Apakah Helm Bogo Ditilang? Waduh Gawat !!!

Daftar Isi

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai helm Bogo, apakah ditilang?

 

Mungkin banyak dari kita yang kesemsem dengan helm Bogo yang memiliki desain minimalis serta klasik.

 

Selain itu, harga helm yang murah juga jadi daya tarik tersendiri bagi bikers yang mencari helm murah dan nyaman digunakan untuk sehari-hari.

 

Ya, helm Bogo memang tergolong nyaman karena bobotnya yang ringan. Selain itu, belakangan ini helm Bogo menjadi trend di kalangan bikers metik.

 

Lalu ada pertanyaan yang mengganjal, dengan harga murah tersebut, apakah helm Bogo ditilang?

 

Apakah Helm Bogo Ditilang?

Pada dasarnya, helm yang aman dari tilangan polisi adalah helm yang minimal punya lisensi SNI. Lisensinya pun harus lisensi asli dan bukan lisensi SNI palsu.

 

Pada helm, pastikan logo SNI terletak di bagian belakang atau pada bagian sebelah kiri bawah dari helm. Selain itu, logo SNI-nya harus dicetak timbul pada helm dan bukan sekedar cat ataupun sekedar stiker.

 

Namun selain itu, pastikan juga helm Bogo yang dibeli sudah dilengkapi dengan kaca. Sebab jika tanpa kaca, maka kemungkinan besar kita bakal ditilang karena helm yang digunakan tidak layak dan membahayakan diri sendiri (jika kita pakai kacamata atau goggle mungkin ceritanya akan lain).

 

Sebenarnya, idealnya kita harus menggunakan helm full face agar lebih aman. Namun ada kelonggaran yakni kita boleh menggunakan helm half face dengan kontruksi sebagai berikut:

Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.

 

Jadi jika helm Bogo yang kita beli adalah helm Bogo asli berlisensi SNI dan ada kacanya, maka helm Bogo tersebut tidak akan terkena tilang atau dalam kata lain adalah aman.

 

Sanksi Tidak Pakai Helm

Apakah Helm Bogo Ditilang? Waduh Gawat !!!


Jika kita tidak menggunakan helm SNI atau bahkan tidak menggunakan helm sama sekali, maka kita dapat dikenai sanksi dalam UU nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 291 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:

  1. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  2. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

Pada intinya, jika pengendara atau yang dibonceng tidak memakai helm, maka dapat didenda maksimum sebesar 250 ribu atau diganti kurungan maksimal selama 1 bulan.

 

Namun hal di atas hanya terhitung untuk satu pelanggaran, sedangkan jika pengendara dan yang dibonceng tidak memakai helm, maka sanksinya bisa double yakni akumulasi dari ayat 1 dan 2 dari pasal 291 UU no. 22 tahun 2009.

 

Helm Yang Ditilang

Boleh saja kita punya helm asli dan ada label SNI-nya, tapi hal tersebut bukan jaminan bahwa kita aman dari tilang. Berikut ada beberapa hal yang membuat helm SNI kita bisa dikenai tilang:

  • Helm bekas jatuh misal ada retak atau baret berat pada helm
  • Helm yang dilepas kacanya
  • Helm yang talinya dicopot atau tidak dipasang
  • Helm yang sangat longgar 

 

Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

iklan fif batujajar

 ⚠  Iklan  ⚠ 
 ⚠  Iklan  ⚠ 
pasang iklan di media online Bandung, KoranBandung.co.id

 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)