Pelanggaran Lalu Lintas Yang Membuat SIM Dicabut Seumur Hidup
Satupiston.com – Assalamu’alaikum, kembali lagi pada artikel kami. Polri
telah menerbitkan aturan lalu lintas yang baru, dimana terdapat sistem poin
pelanggaran di dalamnya.
Hal tersebut setidaknya tertera pada Peraturan Kepolisian
(Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dari Perpol tersebut, disebutkan bahwa setiap pelanggaran dan
kecelakaan akan dicatat lalu dikonversikan ke dalam poin.
Jika poin tersebut secara akumulatif mencapai atau melewati
batas maksimal, maka akan ada sanksi yang berkenaan dengan penerbitan SIM itu
sendiri.
Adapun pencatatan poin tersebut akan disimpan di Sistem
Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas (SIPKLL) Pemilik SIM.
SIPKLL adalah sistem informasi terstruktur yang secara
elektronik mendata perilaku pemilik SIM.
Nantinya tiap pelanggaran akan terekam oleh sistem pendataan
Traffic Attitude Record atau TAR. Dan pelanggaran tersebut akan dicatat secara
otomatis dan dikenakan poin.
Dalam BAB III tentang Penandaan SIM disebutkan bahwa
pelanggaran ringan akan dikenakan 1 poin, sedangkan pelanggaran sedang akan
diberikan 3 poin, lalu pelanggaran berat akan dikenakan 5 poin.
Adapun akumulasi poin dengan batas maksimal adalah 12 poin,
dimana jika sudah dapat 12 poin maka akan terkena penalti 1.
Sanksinya adalah tidak dapat perpanjang kartu SIM, penahanan
sementara SIM, atau pun pencabutan sementara SIM.
Bila pelanggar ingin menerbitkan SIM atau ingin dapat SIM
lagi, maka pelanggar harus ikuti pelatihan dan pendidikan pengemudi.
Jika pelanggar mendapat poin sebesar 18 poin, maka akan
terkena penalti 2, sanksinya adalah pencabutan SIM atas dasar pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap.
Kartu SIM baru dapat dicabut berdasarkan putusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap ini. Sama seperti sebelumnya, jika pelanggar ingin
mendapatkan SIM lagi, maka pelanggar harus mengikuti pelatihan dan pendidikan pengemudi.
Adapun ketentuan point SIM adalah sebagai berikut:
Tanpa Uji
Sistem ini diberikan untuk pemilik SIM yang tidak pernah
melakukan pelanggaran atau memiliki poin kurang dari 12 poin.
Uji Ulang
Sistem ini diberikan untuk pemilik SIM yang pernah terlibat
dalam kecelakaan (tersangka) atau memiliki poin lebih dari 12 poin
Cabut Sementara
Kepemilikan SIM akan dicabut sementara sesuai dengan keputusan pengadilan, di mana pemilik SIM mengemudi secara ugal-ugalan dan mengabaikan road safety, seperti menggunakan narkoba, mengkonsumsi miras atau kebut-kebutan saat berkendara.
Cabut Seumur Hidup
Sistem ini diberlakukan untuk pemilik SIM yang melakukan
tabrak lari. (referensi: otomotif.tempo.co)
Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga
bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.