PNBP STNK dan TNKB Adalah Apa? Ini Penjelasannya !!!
Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai PNBP STNK dan TNKB adalah apa?
STNK adalah Surat
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, surat yang satu ini disandingkan dengan BPKB
atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor.
Kedua buku surat-surat
tersebut menjadi pelengkap dan bukti paling kuat dalam menujukan kesahan dan
kepemilikan dari suatu kendaraan.
BPKB sendiri biasanya
disimpan di tempat aman oleh pemiliknya karena merupakan salah satu “surat”
berharga”.
Sedangkan STNK harus
dibawa tiap kali membawa kendaraan bermotor yang bersangkutan.
Selain harus dibawa,
STNK juga harus diisi pajaknya tiap tahun dengan tiap 5 tahun sekali diganti
karena kolom pengesahannya sudah penuh (sekalian ganti kaleng atau ganti pelat
nomor).
Pada STNK sendiri
terdapat beberapa singkatan yang cukup membingungkan seperti apa yang akan kita
bahas dalam artikel ini yakni PNBP dan juga TNKB.
Lalu apa yang dimaksud
dengan PNBP dan juga TNKB?

Pengertian PNBP STNK
PNBP pada STNK adalah
singkatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak yang didapat dari hasil pengesahan
atau pun penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Jadi saat kita mengisi
pajak motor, kita juga harus membayar “biaya admin” yang termasuk pada PNBP
atau Penerimaan Negara Bukan Pajak.
PNBP ini bukan hanya
terdapat saat menerbitkan atau mengesahkan STNK tiap tahun, tetapi juga pada
penerbitan dokumen lain seperti penerbitan SIM (Surat Izin Mengemudi) misalnya.
Adapun biaya dari PNBP
ini tidak dimasukan pada kas negara atau daerah untuk membayar utang atau pun
menambal defisit.
Uang dari PNBP ini
akan dialokasikan langsung pada aspek yang bersangkutan.
Sederhananya adalah
jika PNBP ada di STNK, maka uang ini juga akan dikelola untuk keperluan
pengesahan atau pun penerbitan STNK.
Dasar hukum dari PNBP untuk
STNK yang saat ini digunakan adalah Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun beberapa biaya
dalam PNBP STNK berdasarkan PP no 60 tahun 2016 adalah sebagai berikut:
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) |
|
Kendaraan bermotor roda 2 atau
roda 3 |
Rp. 100.000 |
Kendaraan bermotor roda 4 atau
lebih |
Rp. 200.000 |
Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor (STNK) |
|
Kendaraan bermotor roda2 atau
roda 3 |
Rp. 25.000 |
Kendaraan bermotor roda 4 atau
lebih |
Rp. 50.000 |
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor Lintas Batas Negara (STNK-LBN) |
|
Kendaraan bermotor roda2 atau
roda 3 |
Rp. 100.000 |
Kendaraan bermotor roda 4 atau
lebih |
Rp. 200.000 |
Lebih detailnya,
silahkan simak PP no 60 tahun 2016, dan biaya di atas dapat berubah jika ada
aturan terbaru mengenai PNBP STNK ini.
Pengertian PNBP TNKB
TNKB juga menjadi
salah satu aspek yang tidak lepas dari STNK serta BPKB, pasalnya TNKB ini
berkaitan erat dengan unit kendaraan, STNK, serta BPKB.
TNKB sendiri adalah
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau biasa disebut sebagai nomor polisi atau pun
pelat nomor.
Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor sendiri tiap 5 tahun sekali akan diganti dan untuk mengganti TNKB di
Samsat, maka kita juga harus melakukan cek fisik kendaraan bermotor serta
membayar pajak tentunya.
Sama seperti SIM atau
pun STNK, penerbitan atau pembuatan TNKB atau pelat nomor ini juga ada PNBP
atau biayanya.
Adapun PNBP untuk TNKB
berdasarkan PP no 60 tahun 2016 adalah sebagai berikut:
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) |
|
Kendaraan bermotor roda 2 atau
roda 3 |
Rp. 60.000 |
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih |
Rp. 100.000 |
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
Lintas Batas Negara (TNKB-LBN) |
|
Kendaraan bermotor roda 2 atau
roda 3 |
Rp. 100.0000 |
Kendaraan bermotor roda 4 atau
lebih |
Rp. 200.000 |
Kesimpulan PNBP STNK dan TNKB
PNBP STNK dan TNKB
adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak atas STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor) dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
PNBP STNK dan TNKB ini
merupakan biaya yang harus dibayarkan bersamaan dengan pembayaran pajak
kendaraan bermotor.
Lalu PNBP STNK dibayarkan
tiap tahun dan tiap 5 tahun biayanya lebih mahal karena harus melakukan penerbitan
baru pada unit STNK.
Adapun PNBP TNKB ini
dibayarkan tiap lima tahun sekali tiap kita ganti TNKB atau pelat nomor
kendaraan bermotor.
Artikel ini kami
cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.