Arti SS Kosongan dalam Jual Beli Motor dan Mobil Bekas
Arti SS kosongan dalam jual beli motor dan mobil itu apa sih? Eits, perhatikan dulu deh artikel ini biar kita sama-sama enak sebelum membeli barangnya.
Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel
kami. Kali ini kita akan membahas mengenai arti SS kosongan motor dan mobil.
Di era digital seperti
sekarang, proses membeli motor atau mobil bekas ini jadi lebih mudah.
Bagaimana tidak? Tingga
scroll di smartphone, kita sudah bisa melihat banyak motor dan mobil bekas yang
dijual secara online.
Terkadang, kita
mungkin melihat motor dan mobil bekas yang dijual dengan status SS kosongan.
Lalu, apakah artinya
itu?
Arti SS Kosongan
Arti SS kosongan
adalah Surat-Surat yang tidak ada (kosong). Artinya motor atau mobil bekas yang
dijual ada di dalam kondisi tanpa dilengkapi dengan STNK dan BPKB.
Motor atau mobil bekas
dengan status SS kosongan ini cenderung menggiurkan karena mematok harga yang
sangat murah bahkan lebih dari setengah harga yang berlaku di pasaran.
Misalnya saja, motor
R15 SS kosongan bekas yang hanya dijual di harga 7 jutaan saja.
Namun meski begitu,
ada juga motor dengan status baru yang dijual dengan SS kosongan dan harganya
bisa setengah dari harga normal.
Tetapi motor dan mobil
kosongan tersebut apakah aman?
Amankah Beli Motor dan Mobil SS Kosongan?
Jika tujuan kita
membeli motor dan mobil adalah untuk digunakan di jalan raya untuk kebutuhan
sehari-hari, maka kami harus bilang jika motor dan mobil SS kosongan itu tidak
aman untuk dibeli.
Bahkan jikalau pun
legal misal untuk spesifikasi kompetisi, tetap saja yang namanya motor tanpa
surat-surat tidak boleh digunakan di jalanan secara umum.
Perlu kita ketahui
kembali jika motor dan mobil yang sah digunakan di jalan raya adalah mobil dan
motor yang punya STNK dan BPKB.
BPKB ini menjadi bukti
kepemilikan kendaraan yang sah dan memiliki nilai sehingga biasanya disimpan di
tempat aman serta bisa dijaminkan jika kita hendak meminjam uang di lembaga
keuangan.
Sedangkan STNK ini
harus dibawa setiap kita memakai kendaraan bermotor dan tiap tahunnya harus
disahkan dengan cara membayar pajak kendaraan bermotor yang kita memiliki.
Meski pun motor atau
mobil dengan status SS kosongan ini diklaim aman karena bukan barang curian,
namun tetap ada bahaya jika kita tetap membelinya.
Misal kita rawan
dijebak di mana kita sudah beli mobil dan motornya, namun beberapa lama ada
pemilik sah yang mengklaim motor atau mobil tersebut dengan membawa pihak
kepolisian dan membawa surat-surat seperti BPKB dan STNK.
Jika demikian, maka
kita bisa dianggap sebagai pencuri atau pun minimalnya adalah dianggap sebagai
penadah barang curian.
Kalau sudah begini
bagaimana? Uang sudah diserahkan, barang diambil oleh pemilik aslinya, dan kita
malah dibui atas sangkaan pencuri atau penadah barang curian.
Kronologi di atas
bukan isapan jempol belaka, sebab jika kita mantengin forum jual beli motor atau
mobil bekas di Facebook, kerap ada korban yang menuturkan nasib “apesnya” saat
membeli motor atau mobil dengan status SS kosongan atau bodong.
Artikel ini kami
cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.