PNBP STNK Artinya Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya !!!
Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai PNBP STNK artinya apa?
Jika di simak, di
balik lembar STNK, ada lembar”SURAT KEWAJIBAN PEMBAYARAN PKB/BBKB, SWDKLLJ, DAN
PNBP”.
Pada lembar tersebut,
ada tulisan PNBP, tentu saja tulisan tersebut kadang membingungkan, sebab
dikabarkan biayanya naik di beberapa tahun ke belakang.
Di STNK dan lembar “SURAT
KEWAJIBAN PEMBAYARAN PKB/BBKB, SWDKLLJ, DAN PNBP” terdapat banyak sekali
singkatan dan kode.
Nah dalam kesempatan
kali ini, mari kita bahas salah satu singkatan tersebut yang terfokus ke bagian
PNBP pada STNK-nya.
Lalu, apa yang
dimaksud dengan PNBP STNK? Simak sub judul di bawah untuk lebih jelasnya.
Arti PNBP STNK
![PNBP STNK Artinya Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya !!! PNBP STNK Artinya Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya !!!](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhTdl-JPESXCA-7b9huyFC5VH6AUY1r8_uYr_ucWYlDWrXbeaN5MDnCmMNqJYssCh14zNZ82Qis7101qRyldEjIIb6I2PwTf3dVgXVWTBQ7FF7_ZOEmEyrg1tNtBBR1NR6XPrGsv1BwbK8/w640-h302/image.png)
PNBP STNK artinya
adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. PNBP
STNK ini adalah biaya yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor di luar
dari pajak kendaraan bermotor.
Di beberapa tahun ke
belakang, kenaikan PNBP STNK ini sempat membuat gaduh karena salah penafsiran.
Sebab disangkakan yang
mengalami kenaikan adalah pajak kendaraan bermotornya, padahal yang naik hanya
PNBP-nya saja.
Contoh PNBP STNK
Contoh PNBP STNK
adalah biaya lain di luar pajak kendaraan bermotor, salah satu contoh dari PNBP
STNK adalah biaya penerbiatan STNK itu sendiri.
PNBP ini tidak
berkenaan langsung dengan pajak kendaraan bermotor. Adapun penjelasan lebih
lengkap akan di bahas di sub judul di bawah.
Ciri-CIri PNBP STNK
Salah satu ciri dari
PNBP STNK adalah biayanya yang di luar pajak kendaraan bermotor. Karena bukan
pajak, maka biaya dari PNBP ini tidak masuk ke kas negara atau pun kas daerah.
Dalam artian, biaya
dari PNBP STNK ini akan dialokasikan langsung dengan hal-hal yang berkaitan
dari proses pelayanan dan pembuatan STNK.
Jadi PNBP STNK ini
tidak dapat digunakan untuk membayar hutang atau menambal defisit dari kas
daerah atau pun negara.
Dalam konteks yang
lebih sempit, PNBP ini adalah “biaya admin” dalam proses penerbitan STNK. Sedangkan
“pokok poin” dari STNK adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Adapun karena STNK ini
berwujud fisik yakni kertas dengan hologram khusus, maka pembuatannya perlu
memakan biaya, dan biaya tersebutlah yang diperhitungkan dalam PNBP STNK.
Dasar Hukum PNBP STNK: Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Salah satu dasar hukum
mengenai PNBP STNK yang hingga kini masih berlaku (di kemudian hari bisa saja
ada perubahan kebijakan terkait) adalah Peraturan
Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam PP no 60 tahun
2016 tersebut, disebutkan jika PNBP ini bukan hanya berlaku untuk STNK saja,
tetapi mengacu juga pada penerbitan SIM, BPKB, hingga Surat Tanda Coba
Kendaraan Bermotor (STCK).
Berikut biaya PNBP
STNK mengacu pada PP no 60 tahun 2016:
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) |
|
Kendaraan bermotor roda 2 atau
roda 3 |
Rp. 100.000 |
Kendaraan bermotor roda 4 atau
lebih |
Rp. 200.000 |
Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
(STNK) |
|
Kendaraan bermotor roda2 atau
roda 3 |
Rp. 25.000 |
Kendaraan bermotor roda 4 atau
lebih |
Rp. 50.000 |
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
Lintas Batas Negara (STNK-LBN) |
|
Kendaraan bermotor roda2 atau
roda 3 |
Rp. 100.000 |
Kendaraan bermotor roda 4 atau
lebih |
Rp. 200.000 |
Untuk lebih jelasnya,
silahkan kalian simak PP No. 16 tahun 2016, di mana di sana masih banyak PNBP
untuk aspek lain seperti untuk BPKB, SIM, hingga penerbitan TNKB atau pelat
nomor.
Adapun PP no. 16 tahun
2016 ini diterbitkan untuk menggantikan aturan sebelumnya yakni sesuai yang
dijelaskan sebagai berikut:
bahwa dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Kesimpulan
Jadi, PNBP STNK ini
adalah biaya yang dibebankan di luar pajak kendaraan bermotor yang tiap
tahunnya dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor.
Artikel ini kami
cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.