Helm Tanpa Kaca Apakah Ditilang ? Ini Jawabannya !

Daftar Isi

 

Helm Tanpa Kaca Apakah Ditilang ? Ini Jawabannya !

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai helm tanpa kaca apakah ditilang?

 

Helm merupakan alat pelindung diri dalam berkendara sepeda motor. Helm ini diwajibkan digunakan bagi pengguna sepeda motor di jalan.

 

Adapun, saat ini secara umum penggunaan helm dikategorikan dalam 2 spek yakni penggunaan helm full face sebagai helm yang ideal serta penggunaan helm half face sebagai helm yang minimum.

 

Sekarang sendiri, marak penggunaan helm full face dan half face yang tanpa dilengkapi dengan kaca.

 

Yips, helm motor sendiri memang identik dengan kaca bahkan pada beberapa helm dilengkapi pula dengan visor tambahan.

 

Kaca ini fungsinya sebenarnya sangat penting yakni mencegah gangguan seperti debu dan serangga masuk ke mata pengendara.

 

Oleh karenanya, secara umum banyak pabrikan helm yang pasti menyematkan kaca pada helm untuk penggunaan sehari-hari.

 

Lalu, apakah helm tanpa kaca akan ditilang?

 

Helm Tanpa Kaca Apakah Ditilang?

Secara khusus, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 291 ayat 1 yang berbunyi:

Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250 ribu.

 

Di kutipan dari undang-undang di atas, disebutkan bahwa pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm yang tidak asal-asalan yakni wajib menggunakan helm yang punya standar nasional (SNI).

 

Baca JugaHelm SNI Ditilang, Kenapa?? Ini Jawabannya !

 

Adapun mayoritas helm SNI di Indonesia menggunakan kaca dan terkadang dengan tambahan visor.

 

Oleh karenanya, jika helm yang kita gunakan tidak ada kacanya baik karena memang tidak ada atau pun sengaja dicopot, maka besar kemungkinan kita akan dikenai tilang.

 

Lalu mungkin muncul pertanyaan, kan ada beberapa helm SNI yang tidak dilengkapi dengan kaca semisal helm untuk motocross.

 

Untuk helm motocross, sebenarnya penggunaannya dikhususkan untuk race atau balapan atau off road. Adapun helm motocross ini dalam pembeliannya memang tidak sepaket dengan kaca.

 

Kaca dari helm motocross sendiri dijual secara terpisah (kaca untuk helm motocross bernama goggle dan harganya bervariasi/ cukup mahal).

 

Kesimpulan

Kesimpulannya adalah helm tanpa kaca dapat dikenai tilang karena membahayakan diri sendiri dan pengendara lain ditambah jika pada awalnya helm tersebut ada kacanya dan kemudian dicopot, maka helm tersebut sudah dapat dikatakan tidak memenuhi standarisasi lagi.

 

Selain pasal 291 (1), UU. No 22 tahun 2009 juga menampilkan pasal 311 (1) yang berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

 

Jadi kita dapat dikenakan pasal 291 ayat 1 atau 311 ayat 1 jika menggunakan helm tanpa kaca.

 

Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 
 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)