Denda Tilang Pasal 287 Ayat 1 Slip Biru, Siapkan Segini !!!
Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini
kita akan membahas mengenai besaran denda tilang karena melanggar pasal 287
ayat 1 slip biru.
Dalam berlalu lintas, kita harus patuh akan semua aturan
hingga anjuran dalam berkendara termasuk ketika tengah berjalan kaki.
Bukan tanpa alasan, aturan dan anjuran tersebut bertujuan
mulia agar meminimalisir terjadinya kekacauan di jalan raya hingga
meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan raya.
Dalam berlalu lintas di jalan raya, setidaknya ada aturan
yang hingga kini masih diterapkan yakni Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jika kita terkena tilang, biasanya itu karena kita melanggar
salah satu atau banyak pasal dan ayat di undang-undang yang telah disebutkan di
atas.
Lalu untuk secara spesifik, berada denda tilang yang harus
dikeluarkan jika kita melanggar pasal 287 ayat 1 slip biru?
Denda Tilang Pasal 287 Ayat 1

Sebelum membahas lebih jauh, mari kita simak terlebih dahulu
kutipan dari Ayat 1 Pasal 287 UU nomor 22 tahun 2009:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Adapun slip tilang berwarna biru artinya adalah kita sudah “setuju”
dan mengakui bahwa kita memang melanggar dan tidak akan mengajukan keberatan di
pengadilan (jika mengajukan keberatan dan hendak ke pengadilan, maka slip
tilangnya berwarna merah).
Adapun denda tilang Pasal 287 Ayat 1 slip biru adalah
maksimal sebesar Rp. 500.000 atau diganti dengan kurungan penjara paling lama 2
bulan.
Penyebab dari kita tertilang dengan dakwaan pasal 287 ayat 1
adalah karena kita melanggar rambu lalu lintas, misal putar balik sembarangan,
parkir sembarangan, hingga berhenti sembarangan.
Sekedar informasi, denda Rp. 500.000 sendiri adalah denda
maksimal. jadi bisa saja kita nanti diberi denda yang jauh lebih murah misal hanya
sebanyak Rp. 250.000.
NAMUN, perlu diingat bahwa denda akan berlipat ganda jika kita
melanggar pasal lain. Misal kita tidak pakai helm atau tidak pakai sabuk
pengaman, atau karena kita melanggar rambu lalu lintas, kita malah menyebabkan
terjadi lakalantas atau kecelakaan lalu lintas.
Jika pasal yang dilanggar banyak, maka denda akan jauh lebih
banyak dan tentunya kita harus rogoh kocek lebih dalam.
Baca Juga: Daftar Pasal Pelanggaran Lalu Lintas Beserta Sanksinya
Oleh karenanya, jikalau pun melanggar aturan, pastikan kita
hanya sedikit melanggar dan tidak melakukan pelanggaran berat agar kita tidak
dikenai sanksi atau denda yang banyak.
Misal, kita tidak sengaja melanggar batas kecepatan di jalan.
Idealnya ketika kita dihentikan polisi, kita nurut saja dan jangan lari dan
membuat pelanggaran jadi lebih banyak.
Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga
bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.