Arti SS Kosongan dalam Jual Beli Motor dan Mobil Bekas

Daftar Isi

Arti SS kosongan dalam jual beli motor dan mobil itu apa sih? Eits, perhatikan dulu deh artikel ini biar kita sama-sama enak sebelum membeli barangnya.

 

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai arti SS kosongan motor dan mobil.

 

Di era digital seperti sekarang, proses membeli motor atau mobil bekas ini jadi lebih mudah.

 

Bagaimana tidak? Tingga scroll di smartphone, kita sudah bisa melihat banyak motor dan mobil bekas yang dijual secara online.

 

Terkadang, kita mungkin melihat motor dan mobil bekas yang dijual dengan status SS kosongan.

 

Lalu, apakah artinya itu?

 

Arti SS Kosongan

Arti SS Kosongan dalam Jual Beli Motor dan Mobil Bekas

Arti SS kosongan adalah Surat-Surat yang tidak ada (kosong). Artinya motor atau mobil bekas yang dijual ada di dalam kondisi tanpa dilengkapi dengan STNK dan BPKB.

 

Motor atau mobil bekas dengan status SS kosongan ini cenderung menggiurkan karena mematok harga yang sangat murah bahkan lebih dari setengah harga yang berlaku di pasaran.

 

Misalnya saja, motor R15 SS kosongan bekas yang hanya dijual di harga 7 jutaan saja.

 

Namun meski begitu, ada juga motor dengan status baru yang dijual dengan SS kosongan dan harganya bisa setengah dari harga normal.

 

Tetapi motor dan mobil kosongan tersebut apakah aman?

Amankah Beli Motor dan Mobil SS Kosongan?

Jika tujuan kita membeli motor dan mobil adalah untuk digunakan di jalan raya untuk kebutuhan sehari-hari, maka kami harus bilang jika motor dan mobil SS kosongan itu tidak aman untuk dibeli.

 

Bahkan jikalau pun legal misal untuk spesifikasi kompetisi, tetap saja yang namanya motor tanpa surat-surat tidak boleh digunakan di jalanan secara umum.

 

Perlu kita ketahui kembali jika motor dan mobil yang sah digunakan di jalan raya adalah mobil dan motor yang punya STNK dan BPKB.

 

BPKB ini menjadi bukti kepemilikan kendaraan yang sah dan memiliki nilai sehingga biasanya disimpan di tempat aman serta bisa dijaminkan jika kita hendak meminjam uang di lembaga keuangan.

 

Sedangkan STNK ini harus dibawa setiap kita memakai kendaraan bermotor dan tiap tahunnya harus disahkan dengan cara membayar pajak kendaraan bermotor yang kita memiliki.

 

Meski pun motor atau mobil dengan status SS kosongan ini diklaim aman karena bukan barang curian, namun tetap ada bahaya jika kita tetap membelinya.

 

Misal kita rawan dijebak di mana kita sudah beli mobil dan motornya, namun beberapa lama ada pemilik sah yang mengklaim motor atau mobil tersebut dengan membawa pihak kepolisian dan membawa surat-surat seperti BPKB dan STNK.

 

Jika demikian, maka kita bisa dianggap sebagai pencuri atau pun minimalnya adalah dianggap sebagai penadah barang curian.

 

Kalau sudah begini bagaimana? Uang sudah diserahkan, barang diambil oleh pemilik aslinya, dan kita malah dibui atas sangkaan pencuri atau penadah barang curian.

 

Kronologi di atas bukan isapan jempol belaka, sebab jika kita mantengin forum jual beli motor atau mobil bekas di Facebook, kerap ada korban yang menuturkan nasib “apesnya” saat membeli motor atau mobil dengan status SS kosongan atau bodong.

 

Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

iklan fif batujajar

 ⚠  Iklan  ⚠ 
 ⚠  Iklan  ⚠ 
pasang iklan di media online Bandung, KoranBandung.co.id

 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)