersebut bisa membuat seseorang merasa bingung
karena tidak tahu maksud atau artinya.
Jangan sampai salah kaprah, terlebih ketika beli motor
secara bekas, sebab efeknya bisa membuat masalah jika tidak ditangani dengan
benar.
Arti Repaint Motor itu Apa?

Repaint merupakan kosa-kata dari bahasa Inggris yakni re dan
paint (kadang ditulis jadi re-paint). Maksudnya adalah cat ulang atau dicat
lagi.
Jadi jika ada jasa repaint motor, maka jasa tersebut
menawarkan mengecat lagi bodi motor.
Dan jika ada motor bekas yang dijual dengan kondisi sudah
repaint, maka artinya motor tersebut sudah dicat ulang sehingga warnanya sudah
tidak asli bawaan pabrikan.
Apakah Repaint Motor itu Bagus?
Untuk ini tergantung dari jasa yang digunakan. Sebab ada
jasa repaint yang bagus dan harganya malah serta ada yang sangat murah namun
tidak bagus (sesuai dengan harga dan bahan baku).
Untuk itu perlu diperhatikan cat dan proses yang dipakai,
sebab banyak kasus repaint murah yang berujung pada cat motor mudah pudar
hingga mudah terkelupas.
Tetapi jika kita memilih menggunakan cat yang warna stabilo,
biasanya cat tersebut memang akan lebih mudah luntur atau pudar.
Berapa Biaya Repaint Motor?
Seperti yang disinggung sebelumnya, biaya repaint itu
bervariatif tergantung dari bahan baku hingga proses yang dilakukan.
Tetapi biasanya harganya mulai dari 1 jutaan hingga di atas
5 jutaan.
Ini tergantung juga dengan jenis motor yang akan dicat
ulang. Misal motor matic kecil akan lebih murah bila dibandingkan motor sport
fairing 250 cc yang body motornya lebih besar.
Apakah Repaint Motor Melanggar Hukum?
Sebenarnya, ngecat motor tidak melanggar hukum. Tetapi
secara administratif, jika warna motor tidak sesuai dengan yang di STNK atau di
BPKB, maka ini bisa menimbulkan tilang ketika terkena razia polisi.
Jadi jika hendak melakukan repaint, usahakan warnanya sesuai
dengan yang ada di STNK dan BPKB.
Jika ingin ganti warna pun sebenarnya bisa, asalkan kita
urus lagi STNK dan BPKB-nya dengan alasan ganti warna.
Perbedaan warna kendaraan dengan yang di surat-surat bisa
membuat kita terkena masalah saat hendak cek fisik baik saat hendak menjaminkan
BPKB ke lembaga keuangan atau pun saat hendak ganti pelat nomor 5 tahunan.
Jadi bila kita baru pertama kali membeli motor bekas dan
masih awam, pastikan warna motor sesuai dengan yang disurat-surat.
Pastikan juga beberapa nomor seperti nomot polisi (NRKB),
nomor rangka dan nomor mesin pun sesuai antara yang diunit motor dengan yang di
surat-surat.
Sebab sekali lagi, jika sampai ada perbedaan, maka itu bisa
menghambat kita ketika hendak melakukan hal-hal administratif.
Apesnya adalah ketika ada razia dan kita bisa kena tilang
karena ada hal-hal yang tidak sesuai seperti warna motor hingga nomor plat
motor yang tidak sesuai.
Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga
bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.