Ciri-Ciri Helm Bogo SNI, Simak Di Sini Biar Gak Ketipu !!!
Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai ciri-ciri dari helm Bogo SNI.
Bogo adalah salah satu helm yang banyak diminati belakangan
ini. Harganya yang murah serta desainnya yang simpel membuat helm yang satu ini
banyak diburu oleh kaula muda.
Selain itu, desain retro dari helm Bogo ini juga banyak
dicari, seiring dengan menyerebaknya genre motor retro di kalangan anak muda.
Ngomong-ngomong, sebagai pengemudi motor yang baik, kita
harus menggunakan helm yang SNI atau helm dengan lisensi Standar Nasional Indonesia.
Kenapa demikian? sebab sudah ada undang-undang yang
mewajibkan kita untuk menggunakan helm SNI. Jika tidak memakai helm SNI,
setidaknya kita dapat ditilang dengan sanksi denda yang bisa untuk membeli helm
baru.
Sebut saja, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan pasal 291 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:
- Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Duh, jika pengemudi motor dan yang dibonceng tidak pakai
helm, artinya maksimal kita bisa dikenai denda sebesar Rp. 500.000 atau diganti
2 bulan kurungan penjara (akumulasi dari ayat 1 dan ayat 2).
Sekedar informasi saja, helm Bogo sendiri kerap dipalsukan. Jadi
kita harus waspada, agar tidak ketipu atau tertipu helm Bogo palsu.
So, apa saja ciri-ciri helm Bogo SNI?
1. Logo SNI Timbul
Ciri pertama adalah logo SNI yang ada pada helm timbul dan
bukan logo yang terbuat dari tinta (cat) atau pun stiker. So, perhatikan
ini baik-baik ya!
2. Logo SNI Terletak DI Bagian Belakang atau…
Yang kedua adalah logo SNI yang timbul tersebut harus berada
di bagian belakang helm atau berada di bagian kiri atau bagian yang sedikit
menjorok ke kiri (terhitung dari posisi belakang).
3. Memiliki Kaca Helm
Meski helm tanpa kaca helm juga ada yang SNI misal helm
untuk trail atau motocross, namun hal tersebut sedikit dikecualikan. Mengapa? Sebab
kaca helm untuk trail dan untuk konsep klasik (termasuk Bogo) biasanya ada yang
menjual kaca helm secara terpisah.
Namun perlu diingat, meski dijual secara terpisah, bukan
berarti jika kita tidak membeli atau memasangi kaca pada helm, maka helm
tersebut masih termasuk helm SNI (SNI secara komprehensif). Pasalnya, helm
tanpa kaca merupakan salah satu helm yang dilarang digunakan di jalan raya
(berpotensi ditilang).
BTW, helm Bogo yang original biasanya memiliki kaca yang
bacaan atau tulisaan Bogo-nya timbus dan bukan sekedar stiker.
Kasus kaca helm dari Bogo sendiri sempat ramai di tahun
2016, di mana kala itu ada kasus sengketa model kaca helm Bogo.
4. Bukan Helm Cetok
Pada dasarnya, helm-helm Bogo sudah berlabel SNI. Tapi ada
juga kloning-nya yang menghadirkan helm Bogo tapi dengan model yang berbeda.
Salah satunya adalah helm “Bogo” dengan model cetok (chips).
Sebenarnya, helm yang ideal adalah helm full face. Kemudian opsi
keduanya adalah helm half face. Sedangkan helm cetok yang hanya melindungi area
atas kepala sudah dilarang.
Salah satu alasannya adalah karena helm cetok dinilai kurang
bagus dalam melindungi kepala ketika ada benturan.
FYI, helm half face setidaknya harus:
Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.
5. Harga Tidak Terlalu Murah
Kami sempat melihat ada helm Bogo yang berharga di bawah 100
ribuan (tentunya tanpa kaca) bahkan berharga 50 ribuan. Hmm, apakah ini SNI? Sepertinya
kita sudah tahu bersama bahwa beberapa helm murah berharga 50 ribuan dengan
kondisi baru kebanyakan adalah helm palsu atau tiruan atau kloning yang tentu
saja tidak ber-SNI.
Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga
bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.