Sasaran Operasi Ketupat 28 April hingga 9 Mei 2022
Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Pemerintah dan pihak berwenang akan melakukan Operasi Ketupat yang dimulai dari 28 April hingga 9 Mei 2022. Operasi Ketupat sendiri merupakan agenda tahunan guna mengamankan arus mudik dan arus balik.
Dilansir dari id.wikipedia.org, Operasi Ketupat adalah
sebutan dari kegiatan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk
mengamankan jalur mudik pada masa Lebaran.
Setidaknya dalam
Operasi Ketupat tahun ini, akan ada 144.392 personel gabungan yang terdiri dari
87.880 anggota Polri dan 56.512 personel dari instansi lain.
Instansi lain tersebut
meliputi TNI, BMKG, BNPB, Pertamina, Jasa Marga, Jasa Raharja, Satpol PP, Dinas
Kesehatan, serta Dinas Perhubungan.
Petugas tersebut
setidaknya akan disiagakan pada beberapa pos yang sudah disediakan.
Setidaknya akan ada
1.710 pos pengamanan, 734 pos pelayanan, serta 258 pos terpadu yang akan
disediakan di beberapa tempat yang bisa memicu keramaian seperti di tempat
wisata hingga tempat perbelanjaan dan pasar.
Sasaran Operasi Ketupat 2022
Dari data Litbang
Kementerian Perhubungan, setidaknya akan ada 85 juta masyarakat Indonesia yang
melakukan mudik.
Kebanyakan kegiatan
mudik tersebut dilakukan dengan menggunakan kendaraan pribadi seperti mobil
atau motor, sedangkan sisanya menggunakan transportasi umum.
Atas besarnya
mobilitas masyarakat tersebut, maka pemerintah beserta jajaran terkait
memutuskan untuk melakukan Skrining PeduliLindungi untuk para pemudik.
Setidaknya para
pemudik harus sudah melakukan vaksin booster dan dalam kondisi tubuh yang sehat
dan fit.
Sedangkan jika pemudik
baru melakukan vaksin sebanyak 2 kali, maka wajib melampirkan surat hasil tes rapid
tes antigen.
Lalu untuk yang baru
melakukan vaksin sebanyak satu kali, maka wajib melampirkan surat hasil test
PCR.
Artinya adalah para
pemudik yang tidak memenuhi syarat di atas bisa diputar balikan jika ada razia
dari petugas.
Razia pengecekan
tersebut dilakukan oleh petugas saat hendak pemudik akan menaiki transportasi
umum (jika pemudik naik transportasi umum).
Sedangkan jika pemudik
menggunakan kendaraan pribadi, maka pengecekan akan dilakukan secara acak di
lokasi-lokasi tertentu oleh petugas terkait.
Selain dari masalah
vaksinasi, isu keselamatan juga akan jadi perhatian oleh petugas terkait. Jadi jika
pemudik menggunakan kendaraan yang tidak layak pakai atau membawa beban
berlebih, maka bisa saja diberhentikan.
Artikel ini kami
cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.