Apakah STNK Bisa Digadaikan ?? Jangan Terkecoh!
Apakah STNK bisa digadaikan atau tidak? Banyak yang bertanya mengenai hal ini dan merasa bingung dengan kepastian bisa atau tidaknya. Untuk itu, kami akan jabarkan jawabannya di artikel ini.
Satupiston.com –
Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. kali ini kita akan membahas
mengenai per-gadai-an.
Menjaminkan surat-surat berharga biasanya menjadi salah satu
hal yang dipilih guna mendapatkan pinjaman ke lembaga keuangan.
Salah satu yang lumrah dijaminkan dalam meminjam uang salah
satunya adalah BPKB, sertifikat rumah, dan sejenisnya.
Namun untuk kasus motor atau mobil, bisa tidak sih yang digadaikan
itu STNK saja dan bukan BPKB?
Untuk itu, kami akan coba jawab pertanyaan tersebut
berdasarkan fakta yang ada dan atas dasar referensi kawan kami yang bekerja di
salah satu lembaga keuangan di Indonesia.
Apakah STNK Bisa Digadaikan atau Tidak??

Secara sah, biasanya STNK tidak bisa digadaikan atau
dijaminkan. Pasalnya, STNK ini tidak terkategori sebagai surat atau buku sah
kepemilikan suatu kendaraan.
Selain itu, STNK juga biasanya diwajibkan untuk dibawa oleh
pemilik kendaraan ketika kendaraannya dipakai di jalan.
Dan yang terpenting, salah satu alasan kenapa STNK tidak
bisa dijaminkan di lembaga keuangan adalah karena ditakutkan, BPKB dari
kendaraan tersebut sudah dijaminkan di lembaga keuangan lain.
Jika demikian, nantinya bisa terjadi masalah. Semisal pengaju
pinjaman menjadi gagal bayar karena ada dua angsuran yang dijalankan.
Atau yang kedua adalah ketika BPKB dijaminkan di lembaga
keuangan lain dan ternyata gagal bayar, maka bisa terjadi sengketa dan mau
tidak mau, STNK serta unit kendaraan harus diserahkan ke lembaga keuangan yang
bersangkutan.
Pandangan Polri Soal BPKB
Bila melansir dari situs polri.go.id di fungsi dan peran
BPKB, maka akan terlihat jika “BPKB dapat
dijadikan sebagai jaminan/tanggungan dalam pinjam-meminjam berdasarkan
kepercayaan masyarakat”.
Hal tersebut mempertegas jika antara STNK dan BPKB jika “dinilai”,
maka akan lebih berharga BPKB-nya karena menjadi salah satu bukti sah
kepemilikan suatu kendaraan.
Seandainya nanti STNK hilang pun biasanya akan lebih mudah
diurus asal ada BPKB-nya.
Ini juga yang bisa jadi celah, di mana STNK dijaminkan ke
lembaga keuangan dan ternyata si pemilik kendaraan membuat STNK baru karena
BPKB-nya ternyata masih ada.
Mungkin akan ada pertanyaan, “kan bisa dibuat database seperti
BI checking untuk melacak STNK tersebut dijaminkan atau benar-benar hilang?”.
Ya, bisa saja database tersebut dibuat, namun untuk saat ini
sepertinya belum tersedia. Mengingat yang biasa dijaminkan pun masih BPKB dan
bukan STNK.
Hal tersebut pula yang kerap dijadikan kebijakan atau aturan
di banyak lembaga keuangan.
Sekali pun bisa menjaminkan STNK, maka biasanya akan
dilakukan di badan keuangan yang tidak resmi atau kecil (bahkan mungkin hanya
sekelas pemberi pinjaman perorangan).
Tetapi ya itu, resiko meminjam uang pada badan keuangan atau
di perorangan itu bisa menimbulkan konflik yang lebih panjang jika terjadi
suatu masalah.
Jadi sampai di sini sudah jelas ya, jika lembaga keuangan
yang besar dan resmi biasanya tidak bisa menerima peminjam uang yang hanya
menjaminkan STNK.
Hal tersebut karena terbentur dengan kebijakan yang biasanya diterapkan oleh lembaga
keuangan tersebut, di mana yang dianggap sah adalah ketika BPKB-nya yang
dijaminkan dan bukan STNK-nya.
Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga
bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.