34 Denda Tilang Motor di Pengadilan, Wah !!!
Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini
kita akan membahas mengenai denda tilang motor di pengadilan.
Tilang atau bukti tilang dan kadang disebut juga sebagai
tindakan langsung merupakan salah satu hal yang kadang ditakuti oleh
pengendara.
Pasalnya tilang mengharuskan adanya sanksi dan pengurusannya
pun cenderung tidak mudah. Hal tersebut juga yang kadang disalahgunakan oleh
beberapa oknum untuk “bermain”.
Di surat tilang sendiri biasanya akan tertulis beberapa hal
seperti nama, nomor kendaraan bermotor, hingga pasal yang dilanggar oleh kita.
Sebenarnya saat terkena tilang, kita memiliki 2 pilihan yakni
mendapat slip tilang berwarna biru atau slip tilang berwarna merah.
Jika slip tilang yang didapatkan berwarna biru, artinya kita
setuju untuk membayar denda tilang ke bank dan kita tidak akan mengajukan
keberatan di pengadilan (kita mengakui kesalahan).
Sedangkan slip tilang berwarna merah artinya adalah kita
keberatan dan mengajukan sidang di pengadilan.
Meski kadang diberi dua opsi, terkadang juga kita hanya
diberi satu opsi yakni antara slip tilang biru atau slip tilang merah.
Nah jika kita mendapat slip tilang berwarna merah, berikut
kami paparkan beberapa denda tilang berdasarkan pasal yang kita langgar.
Sebenarnya baik slip biru dan slip merah, keduanya sama saja
soal besaran denda. Hanya saja jika kita pengadilan, ada kemungkinan denda
tilang akan lebih kecil TAPI bisa juga denda tilang jadi lebih
besar karena banyak pasal yang kita langgar (pemberatan).
Berikut beberapa denda tilang motor di pengadilan:
1. Pasal 281
Setiap orang
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta
rupiah).
2. Pasal 282
Setiap
Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat
(3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda
paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
3. Pasal 283
Setiap orang
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan
kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi
dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak
Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
4. Pasal 284
Setiap orang
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan
Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
5. Pasal 285 Ayat 1
Setiap orang
yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis
dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu
penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan
kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal
48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
6. Pasal 277
Setiap orang
yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke
dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan
Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan,
dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi
kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak
Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
7. Pasal 279
Setiap orang
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang
dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling
banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
8. Pasal 280
Setiap orang
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2
(dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
9. Pasal 288 Ayat 1
Setiap orang
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2
(dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
10. Pasal 288 Ayat 2
Setiap orang
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat
Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
11. Pasal 287 Ayat 1
Setiap orang
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah
atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua)
bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
12. Pasal 287 Ayat 2
Setiap orang
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah
atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus
ribu rupiah).
13. Pasal 287 Ayat 3
Setiap orang
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu
lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti
dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
14. Pasal 287 Ayat 4
Setiap orang
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai
penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan
dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf
f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau
denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
15. Pasal 287 Ayat 5
Setiap orang
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas
kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106
ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu
rupiah).
16. Pasal 287 Ayat 6
Setiap orang
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara
penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
17. Pasal 291 Ayat 1
Setiap orang
yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus
lima puluh ribu rupiah).
18. Pasal 291 Ayat 2
Setiap orang
yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan
helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus
lima puluh ribu rupiah).
19. Pasal 292
Setiap orang
yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang
lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
20. Pasal 293 Ayat 1
Setiap orang
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada
malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00
(dua ratus lima puluh ribu rupiah).
21. Pasal 293 Ayat 2
Setiap orang
yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang
hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00
(seratus ribu rupiah).
22. Pasal 294
Setiap orang
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah,
tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus
lima puluh ribu rupiah).
23. Pasal 295
Setiap orang
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan berpindah lajur atau bergerak ke
samping tanpa memberikan isyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling
banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
24. Pasal 296
Setiap orang
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan
Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api
sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal
114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau
denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
25. Pasal 297
Setiap orang
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
26. Pasal 298
Setiap orang
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman,
lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau
Parkir dalam keadaan darurat di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat
(1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling
banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
27. Pasal 300
Dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), setiap Pengemudi Kendaraan
Bermotor Umum yang: a). tidak menggunakan lajur yang telah ditentukan atau
tidak menggunakan lajur paling kiri, kecuali saat akan mendahului atau mengubah
arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1) huruf c; b). tidak
memberhentikan kendaraannya selama menaikkan dan/atau menurunkan Penumpang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1) huruf d; atau c). tidak menutup pintu
kendaraan selama Kendaraan berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat
(1) huruf e.
28. Pasal 311 Ayat 1
Setiap orang
yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan
yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
29. Pasal 311 Ayat 2
Dalam hal
perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu
Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
30. Pasal 311 Ayat 3
Dalam hal
perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas
dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
31. Pasal 311 Ayat 4
Dalam hal
perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas
dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling
banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
32. Pasal 311 Ayat 5
Dalam hal
perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal
dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun
atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
33. Pasal 312
Setiap orang
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan
dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau
tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik
Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf
b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima
juta rupiah).
34. Pasal 314
Selain
pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat
dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti
kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.
Tiap pasal
dan ayat di atas tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun untuk
memprediksi besaran denda yang akan kita terima, kita harus pastikan pasal
berapa dan ayat berapa (jika ada) yang tertera pada surat tilang.
Sekali lagi,
denda dapat lebih ringan dan juga dapat lebih berat tergantung kondisi
pelanggaran yang kita lakukan.
Artikel ini
kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.