PNBP STNK Artinya Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya !!!

Daftar Isi

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai PNBP STNK artinya apa?

 

Jika di simak, di balik lembar STNK, ada lembar”SURAT KEWAJIBAN PEMBAYARAN PKB/BBKB, SWDKLLJ, DAN PNBP”.

 

Pada lembar tersebut, ada tulisan PNBP, tentu saja tulisan tersebut kadang membingungkan, sebab dikabarkan biayanya naik di beberapa tahun ke belakang.

 

Di STNK dan lembar “SURAT KEWAJIBAN PEMBAYARAN PKB/BBKB, SWDKLLJ, DAN PNBP” terdapat banyak sekali singkatan dan kode.

 

Nah dalam kesempatan kali ini, mari kita bahas salah satu singkatan tersebut yang terfokus ke bagian PNBP pada STNK-nya.

 

Lalu, apa yang dimaksud dengan PNBP STNK? Simak sub judul di bawah untuk lebih jelasnya.

 

Arti PNBP STNK

PNBP STNK Artinya Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya !!!

PNBP STNK artinya adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. PNBP STNK ini adalah biaya yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor di luar dari pajak kendaraan bermotor.

 

Di beberapa tahun ke belakang, kenaikan PNBP STNK ini sempat membuat gaduh karena salah penafsiran.

 

Sebab disangkakan yang mengalami kenaikan adalah pajak kendaraan bermotornya, padahal yang naik hanya PNBP-nya saja.

 

Contoh PNBP STNK

Contoh PNBP STNK adalah biaya lain di luar pajak kendaraan bermotor, salah satu contoh dari PNBP STNK adalah biaya penerbiatan STNK itu sendiri.

 

PNBP ini tidak berkenaan langsung dengan pajak kendaraan bermotor. Adapun penjelasan lebih lengkap akan di bahas di sub judul di bawah.

 

Ciri-CIri PNBP STNK

Salah satu ciri dari PNBP STNK adalah biayanya yang di luar pajak kendaraan bermotor. Karena bukan pajak, maka biaya dari PNBP ini tidak masuk ke kas negara atau pun kas daerah.

 

Dalam artian, biaya dari PNBP STNK ini akan dialokasikan langsung dengan hal-hal yang berkaitan dari proses pelayanan dan pembuatan STNK.

 

Jadi PNBP STNK ini tidak dapat digunakan untuk membayar hutang atau menambal defisit dari kas daerah atau pun negara.

 

Dalam konteks yang lebih sempit, PNBP ini adalah “biaya admin” dalam proses penerbitan STNK. Sedangkan “pokok poin” dari STNK adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor.

 

Adapun karena STNK ini berwujud fisik yakni kertas dengan hologram khusus, maka pembuatannya perlu memakan biaya, dan biaya tersebutlah yang diperhitungkan dalam PNBP STNK.

 

Dasar Hukum PNBP STNK: Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Salah satu dasar hukum mengenai PNBP STNK yang hingga kini masih berlaku (di kemudian hari bisa saja ada perubahan kebijakan  terkait) adalah Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Dalam PP no 60 tahun 2016 tersebut, disebutkan jika PNBP ini bukan hanya berlaku untuk STNK saja, tetapi mengacu juga pada penerbitan SIM, BPKB, hingga Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK).

 

Berikut biaya PNBP STNK mengacu pada PP no 60 tahun 2016:

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)

Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3

Rp. 100.000

Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih

Rp. 200.000

Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)

Kendaraan bermotor roda2 atau roda 3

Rp. 25.000

Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih

Rp. 50.000

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (STNK-LBN)

Kendaraan bermotor roda2 atau roda 3

Rp. 100.000

Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih

Rp. 200.000

 

Untuk lebih jelasnya, silahkan kalian simak PP No. 16 tahun 2016, di mana di sana masih banyak PNBP untuk aspek lain seperti untuk BPKB, SIM, hingga penerbitan TNKB atau pelat nomor.

 

Adapun PP no. 16 tahun 2016 ini diterbitkan untuk menggantikan aturan sebelumnya yakni sesuai yang dijelaskan sebagai berikut:

bahwa dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010  tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;

 

Kesimpulan

Jadi, PNBP STNK ini adalah biaya yang dibebankan di luar pajak kendaraan bermotor yang tiap tahunnya dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor.

 

Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

iklan fif batujajar

  Ikuti Kami di  -Google News-


 ⚠  Iklan  ⚠ 
 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)