Kode Plat Nomor Kendaraan di Indonesia

Daftar Isi

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai kode plat nomor kendaraan di Indonesia.

 

Plat nomor (pelat nomor) atau secara baku disebut sebagai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan salah satu komponen penunjang yang mengidentifikasi kendaraan bermotor di Indonesia.

 

Untuk kendaraan bermotor umum, TNKB atau plat nomor ini harus diganti tiap 5 tahun sekali (ganti kaleng).

 

Menariknya, di plat nomor ini ada kode-kode tersendiri dan biasanya kita lebih familiar dengan kode plat nomor kendaraan di bagian depannya. Misal plat nomor B artinya kendaraan tersebut dari Jakarta.

 

Lalu, kode plat nomor kendaraan di Indonesia apa saja?

 

Kode Plat Nomor Kendaraan di Indonesia

Kode Plat Nomor Kendaraan di Indonesia


Berikut beberapa kode plat nomor yang ada di Indonesia:

 

Kode

Daerah

A

BANTEN

B

JAKARTA

D

BANDUNG RAYA

E

CIREBON

F

BOGOR

G

PEKALONGAN

H

SEMARANG

K

JEPARA, PATI, dan REMBANG

L

SURABAYA

M

MADURA

N

MALANG

P

BESUKI

R

BANYUMAS

S

BOJONEGORO

T

KARAWANG, SUBANG, PURWAKARTA

AA

KEDU

AB

YOGYAKARTA

AD

SURAKARTA

AE

MADIUN

AG

KEDIRI

BA

SUMATERA BARAT

BB

TAPANULI

BD

BENGKULU

BE

LAMPUNG

BG

PALEMBANG

BH

JAMBI

BK

SUMATERA UTARA

BL

ACEH

BM

RIAU

BN

BANGKA dan BELITON

CC

KORPS KONSUL-KONSUL

CD

KORPS DIPLOMAT

DA

KALIMANTAN SELATAN

DB

MINAHASA

DD

SULAWESI SELATAN

DE

MALUKU SELATAN

DG

MALUKU UTARA

DH

TIMOR dan PULAU-PULAUNYA

DK

BALI

DL

SANGIHE dan PULAU-PULAUNYA

DM

SULAWESI UTARA

DN

SULAWESI TENGAH

DR

LOMBOK

DS

IRIAN JAYA/ PAPUA

EA

SUMBAWA

EB

FLORES

ED

SUMBA

KB

KALIMANTAN BARAT

KT

KALIMANTAN TIMUR

 

Keterangan: Mungkin tidak semua wilayah tercantum pada tabel di atas. Mohon maaf atas keterbatasan kami.

 

Kode Plat Nomor Kendaraan Pejabat Negara di Indonesia

Beberapa kode plat nomor kendaraan dari pejabat negara di Indonesia di antaranya adalah sebagai berikut:

 

  • RI 1/INDONESIA 1: Presiden Indonesia
  • RI 2/INDONESIA 2: Wakil Presiden Indonesia
  • RI3: Ibu Negara Indonesia (Istri Presiden)
  • RI4: Ibu Wakil Negara Indonesia (Istri Wakil Presiden)
  • RI5: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
  • RI6: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
  • RI7: Ketua Dewan Perwakilan Daerah
  • RI8: Ketua Mahkamah Agung
  • RI9: Ketua Mahkamah Konstitusi
  • RI10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
  • RI11: Ketua Komisi Yudisial
  • RI12: Gubernur Bank Indonesia
  • RI13: Ketua Otoritas Jasa Keuangan
  • RI14: Menteri Sekretaris Negara
  • RI15: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  • RI16: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
  • RI17: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  • RI18: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya
  • RI19: Menteri Dalam Negeri

 

Keterangan: kode plat nomor ini masih ada banyak dan kerap berubah-ubah tergantung kebijakan.

 

Arti Warna Dasar Plat Nomor

Di pasal 45 Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021, disebutkan bahwa ada 4 warna dasar plat nomor kendaraan bermotor, yakni:

  • Warna dasar putih dan tulisan hitam, ditujukan untuk kendaraan bermotor perseorangan (pengganti dari plat nomor yang warna dasarnya hitam)
  • Warna dasar merah dengan tulisan putih, ditujukan untuk kendaraan instansi pemerintah
  • Warna dasar kuning dengan tulisan hitam, ditujukan untuk kendaraan umum seperti angkot, bus, dan semacamnya
  • Warna dasar hijau dan tulisan hitam, ditujukan untuk kendaraan bebas (kendaraan di wilayah bebas perdagangan)

 

Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

iklan fif batujajar

 ⚠  Iklan  ⚠ 
 ⚠  Iklan  ⚠ 
pasang iklan di media online Bandung, KoranBandung.co.id

 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)