5 Contoh Penerimaan Negara Bukan Pajak, Begini !!!
Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Sebutkan 5 contoh penerimaan negara bukan pajak. Apa saja contoh penerimaan negara bukan pajak?
Penerimaan Negara
Bukan Pajak atau PNBP adalah salah satu aspek yang tidak berkaitan langsung
dengan pajak.
PNBP ini biasanya
lebih ke biaya administrasi atau biaya pelayanan. Sebagai contoh awal, PNBP ini
bisa berupa biaya penerbitan STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
STNK sendiri adalah berupa
kertas dan berisi tulisan-tulisan, karena kertas dan tinta itu tidak gratis,
tentu ada biaya yang dibebankan ketika menerbitkan atau pun memperpanjang STNK.
Jadi saat perpanjangan
STNK pun sebenarnya ada lembar kertas yang diganti, dan ini lah yang jadi
alasan kenapa ada biaya saat perpanjangan STNK.
Sebutkan 5 Contoh Penerimaan Negara Bukan Pajak
Sebutkan 5 contoh
Penerimaan Negara Bukan Pajak!
1. Penerimaan dari
pemanfaatan Sumber Daya Alam
2. Penerimaan yang
bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah
3. Penerimaan dari
kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah
4. Penerimaan berupa
hibah yang merupakan hak Pemerintah
5. Penerimaan dari
hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan
(sumber:
id.wikipedia.org).
Selain dari kelima
contoh di atas, masih ada contoh lain yakni: penerimaan berdasarkan putusan
pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi.
Sekedar informasi,
PNBP ini biasanya punya ciri yakni sebagian besar dananya tidak masuk kas
negara dan biasanya dialokasikan langsung pada sektor riil yang bersangkutan.
Misal biaya PNBP untuk
penerbitan STNK, maka biaya tersebut akan dikelola kembali pada aspek
penerbitan STNK.
8 Contoh Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Kendaraan Bermotor

Jika kalian merasa
kurang puas dengan contoh PNBP di atas, berikut kami sajikan tabel contoh
Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang kendaraan bermotor, yakni:
1. PNBP STNK
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) |
|
Kendaraan bermotor roda 2 atau
roda 3 |
Rp. 100.000 |
Kendaraan bermotor roda 4 atau
lebih |
Rp. 200.000 |
Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor (STNK) |
|
Kendaraan bermotor roda2 atau roda
3 |
Rp. 25.000 |
Kendaraan bermotor roda 4 atau
lebih |
Rp. 50.000 |
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor Lintas Batas Negara (STNK-LBN) |
|
Kendaraan bermotor roda2 atau
roda 3 |
Rp. 100.000 |
Kendaraan bermotor roda 4 atau
lebih |
Rp. 200.000 |
2. PNBP TNKB
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) |
|
Kendaraan bermotor roda 2 atau
roda 3 |
Rp. 60.000 |
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih |
Rp. 100.000 |
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
Lintas Batas Negara (TNKB-LBNI |
|
Kendaraan bermotor roda 2 atau
roda 3 |
Rp. 100.0000 |
Kendaraan bermotor roda 4 atau
lebih |
Rp. 200.000 |
3. PNBP BPKB
Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
(BPKB) |
|
Kendaraan bermotor roda 2 atau
roda 3 |
Rp. 250.000 |
Kendaraan bermotor roda 4 atau
lebih |
Rp. 375.000 |
4. PNBP SIM
Pengujian untuk Penerbitan Surat Izin
Mengemudi (SIM Baru) |
|
SIM A |
Rp. 120.000 |
SIM B I |
Rp. 120.000 |
SIM B II |
Rp. 120.000 |
SIM C |
Rp. 100.000 |
SIM C I |
Rp. 100.000 |
SIM C II |
Rp. 100.000 |
SIM D |
Rp. 50.000 |
SIM D I |
Rp. 50.000 |
SIM Internasional |
Rp. 250.000 |
Penerbitan Perpanjarrgan Surat Izin Mengemudi (SIM) |
|
SIM A |
Rp. 80.000 |
SIM B I |
Rp. 80.000 |
SIM B II |
Rp. 80.000 |
SIM C |
Rp. 75.000 |
SIM C I |
Rp. 75.000 |
SIM C II |
Rp. 75.000 |
SIM D |
Rp. 40.000 |
SIM D I |
Rp. 40.000 |
SIM Internasional |
Rp. 225.000 |
5. PNBP SKUKP
Penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi
(SKUKP) |
|
Penerbitan SKUKP |
Rp. 50.000 |
6. PNBP STCK
Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) |
|
Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 |
Rp. 25.000 |
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih |
Rp. 50.000 |
7. PNBP Surat Mutasi
Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor Ke Luar Daerah |
|
Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 |
Rp. 150.000 |
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih |
Rp. 250.000 |
8. PNBP NRKB Pilihan
Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan
Bermotor (NRKB) Pilihan |
|
NRKB Pilihan untuk 1 (satu)
angka : Tidak ada huruf di belakang
angka (blank) |
Rp. 20.000.000 |
NRKB Pilihan untuk 1 (satu)
angka : Ada huruf di belakang angka |
Rp. 15.000.000 |
NRKB Pilihan untuk 2 (dua)
angka : Tidak ada huruf di belakang
angka (blank) |
Rp. 15.000.000 |
NRKB Pilihan untuk 2 (dua)
angka : Ada huruf di belakang angka |
Rp. 10.000.000 |
NRKB Pilihan untuk 3 (tiga)
angka : Tidak ada huruf di belakang
angka (blank) |
Rp. 10.000.000 |
NRKB Pilihan untuk 3 (tiga)
angka : Ada huruf di belakang angka |
Rp. 7.500.000 |
NRKB Pilihan untuk 4 (empat)
angka : Tidak ada huruf di belakang
angka (blank) |
Rp. 7.500.000 |
NRKB Pilihan untuk 4 (empat)
angka : Ada huruf di belakang angka |
Rp. 5.000.000 |
*) nominal di atas bisa berubah sesuai dengan
perubahan kebijakan.
*) data di atas kami ringkas, untuk lebih
detail silahkan baca Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Artikel ini kami cukupkan
sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.