STNK Mati Motor Ditahan atau Tidak? Ini Jawabannya!
STNK mati motor ditahan atau tidak? Ada perdebatan yang cukup panjang mengenai hal ini, tetapi mari kita bahas sedalam mungkin agar kita sama-sama paham soal perkara ini.
Satupiston.com –
Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas
mengenai STNK motor yang mati.
Dalam berkendara, setidaknya kita harus membekali dengan
beberapa surat-surat seperti STNK serta SIM yang diperuntukan untuk kendaraan
yang kita gunakan.
Sebagai tambahan, kita juga wajib membawa kartu identitas
diri seperti KTP hingga kartu asuransi diri (jika ada sebagai jaga-jaga jika terjadi
sesuatu di jalan).
Selain kelengkapan pada kendaraan bermotor hingga
kelengkapan berkendara seperti helm, yang namanya SIM dan STNK ini
sangat-sangat wajib untuk dibawa.
Dan SIM serta STNK ini tentunya harus aktif, sebab sama saja
bohong kalau cuman bawa STNK atau SIM yang sudah mati masa berlakunya.
Sekedar informasi saja, SIM
sendiri memiliki masa aktif selama 5 tahun. Sedangkan STNK juga punya masa pakai
selama 5 tahun NAMUN HARUS DISAHKAN SETIAP TAHUN DENGAN CARA DIBAYARKAN PAJAK
KENDARAAN BERMOTOR-NYA.
Jadi cukup bingung ya? Intinya adalah lembar STNK ini akan
diganti selama 5 tahun sekali dan harus disahkan agar tetap aktif selama
setahun sekali dengan dibayarkanpajaknya.
Lalu jika STNK motor sudah mati, apakah motornya ikut
ditahan ketika kita terkena tilang atau razia polisi?
STNK Mati Motor Ditahan atau Tidak?
STNK mati motor ditahan bisa saja terjadi jika STNK kita
sudah tidak diperpanjang atau disahkan selama lebih dari 2 tahun dan kita tidak
memiliki atau tidak membawa SIM saat berkendara.
Secara umum saat berkendara, kita diwajibkan bawa STNK dan
SIM yang aktif. Adapun jika kita terkena razia dan STNK-nya ternyata sudah
mati, maka yang akan ditahan adalah SIM-nya.
Kenapa tidak STNK-nya? Sebab STNK-nya tidak sah karena tidak
disahkan, jadi yang ditahan adalah yang masih aktifnya yakni SIM.
Tetapi lain cerita jika ternyata SIM yang kita bawa juga
tidak aktif, maka mau tidak mau, yang ditahan adalah sepeda motornya.
Jadi jika kita ditilang karena STNK mati, sebaiknya minta
ditahan SIM saja dan bukan motor yang ditahan.
Biasanya polisi akan menawarkan SIM atau STNK yang ditahan
ketika keduanya masih aktif dan kita terkena tilang.
Namun untuk kasus ini, maka pilihannya tinggal dua yakni SIM
atau motornya yang ditahan. Sekali lagi, sebaiknya yang ditahan adalah SIM-nya.
Sekedar informasi, di lembar STNK sendiri ada bagian kolom
tabel di bagian pojok bawah kanan yang biasanya dicap oleh pihak SAMSAT.
Bagian tersebutlah yang menjadi salah satu bukti jika STNK
tersebut masih aktif selain dari pada lembar pembayaran pajak di belakang
lembar STNK.
Denda Tilang STNK Mati
Sesuai Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan Pasal 288 Ayat 1, kita bisa dijerat dengan denda paling
banyak 500 ribu atau diganti pidana maksimal 2 bulan jika tidak membawa STNK,
tidak menunjukan STNK, atau pun STNK-nya sudah mati.
Bunyi Pasal 288 Ayat 1 adalah sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Sanksi di atas hanya sebatas STNK saja, sedangkan jika ada
pelanggaran lain seperti tidak punya SIM, motor tidak standar, hingga tidak
pakai helm, maka sanksinya bisa lebih berat.
Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga
bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.