Berapa Tahun Sekali Bayar Pajak Motor? Segini Sob !!
Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai berapa tahun sekali bayar pajak motor?
Apakah kalian punya
motor? Jika iya, motor ini punya salah satu kewajiban yang harus ditunaikan.
Kewajiban tersebut
adalah membayarkan pajaknya. Sebab di STNK, ada salah satu lembar yang khusus
membahas mengenai pajak motor ini.
Bagaimana jika STNK
tidak diisi atau dalam kata lain motor tidak dibayarkan pajaknya? Maka STNK
akan mati dan lambat laun STNK bisa dicabut sehingga motor bisa berstatus
bodong.
Jika bodong atau STNK
sudah mati, maka kita bisa terkena tilang hingga disita sepeda motornya jika
terkena razia lalu lintas di jalan.
Oleh karenanya,
penting bagi kita untuk membayarkan pajak sepeda motor yang kita miliki. Ini
agar kita terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Berapa Tahun
Sekali Bayar Pajak Motor?
Bayar pajak motor
dilakukan setiap satu tahun sekali, di mana dalam periode lima tahun sekali
akan bayar pajak motor yang dibarengi dengan cek fisik, cek BPKB, dan ganti
kaleng atau ganti pelat nomor (TNKB: Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
Periode 5 tahun sekali
ini terhitung sejak pertama kali pajak motor dibayarkan.
Cek fisik motor di
bayar pajak 5 tahunan sendiri di antaranya meliputi cek no rangka, no mesin,
hingga cek kondisi motor mulai dari lampu, warna motor, dan lain sebagainya.
Nah untuk kalian warga
Jawa Barat atau motor yang berpelat nomor area Jawa Barat, maka kalian bisa cek
besaran pajak motor via link >> berikut
<<.
Apakah Ada Denda Jika Kita Telat Bayar Pajak Tahunan?
Tentu saja, jika kita
telat bayar pajak atau bahkan tidak bayar pajak, maka akan ada denda. Denda ini
akan dibebankan pada kita saat kita hendak bayar pajak.
Jadi selain bisa kena
tilang, kita juga akan diberikan denda jika kita telat dalam membayar pajak
motor.
Lalu bagaimana jika
motor hilang atau sudah dijual? Opsi ini adalah dengan pergi ke Samsat dan
minta pemblokiran STNK atas nama kita karena alasan motor hilang, atau motor
sudah dijual, atau karena motor sudah sangat rusak.
Syarat Bayar Pajak Motor 1 Tahun
Syarat berkas dalam
membayarkan pajak kendaraan tiap satu tahun adalah sebagai berikut:
- STNK asli dan kopiannya.
- KTP asli dan kopiannya dengan nama yang tertera sesuai dengan di STNK.
- Bisa dilakukan secara online atau secara manual di gerai-gerai atau di Samsat.
Untuk pembayaran via
Samsat keliling, terkadang kita tidak perlu melampirkan kopian STNK dan KTP.
Tapi untuk wilayah Jakarta Raya sepertinya masih perlu lampirkan kopiannya.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Di Samsat Keliling Kota Baru Parahyangan
Syarat Bayar Pajak Motor 5 Tahun
Beberapa berkas
persyaratan untuk membayarkan pajak kendaraan tiap lima tahunan atau ganti pelat
nomor adalah sebagai berikut:
- STNK asli dan kopiannya.
- KTP asli dan kopiannya dengan nama yang tertera sesuai dengan di STNK.
- BPKB asli dan kopiannya.
- Cek fisik kendaraan.
- Harus dilakukan di samsat tempat diterbitkannya STNK kendaraan bermotor yang bersangkutan
Artikel ini kami
cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.