Biaya Perpanjang SIM B1, Siapkan Segini !!!

Daftar Isi

 

Biaya Perpanjang SIM B1, Siapkan Segini !!!

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai biaya perpanjangan SIM B1.

 

Salah satu jenis SIM yang berlaku di Indonesia adalah jenis SIM B1. Dimana SIM B1 atau SIM B1 umum ini adalah Surat Izin Mengemudi yang dikeluarkan bagi pengguna kendaraan bermotor umum atau barang, terutama yang bobot kendaraannya lebih dari 3.500 Kg (3,5 Ton).

 

Perbedaan antara SIM B1 dan SIM B1 umum terletak dipenggunaannya. Dimana SIM B1 digunakan untuk tujuan perorangan, sedangkan SIM B1 Umum digunakan untuk tujuan komersil (misal angkot dan lain sebagainya).


Masa aktif dari SIM B1 ini adalah selama 5 tahun, dan ketika masa aktif dari SIM hendak habis, maka kita harus melakukan perpanjangan agar SIM tidak non aktif.

 

Pasalnya jika sampai SIM dinyatakan non aktif, maka kita harus membuat SIM dari awal (buat SIM baru).

 

Adapun jika kita hendak melakukan perpanjangan SIM B1, maka kita harus datang langsung ke Satpas atau kantor polisi tempat pembuatan dan atau penerbitan SIM.

 

Pasalnya, SIM B1 ini tidak dapat diperpanjang di gerai SIM keliling layaknya seperti SIM A atau pun SIM C.

 

Biaya Perpanjangan SIM B1 dan SIM B1 Umum

Adapun untuk saat ini biaya perpanjangan SIM B1 dan SIM B1 Umum adalah sebesar Rp. 80.000 . Namun biaya tersebut belum termasuk biaya lain seperti pembuatan surat kesehatan hingga biaya fotokopi berkas.

 

Idealnya, siapkan uang setidaknya sebesar Rp. 250.000 untuk berjaga-jaga jika ada biaya tak terduga. 


Persyaratan Perpanjangan SIM B1 dan SIM B1 Umum

Dalam melakukan perpanjangan SIM B1 umum, maka setidaknya kita harus menyiapkan beberapa berkas sebagai berikut:

  • Melampirkan E-KTP dan kopiannya
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter
  • SIM B1 umum asli yang masih berlaku
  • Surat keterangan uji keterampilan pengemudi (SKUKP) atau surat klipeng
  • *Fotokopi pasport bagi warga negara asing
  • *Fotokopi KITAS bagi warga negara asing

 

Keterangan: *opsi

 

Mekanisme Perpanjangan SIM B1 dan B1 Umum

Mekanisme dalam memperpanjang SIM B1 dilansir dari sipp.menpan.go.id adalah sebagai berikut:

  • Pastikan Persyaratan sudah lengkap dan ke SATPAS atau kantor polisi tempat penerbitan SIM
  • Ambil nomor antrian untuk ambil formulir dan bayar PNBP SIM
  • Setelah dapat formulir di isi sesuai dengan kolom data dan jenis permohonan
  • Formulir yang sudah di tulis diserahkan ke loket pendaftaran
  • Petugas memanggil sesuai dengan nomor antrian untuk Verifikasi data
  • Petugas memanggil sesuai dengan nomor antrian untuk pelaksanaan identifikasi yaitu pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan
  • Pelaksanaan cetak SIM di loket cetak SIM

 

Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.