Apakah STNK Bisa Digadaikan ?? Jangan Terkecoh!

Daftar Isi

Apakah STNK bisa digadaikan atau tidak? Banyak yang bertanya mengenai hal ini dan merasa bingung dengan kepastian bisa atau tidaknya. Untuk itu, kami akan jabarkan jawabannya di artikel ini.

 

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. kali ini kita akan membahas mengenai per-gadai-an.

 

Menjaminkan surat-surat berharga biasanya menjadi salah satu hal yang dipilih guna mendapatkan pinjaman ke lembaga keuangan.

 

Salah satu yang lumrah dijaminkan dalam meminjam uang salah satunya adalah BPKB, sertifikat rumah, dan sejenisnya.

 

Namun untuk kasus motor atau mobil, bisa tidak sih yang digadaikan itu STNK saja dan bukan BPKB?

 

Untuk itu, kami akan coba jawab pertanyaan tersebut berdasarkan fakta yang ada dan atas dasar referensi kawan kami yang bekerja di salah satu lembaga keuangan di Indonesia.

 

Apakah STNK Bisa Digadaikan atau Tidak??

Apakah STNK Bisa Digadaikan ?? Jangan Terkecoh!


Secara sah, biasanya STNK tidak bisa digadaikan atau dijaminkan. Pasalnya, STNK ini tidak terkategori sebagai surat atau buku sah kepemilikan suatu kendaraan.

 

Selain itu, STNK juga biasanya diwajibkan untuk dibawa oleh pemilik kendaraan ketika kendaraannya dipakai di jalan.

 

Dan yang terpenting, salah satu alasan kenapa STNK tidak bisa dijaminkan di lembaga keuangan adalah karena ditakutkan, BPKB dari kendaraan tersebut sudah dijaminkan di lembaga keuangan lain.

 

Jika demikian, nantinya bisa terjadi masalah. Semisal pengaju pinjaman menjadi gagal bayar karena ada dua angsuran yang dijalankan.

 

Atau yang kedua adalah ketika BPKB dijaminkan di lembaga keuangan lain dan ternyata gagal bayar, maka bisa terjadi sengketa dan mau tidak mau, STNK serta unit kendaraan harus diserahkan ke lembaga keuangan yang bersangkutan.

 

Pandangan Polri Soal BPKB

Bila melansir dari situs polri.go.id di fungsi dan peran BPKB, maka akan terlihat jika “BPKB dapat dijadikan sebagai jaminan/tanggungan dalam pinjam-meminjam berdasarkan kepercayaan masyarakat”.

 

Hal tersebut mempertegas jika antara STNK dan BPKB jika “dinilai”, maka akan lebih berharga BPKB-nya karena menjadi salah satu bukti sah kepemilikan suatu kendaraan.

 

Seandainya nanti STNK hilang pun biasanya akan lebih mudah diurus asal ada BPKB-nya.

 

Hal ini berbeda jika BPKB yang tidak ada namun STNK ada, di mana proses pembuatan BPKB cenderung lebih sulit, terlebih jika tidak ada bukti yang kuat mengenai kepemilikan (misalnya saja nama pemilik kendaraan masih atas nama pemilik pertama atau milik orang tua).


Ini juga yang bisa jadi celah, di mana STNK dijaminkan ke lembaga keuangan dan ternyata si pemilik kendaraan membuat STNK baru karena BPKB-nya ternyata masih ada.

 

Mungkin akan ada pertanyaan, “kan bisa dibuat database seperti BI checking untuk melacak STNK tersebut dijaminkan atau benar-benar hilang?”.

 

Ya, bisa saja database tersebut dibuat, namun untuk saat ini sepertinya belum tersedia. Mengingat yang biasa dijaminkan pun masih BPKB dan bukan STNK.

 

Hal tersebut pula yang kerap dijadikan kebijakan atau aturan di banyak lembaga keuangan.

 

Sekali pun bisa menjaminkan STNK, maka biasanya akan dilakukan di badan keuangan yang tidak resmi atau kecil (bahkan mungkin hanya sekelas pemberi pinjaman perorangan).

 

Tetapi ya itu, resiko meminjam uang pada badan keuangan atau di perorangan itu bisa menimbulkan konflik yang lebih panjang jika terjadi suatu masalah.

 

Jadi sampai di sini sudah jelas ya, jika lembaga keuangan yang besar dan resmi biasanya tidak bisa menerima peminjam uang yang hanya menjaminkan STNK.

 

Hal tersebut karena terbentur dengan kebijakan  yang biasanya diterapkan oleh lembaga keuangan tersebut, di mana yang dianggap sah adalah ketika BPKB-nya yang dijaminkan dan bukan STNK-nya.

 

Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

iklan fif batujajar

 ⚠  Iklan  ⚠ 
 ⚠  Iklan  ⚠ 
pasang iklan di media online Bandung, KoranBandung.co.id

 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)