5 Helm Yang Dilarang Polisi, Yang Gimana ?
Ilustrasi helm NHK GP Prime. Helm SNI dengan segudang fitur |
Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini
kita akan membahas mengenai helm yang dilarang polisi untuk digunakan bagi
pemotor di jalan, yang seperti apa saja ya?
Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan Pasal 291 ayat 1 dan ayat 2 sudah jelas mengatur bahwa pemotor
dan yang diboncengnya wajib mengenakan helm.
Bukan hanya sekedar helm, helm yang dikenakan pun harus
minimal wajib berlisensi SNI. Simak saja kutipan bunyi ayat 1 dan ayat 2 pasal
291 di bawah ini:
- Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
So, kita kembali fokus untuk membahas poin utama dalam
artikel ini yakni helm yang dilarang polisi, berikut listnya:
1. Helm Yang Tidak SNI
Ilustrasi |
Seperti yang sudah disinggung dalam UU dan sudah kita
singgung secara umum bahwa pemotor di Indonesia wajib menggunakan helm yang
minimal berlisensi SNI.
Jadi misal kita punya helm yang berlisensikan luar negeri
namun belum SNI atau belum diuji SNI, maka helm tersebut dilarang digunakan.
Apalagi jika kita membeli helm dan tidak ada lisensinya sama
sekali.
2. Helm SNI Palsu
Selanjutnya adalah helm SNI palsu atau abal-abal. Secara spesifik
mungkin ini akan lebih terfokus pada helm palsu yang dikloning.
Namun ada juga helm yang memiliki label SNI namun
penempatannya salah. Misal logo SNI-nya ada di kanan dan hanya berupa stiker.
Sekedar informasi saja, logo SNI pada helm harus ada di
belakang atau di kiri atau menjorok ke kiri dan logo SNI-nya harus embos atau
timbul dan bukan cat atau pun stiker.
Tetapi kini memang banyak helm palsu yang ada logo SNI-nya
dan penempatannya sudah sesuai. Namun jika ketahuan itu helm palsu, tentu kita
dapat dikenai tilang.
3. Helm Yang Bentuknya Tidak Sesuai
Secara ideal, pemotor harusnya menggunakan helm full face. Namun
jika tidak menggunakan helm full face, maka minimalnya pemotor menggunakan helm
half face yang mana bagian mukanya terbuka.
Di Indonesia, helm cetok/ batok atau helm chips yang hanya
melindungi bagian atas kepala dilarang digunakan bagi pemotor.
Pasalnya, helm tersebut tidak sesuai dengan kontruksi helm
standar yakni tinggi helm sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke
bidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian
bawah dari dudukan bola mata.
4. Helm Yang Tidak Menggunakan Kaca
Pada umumnya helm yang diperuntukan untuk penggunaan harian
akan dilengkapi dengan kaca ditambah visor anti silau jika ada.
Adapun helm retro atau helm untuk balap semisal helm untuk
motocross biasanya menjual kaca helm (goggle) secara terpisah.
Sekedar informasi, kaca helm ini memiliki fungsi yakni agar
mata pengendara tidak mudah kemasukan debu dan tidak cepat lelah.
Oleh karenanya jika kita menggunakan helm tanpa kaca, maka
kita dapat dikenai pasal 311 (1) yang berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
5. Helm Yang Sudah Rusak atau Tua
Pada dasarnya helm memiliki masa pakai, dimana jika helm
pernah terbanting atau terbentur dengan keras, maka masa pakainya akan jauh
lebih pendek (dipakai untuk benturan lagi kemungkinan akan berdampak kerusakan
yang lebih besar).
Oleh karenya jika kita menggunakan helm yang ada bekas goresan
karena terjatuh atau bahkan ada retakan terutama di bagian cangkangnya, jangan
kaget jika suatu saat kena tilang.
Nah artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata
semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.