PPKM 3-20 Juli 2021: Perpanjangan SIM Ditutup, Begini Cara Urus SIM Yang Masa Berlakunya Habis
Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat atau PPKM darurat resmi diberlakukan di Jawa dan Bali tertanggal 3
Juli hingga 20 Juli 2021. Karena kebijakan tersebut, banyak pelayanan
masyarakat yang dibatasi hingga ditutup. Salah satunya adalah perihal pembuatan
dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Seperti yang kita ketahui sebelumnya bahwa SIM atau Surat
Izin Mengemudi ini merupakan lisensi penting yang menandakan bahwa kita layak
menggunakan kendaraan bermotor jenis tertentu.
Masalahnya sekarang adalah SIM ini memiliki masa aktif yakni
selama 5 tahun. Dimana jika masa aktifnya terlewat, maka kita harus membuat SIM
dari awal.
Bukan tanpa alasan, membuat SIM dari awal menjadi “momok”
yang menakutkan bagi sebagian orang. Sebab harus kembali mengikuti tes teori
dan praktik.
Hal tersebut berbeda dengan perpanjangan SIM yang mana
biasanya prosesnya akan lebih mudah.
Nah buat agan-agan dan sistah-sistah yang masa aktif SIM-nya
mati atau habis tertanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, kalian tidak usah cemas.
Pasalnya Polri memberikan keringanan untuk pemilik SIM yang
masa berlakunya habis di tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 21 sampai 27 Juli 2021 dengan mekanisme perpanjangan,” -Kombes Tri Julianto Djautomo (Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri)
Baca Juga: Perpanjang SIM C Yang Masa Berlakunya Habis Karena Pandemi
Pernyataan di atas sendiri tertulis dalam Telegram Kapolri
Nomor ST/1369/VII/YAN.1.1./2021.
Tentunya diharapkan kita dapat mematuhi anjuran yang sudah diserukan
oleh pihak-pihak terkait.
Ngomong-ngomong, kini perpanjang SIM bisa melalui online
maupun offline.
Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM Online Terbaru, Ternyata Begini Menurut Yang Sudah Pernah !
Adapun beberapa persyaratan dalam perpanjangan SIM adalah
sebagai berikut:
- KTP asli dan kopiannya
- SIM asli dan kopiannya
- Surat kesehatan jasmani dan rohani
- SKUKP atau klipeng (bagi SIM B1)
- Sejumlah uang
Baca Juga: Biaya Buat SIM Baru dan Perpanjangannya, Ini Daftarnya !!!
Artikel ini
kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.