STNK Mati Motor Ditahan atau Tidak? Ini Jawabannya!

Daftar Isi

STNK mati motor ditahan atau tidak? Ada perdebatan yang cukup panjang mengenai hal ini, tetapi mari kita bahas sedalam mungkin agar kita sama-sama paham soal perkara ini.

 

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai STNK motor yang mati.

 

Dalam berkendara, setidaknya kita harus membekali dengan beberapa surat-surat seperti STNK serta SIM yang diperuntukan untuk kendaraan yang kita gunakan.

 

Sebagai tambahan, kita juga wajib membawa kartu identitas diri seperti KTP hingga kartu asuransi  diri (jika ada sebagai jaga-jaga jika terjadi sesuatu di jalan).

 

Selain kelengkapan pada kendaraan bermotor hingga kelengkapan berkendara seperti helm, yang namanya SIM dan STNK ini sangat-sangat wajib untuk dibawa.

 

Dan SIM serta STNK ini tentunya harus aktif, sebab sama saja bohong kalau cuman bawa STNK atau SIM yang sudah mati masa berlakunya.

 

Sekedar informasi saja, SIM sendiri memiliki masa aktif selama 5 tahun. Sedangkan STNK juga punya masa pakai selama 5 tahun NAMUN HARUS DISAHKAN SETIAP TAHUN DENGAN CARA DIBAYARKAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR-NYA.

 

Jadi cukup bingung ya? Intinya adalah lembar STNK ini akan diganti selama 5 tahun sekali dan harus disahkan agar tetap aktif selama setahun sekali dengan dibayarkanpajaknya.

 

Lalu jika STNK motor sudah mati, apakah motornya ikut ditahan ketika kita terkena tilang atau razia polisi?

 

STNK Mati Motor Ditahan atau Tidak?

STNK Mati Motor Ditahan atau Tidak? Ini Jawabannya!

STNK mati motor ditahan bisa saja terjadi jika STNK kita sudah tidak diperpanjang atau disahkan selama lebih dari 2 tahun dan kita tidak memiliki atau tidak membawa SIM saat berkendara.

 

Secara umum saat berkendara, kita diwajibkan bawa STNK dan SIM yang aktif. Adapun jika kita terkena razia dan STNK-nya ternyata sudah mati, maka yang akan ditahan adalah SIM-nya.

 

Kenapa tidak STNK-nya? Sebab STNK-nya tidak sah karena tidak disahkan, jadi yang ditahan adalah yang masih aktifnya yakni SIM.

 

Tetapi lain cerita jika ternyata SIM yang kita bawa juga tidak aktif, maka mau tidak mau, yang ditahan adalah sepeda motornya.

 

Jadi jika kita ditilang karena STNK mati, sebaiknya minta ditahan SIM saja dan bukan motor yang ditahan.

 

Biasanya polisi akan menawarkan SIM atau STNK yang ditahan ketika keduanya masih aktif dan kita terkena tilang.

 

Namun untuk kasus ini, maka pilihannya tinggal dua yakni SIM atau motornya yang ditahan. Sekali lagi, sebaiknya yang ditahan adalah SIM-nya.

 

Sekedar informasi, di lembar STNK sendiri ada bagian kolom tabel di bagian pojok bawah kanan yang biasanya dicap oleh pihak SAMSAT.

 

Bagian tersebutlah yang menjadi salah satu bukti jika STNK tersebut masih aktif selain dari pada lembar pembayaran pajak di belakang lembar STNK.

 

Denda Tilang STNK Mati

Sesuai Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 Ayat 1, kita bisa dijerat dengan denda paling banyak 500 ribu atau diganti pidana maksimal 2 bulan jika tidak membawa STNK, tidak menunjukan STNK, atau pun STNK-nya sudah mati.

 

Bunyi Pasal 288 Ayat 1 adalah sebagai berikut:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

 

Sanksi di atas hanya sebatas STNK saja, sedangkan jika ada pelanggaran lain seperti tidak punya SIM, motor tidak standar, hingga tidak pakai helm, maka sanksinya bisa lebih berat.

 

Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

iklan fif batujajar

 ⚠  Iklan  ⚠ 
 ⚠  Iklan  ⚠ 
pasang iklan di media online Bandung, KoranBandung.co.id

 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)