Helm Tanpa Kaca Apakah Ditilang ? Ini Jawabannya !
Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita
akan membahas mengenai helm tanpa kaca apakah ditilang?
Helm merupakan alat pelindung diri dalam berkendara sepeda
motor. Helm ini diwajibkan digunakan bagi pengguna sepeda motor di jalan.
Adapun, saat ini secara umum penggunaan helm dikategorikan
dalam 2 spek yakni penggunaan helm full face sebagai helm yang ideal serta
penggunaan helm half face sebagai helm yang minimum.
Sekarang sendiri, marak penggunaan helm full face dan half
face yang tanpa dilengkapi dengan kaca.
Yips, helm motor sendiri memang identik dengan kaca bahkan
pada beberapa helm dilengkapi pula dengan visor tambahan.
Kaca ini fungsinya sebenarnya sangat penting yakni mencegah
gangguan seperti debu dan serangga masuk ke mata pengendara.
Oleh karenanya, secara umum banyak pabrikan helm yang pasti
menyematkan kaca pada helm untuk penggunaan sehari-hari.
Lalu, apakah helm tanpa kaca akan ditilang?
Helm Tanpa Kaca Apakah Ditilang?
Secara khusus, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 291 ayat 1 yang berbunyi:
Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250 ribu.
Di kutipan dari undang-undang di atas, disebutkan bahwa
pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm yang tidak asal-asalan yakni
wajib menggunakan helm yang punya standar nasional (SNI).
Baca Juga: Helm SNI Ditilang, Kenapa?? Ini Jawabannya !
Adapun mayoritas helm SNI di Indonesia menggunakan kaca dan
terkadang dengan tambahan visor.
Oleh karenanya, jika helm yang kita gunakan tidak ada kacanya
baik karena memang tidak ada atau pun sengaja dicopot, maka besar kemungkinan
kita akan dikenai tilang.
Lalu mungkin muncul pertanyaan, kan ada beberapa helm SNI
yang tidak dilengkapi dengan kaca semisal helm untuk motocross.
Untuk helm motocross, sebenarnya penggunaannya dikhususkan
untuk race atau balapan atau off road. Adapun helm motocross ini dalam
pembeliannya memang tidak sepaket dengan kaca.
Kaca dari helm motocross sendiri dijual secara terpisah (kaca
untuk helm motocross bernama goggle dan harganya bervariasi/ cukup mahal).
Kesimpulan
Kesimpulannya adalah helm tanpa kaca dapat dikenai tilang
karena membahayakan diri sendiri dan pengendara lain ditambah jika pada awalnya
helm tersebut ada kacanya dan kemudian dicopot, maka helm tersebut sudah dapat
dikatakan tidak memenuhi standarisasi lagi.
Selain pasal 291 (1), UU. No 22 tahun 2009 juga menampilkan
pasal 311 (1) yang berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Jadi kita dapat dikenakan pasal 291 ayat 1 atau 311 ayat 1
jika menggunakan helm tanpa kaca.
Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga
bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.