5 Helm Yang Dilarang Polisi, Yang Gimana ?

Daftar Isi

 

5 Helm Yang Dilarang Polisi, Yang Gimana ?
Ilustrasi helm NHK GP Prime. Helm SNI dengan segudang fitur

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai helm yang dilarang polisi untuk digunakan bagi pemotor di jalan, yang seperti apa saja ya?

 

Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 291 ayat 1 dan ayat 2 sudah jelas mengatur bahwa pemotor dan yang diboncengnya wajib mengenakan helm.

 

Bukan hanya sekedar helm, helm yang dikenakan pun harus minimal wajib berlisensi SNI. Simak saja kutipan bunyi ayat 1 dan ayat 2 pasal 291 di bawah ini:

  1. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  2. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

So, kita kembali fokus untuk membahas poin utama dalam artikel ini yakni helm yang dilarang polisi, berikut listnya:

1. Helm Yang Tidak SNI

5 Helm Yang Dilarang Polisi, Yang Gimana ?
Ilustrasi

Seperti yang sudah disinggung dalam UU dan sudah kita singgung secara umum bahwa pemotor di Indonesia wajib menggunakan helm yang minimal berlisensi SNI.

 

Jadi misal kita punya helm yang berlisensikan luar negeri namun belum SNI atau belum diuji SNI, maka helm tersebut dilarang digunakan.

 

Apalagi jika kita membeli helm dan tidak ada lisensinya sama sekali.

 

2. Helm SNI Palsu

Selanjutnya adalah helm SNI palsu atau abal-abal. Secara spesifik mungkin ini akan lebih terfokus pada helm palsu yang dikloning.

 

Namun ada juga helm yang memiliki label SNI namun penempatannya salah. Misal logo SNI-nya ada di kanan dan hanya berupa stiker.

 

Sekedar informasi saja, logo SNI pada helm harus ada di belakang atau di kiri atau menjorok ke kiri dan logo SNI-nya harus embos atau timbul dan bukan cat atau pun stiker.

 

5 Helm Yang Dilarang Polisi, Yang Gimana ?

Tetapi kini memang banyak helm palsu yang ada logo SNI-nya dan penempatannya sudah sesuai. Namun jika ketahuan itu helm palsu, tentu kita dapat dikenai tilang.

 

3. Helm Yang Bentuknya Tidak Sesuai

5 Helm Yang Dilarang Polisi, Yang Gimana ?

Secara ideal, pemotor harusnya menggunakan helm full face. Namun jika tidak menggunakan helm full face, maka minimalnya pemotor menggunakan helm half face yang mana bagian mukanya terbuka.

 

Di Indonesia, helm cetok/ batok atau helm chips yang hanya melindungi bagian atas kepala dilarang digunakan bagi pemotor.

 

Pasalnya, helm tersebut tidak sesuai dengan kontruksi helm standar yakni tinggi helm sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.

 

4. Helm Yang Tidak Menggunakan Kaca

5 Helm Yang Dilarang Polisi, Yang Gimana ?

Pada umumnya helm yang diperuntukan untuk penggunaan harian akan dilengkapi dengan kaca ditambah visor anti silau jika ada.

 

Adapun helm retro atau helm untuk balap semisal helm untuk motocross biasanya menjual kaca helm (goggle) secara terpisah.

 

Sekedar informasi, kaca helm ini memiliki fungsi yakni agar mata pengendara tidak mudah kemasukan debu dan  tidak cepat lelah.

 

Oleh karenanya jika kita menggunakan helm tanpa kaca, maka kita dapat dikenai pasal 311 (1) yang berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

 

5. Helm Yang Sudah Rusak atau Tua

Pada dasarnya helm memiliki masa pakai, dimana jika helm pernah terbanting atau terbentur dengan keras, maka masa pakainya akan jauh lebih pendek (dipakai untuk benturan lagi kemungkinan akan berdampak kerusakan yang lebih besar).

 

Oleh karenya jika kita menggunakan helm yang ada bekas goresan karena terjatuh atau bahkan ada retakan terutama di bagian cangkangnya, jangan kaget jika suatu saat kena tilang.

 

Nah artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.


  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 
 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)