Apakah Helm Bogo Ditilang? Waduh Gawat !!!
Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai helm Bogo, apakah ditilang?
Mungkin banyak dari kita yang kesemsem dengan helm Bogo yang
memiliki desain minimalis serta klasik.
Selain itu, harga helm yang murah juga jadi daya tarik
tersendiri bagi bikers yang mencari helm murah dan nyaman digunakan untuk
sehari-hari.
Ya, helm Bogo memang tergolong nyaman karena bobotnya yang
ringan. Selain itu, belakangan ini helm Bogo menjadi trend di kalangan bikers
metik.
Lalu ada pertanyaan yang mengganjal, dengan harga murah
tersebut, apakah helm Bogo ditilang?
Apakah Helm Bogo Ditilang?
Pada dasarnya, helm yang aman dari tilangan polisi adalah
helm yang minimal punya lisensi SNI. Lisensinya pun harus lisensi asli dan
bukan lisensi SNI palsu.
Pada helm, pastikan logo SNI terletak di bagian belakang
atau pada bagian sebelah kiri bawah dari helm. Selain itu, logo SNI-nya harus
dicetak timbul pada helm dan bukan sekedar cat ataupun sekedar stiker.
Namun selain itu, pastikan juga helm Bogo yang dibeli sudah
dilengkapi dengan kaca. Sebab jika tanpa kaca, maka kemungkinan besar kita
bakal ditilang karena helm yang digunakan tidak layak dan membahayakan diri
sendiri (jika kita pakai kacamata atau goggle mungkin ceritanya akan lain).
Sebenarnya, idealnya kita harus menggunakan helm full face
agar lebih aman. Namun ada kelonggaran yakni kita boleh menggunakan helm half
face dengan kontruksi sebagai berikut:
Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.
Jadi jika helm Bogo yang kita beli adalah helm Bogo asli
berlisensi SNI dan ada kacanya, maka helm Bogo tersebut tidak akan terkena
tilang atau dalam kata lain adalah aman.
Sanksi Tidak Pakai Helm

Jika kita tidak menggunakan helm SNI atau bahkan tidak
menggunakan helm sama sekali, maka kita dapat dikenai sanksi dalam UU nomor 22
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 291 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:
- Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pada intinya, jika pengendara atau yang dibonceng tidak
memakai helm, maka dapat didenda maksimum sebesar 250 ribu atau diganti
kurungan maksimal selama 1 bulan.
Namun hal di atas hanya terhitung untuk satu pelanggaran,
sedangkan jika pengendara dan yang dibonceng tidak memakai helm, maka sanksinya
bisa double yakni akumulasi dari ayat 1 dan 2 dari pasal 291 UU no. 22 tahun
2009.
Helm Yang Ditilang
Boleh saja kita punya helm asli dan ada label SNI-nya, tapi
hal tersebut bukan jaminan bahwa kita aman dari tilang. Berikut ada beberapa
hal yang membuat helm SNI kita bisa dikenai tilang:
- Helm bekas jatuh misal ada retak atau baret berat pada helm
- Helm yang dilepas kacanya
- Helm yang talinya dicopot atau tidak dipasang
- Helm yang sangat longgar
Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga
bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.