Surat Izin Mengemudi Baru, Berikut Jenis-Jenisnya
Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini
kita akan membahas mengenai Surat Izin Mengemudi yang baru.
SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan suatu kartu yang
wajib dibawa oleh tiap pengendara ketika menggunaan kendaraan bermotor di
jalan.
SIM ini menjadi suatu lisensi yang menandakan bahwa kita
layak untuk mengendarai suatu kendaraan bermotor.
Jika kita tidak memiliki SIM, maka itu adalah suatu tindak
pelanggaran berlalu lintas secara administratif dan kita dapat dikenai tilang
atau tindakan langsung atau bukti pelanggaran.
SIM sendiri memiliki masa aktif yakni selama 5 tahun
tertanggal kita membuat atau mengajukan masa aktif SIM.
Baca Juga: Pelanggaran Lalu Lintas Yang Membuat SIM Dicabut Seumur Hidup
Ngomong-ngomong, SIM sendiri tiap beberapa periode sering
diupdate lay out atau desainnya.
Baca Juga: Gambar SIM C Terbaru Beserta Penjelasan Isinya
Dan untuk artikel kali ini, mari kita bahas SIM baru
berdasarkan jenis-jenisnya.
Jenis Surat Izin Mengemudi Baru
Sebenarnya SIM baru masih itu-itu saja, hanya saja memang ada
beberapa penambahan jenis SIM dan layoutnya lebih fresh. Jadi SIM baru ini ada
untuk SIM perorangan, SIM untuk kendaraan bermotor umum, dan untuk SIM
internasional.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021,
jenis-jenis SIM baru adalah sebagai berikut:
SIM A
SIM A,
berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling
tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang
perseorangan dan mobil barang perseorangan;
SIM A Umum
SIM A Umum,
berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling
tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang umum dan
mobil barang umum;
SIM BI
SIM BI,
berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih
dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus perseorangan dan
mobil barang perseorangan;
SIM BI Umum
SIM BI Umum,
berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih
dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus umum dan mobil
barang umum;
SIM BII
SIM BII,
berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan
penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan
perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau
gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram);
SIM BII Umum
SIM BII
Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan
penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum
dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari
1.000 kg (seribu kilogram).
SIM C
SIM C,
berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder
mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
SIM CI
SIM CI,
berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder
mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500
cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya
listrik;
SIM CII
SIM CII,
berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder
mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang
menggunakan daya listrik;
SIM D
SIM D,
berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang
Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C; dan
SIM DI
SIM DI,
berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang
Disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.
Meski aturan mengenai penggolongan atau jenis SIM baru ini
sudah ada, namun implementasi atau penerapannya masih belum dilakukan secara
menyeluruh.
Pasalnya masih dilakukan sosialisasi hingga pematangan
beberapa aspek hingga SIM baru ini bisa benar-benar diterima oleh masyarakat.
Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga
bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.