Syarat Perpanjang SIM C Online, Jangan Sampai Kirim Foto Seperti Ini !!!
Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini
kita akan membahas mengenai syarat perpanjangan SIM C online.
SIM C merupakan Surat Izin Mengemudi yang diperuntukan untuk
pengendara sepeda motor di Indonesia.
Untuk sekarang ini, SIM C sendiri dibagi dalam 3 jenis
golongan yakni SIM C, SIM C I, dan SIM C II.
Baca Juga: Surat Izin Mengemudi Baru, Berikut Jenis-Jenisnya
Ngomong-ngomong, SIM C ini sama seperti SIM lain yakni
memiliki masa aktif selama 5 tahun.
Itu artinya, tiap 5 tahun sekali kita harus memperpanjang SIM
dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Baca Juga: Pelanggaran Lalu Lintas Yang Membuat SIM Dicabut Seumur Hidup
Misalnya saja, jika SIM C kita sudah kelewat masa aktifnya,
maka kita harus buat SIM C dari awal.
Atau jika SIM C kita sudah dicabut oleh pihak kepolisian atau
di pengadilan, maka SIM C kita otomatis tidak akan diterbitkan lagi sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: PPKM 3-20 Juli 2021: Perpanjangan SIM Ditutup, Begini Cara Urus SIM Yang Masa Berlakunya Habis
Nah jika kalian hendak atau berminat melakukan perpanjangan
SIM C, maka usahakan kita penuhi tiap persyaratan sesuai dengan anjuran atau
perintahnya.
Sebab jangan sampai kita abai dalam melampirkan berkas
persyaratan. Bisa-bisa hasilnya adalah seperti gambar di bawah ini:
Gambar di atas kami temukan setelah tersebar luas di
grup-grup Facebook. Adapun dalam gambar di atas terlihat foto yang harusnya “clear”
nampak masih sangat mentah.
Syarat Perpanjang SIM C Online
Syarat dalam perpanjang SIM C online adalah sebagai berikut:
- Berlaku untuk perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor). Artinya untuk SIM jenis lain masih belum mendukung perpanjangan secara online.
- Dapat dilakukan dimana pun (prosesnya kemungkinan di hari kerja).
- Tidak perlu datang langsung ke Satpas.
- Melakukan ujian teori secara online
- Melakukan pemeriksaan psikologi di aplikasi E-Ppsi.
- Pemeriksaan kesehatan di aplikasi E-Rikkes.
Ketentuan Lain
- Masa berlaku SIM berdasarkan penerbitan SIM-nya dan bukan atau tidak berdasarkan tanggal lahir
- Masa berlaku SIM tetap 5 tahun.
Langkah Perpanjangan SIM Online
Ada beberapa langkah dalam melakukan perpanjangan SIM secara
online, yakni:
- Download aplikasi SINAR
- Verifikasi Nomor HP dengan OTP
- Registrasi beberapa dokumen seperti NIK, nomor SIM terdahulu, Foto KTP, Foto SIM, serta foto selfie berlatar belakang biru dengan resolusi 480 x 640
- Verifikasi NIK dan SIM.
- Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas.
- Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
- Isi rekening pengembalian (pembatalan)
- Pilih metode pengiriman SIM
- Upload pas foto dan tanda tangan
- Pembayaran PNBP dan biaya kirim
- SIM dicetak dan akan dikirimkan ke rumah pemohon
Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM Online Terbaru, Ternyata Begini Menurut Yang Sudah Pernah !
Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga
bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.