Syarat Perpanjang SIM B1 dan SIM B1 Umum, Begini Sob !!!

Daftar Isi [Tampil]

 

Syarat Perpanjang SIM B1 dan SIM B1 Umum, Begini Sob !!!

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai syarat perpanjang SIM B1 dan SIM B1 Umum.

 

SIM B1 dan SIM B1 Umum pada intinya merupakan Surat Izin Mengemudi yang dikeluarkan bagi pengguna kendaraan bermotor umum atau barang, terutama yang bobot kendaraannya lebih dari 3.500 Kg (3,5 Ton).

 

Adapun perbedaan antara SIM B1 dan B1 Umum terletak pada peruntukannya, dimana SIM B1 difokuskan untuk keperluan perorangan (misal mobil pick up perorangan), sedangkan SIM B1 Umum diperuntukan untuk tujuan komersil (misal angkot).

 

Perlu diketahui bahwa persyaratan dari perpanjang SIM B1 dan SIM B1 Umum ini sedikit berbeda bila dibandingkan dengan syarat perpanjang SIM A maupun SIM C.

 

Lalu seperti apa syarat perpanjang SIM B1 dan B1 Umum?

 

Syarat Perpanjang SIM B1 dan B1 Umum

Pada dasarnya dalam perpanjang SIM B1 dan SIM B1 Umum adalah sebagai berikut:

  • Melampirkan E-KTP dan kopiannya
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter
  • SIM B1 umum asli yang masih berlaku
  • Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) atau surat klipeng
  • Fotokopi pasport bagi warga negara asing
  • Fotokopi KITAS bagi warga negara asing
  • Perpanjangan dilakukan di Satpas atau kantor polisi penerbitan SIM
  • Siapkan sejumlah uang meliputi untuk biaya perpanjangan sebesar Rp. 80.000 dan biaya lain

 

Sekedar informasi tambahan, perpanjangan SIM B1 dan B1 Umum ini tidak dapat dilakukan di gerai SIM keliling. Sebab perpanjangan SIM B1 dan B1 Umum harus melakukan uji keterampilan pengemudi agar mendapatkan surat klipeng atau SKUKP.

 

Adapun minimal jika melakukan perpanjangan secara jujur, maka setidaknya siapkan uang sebesar Rp. 250.000.

 

Pasalnya selain biaya sebesar Rp. 80.000 untuk perpanjang SIM B1 dan B1 Umum, masih ada biaya lain semisal penerbitan surat klipeng sebesar Rp. 50.000, surat kesehatan jasmani dan rohani sebesar Rp. 45.000, hingga biaya lain seperti melakukan fotokopi.

 

Adapun di beberapa tempat, biaya dari pembuatan surat kesehatan jasmani dan rohani ini akan bervariatif.

 

Diusahakan untuk memperpanjang SIM B1 dan B1 umum sebelum masa aktif SIM habis, pasalnya jika sampai habis, maka kita harus buat SIM B1 dan B1 Umum dari awal.

 

Mekanisme Perpanjangan SIM B1 dan SIM B1 Umum

Mekanisme dalam memperpanjang SIM B1 dan B1 Umum dilansir dari sipp.menpan.go.id adalah sebagai berikut:

  • Pastikan Persyaratan sudah lengkap dan ke SATPAS atau kantor polisi tempat penerbitan SIM
  • Ambil nomor antrian untuk ambil formulir dan bayar PNBP SIM
  • Setelah dapat formulir di isi sesuai dengam kolom data dan jenis permohonan
  • Formulir yang sudah di tulis diserahkan ke loket pendaftaran
  • Petugas memanggil sesuai dengan nomor antrian untuk Verifikasi data
  • Petugas memanggil sesuai dengan nomor antrian untuk pelaksanaan identifikasi yaitu pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan
  • Pelaksanaan cetak SIM di loket cetak SIM

 

Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Bagikan Artikel Ini Melalui:

Berikan Komentar Anda Untuk Artikel "Syarat Perpanjang SIM B1 dan SIM B1 Umum, Begini Sob !!!"

Posting Komentar

Komentarnya Tuan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Tengah Artikel 2


 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Bawah Artikel

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)