Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2021, 1 Agustus - 24 Desember
Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami.
Syukur, Jawa Barat kembali melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk
kesekian kalinya di tahun 2021 ini.
Ya pandemi di Indonesia memang
belum berakhir dan cenderung lebih mencekam pada tahun ini ketimbang tahun
kemarin.
Karena hal tersebut, tak heran jika
di beberapa daerah di Indonesia menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan
bermotor yang salah satu tujuannya adalah untuk sedikit meringankan beban
masyarakat terutama bagi pemilik kendaraan bermotor.
Meski memang, pemutihan ini masih
bergulat di sektor para “pelanggar” pajak. Tapi selain bagi yang menunggak
pajak, masih ada sektor lain yang dapat keringanan dalam membayarkan pajak
kendaraan bermotornya.
Apa sajakah?
Target Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 1 Agustus – 24 Desember 2021
Ada beberapa keringanan dari program relaksasi pemutihan pajak area Jawa Barat untuk periode hingga akhir tahun ini.
Beberapa keringanan atau manfaat
pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut adalah sebagai berikut:
- Bebas denda pajak kendaraan bermotor yang sudah menunggak pajak kendaraan selama beberapa waktu. Dalam kata lain, masyarkaat hanya perlu bayar nominal pajaknya saja tanpa dibarengi dengan pembayaran denda
- Pembebasan biaya BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) II
- Diskon BBNKB I Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
- Relaksasi bebas tunggakan PKB Tahun ke-5. Relaksasi ini diberikan kepada pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 1 Agustus – 24 Desember 2021
Ada beberapa ketentuan dalam program
yang diberi nama Triple Untung dan Triple Untung Plus ini. Di antaranya adalah
sebagai berikut:
- Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;
- Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;
- Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin; (referensi: potensibisnis.pikiran-rakyat.com)
Artikel ini kami cukupkan sampai di
sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.