BPKB Adalah Singkatan Dari ??? Ini Jawabannya
Satupiston.com – Assalamu’alaikum. BPKB merupakan salah satu dokumen penting
yang menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor. Namun meski penting,
masih banyak loh yang tidak mengetahui singkatan dari BPKB, termasuk kami hehe.
BPKB sendiri adalah dokumen berbentuk buku atau disebut juga
sebagai kitab, dimana BPKB adalah dokumen berharga yang dapat dijadikan suatu
jaminan dalam meminjam uang ke bank.
Jadi jika kita punya kendaraan dengan tahun yang belum lebih
dari 10 tahun, biasanya masih akan bisa meminjam sejumlah uang (berdasarkan taksiran
harga kendaraan bermotor yang bersangkutan) dengan menjaminkan BPKB-nya.
Namun sayangnya dalam artikel ini kita tidak akan membahas
mengenai cara meminjam uang, di sini kita akan membahas mengenai singkatan dari
BPKB.
So apa sih BPKB itu?
Kepanjangan Dari BPKB
BPKB adalah singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan
Bermotor, Buku yang satu ini menjadi bukti sah dan meyakinkan akan
kepemilikan suatu kendaraan bermotor di Indonesia.
BPKB sendiri harus disimpan dengan sebaik-baiknya dan dalam
kondisi tertentu seperti hendak memperpanjang TNKB (Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor) atau ganti pelat nomor, maka kita harus melampirkan BPKB, itu pun
biasanya hanya kopiannya (BPKB sangat penting sehingga harus disimpan dengan
aman).
BPKB sendiri biasanya akan ditemani oleh STNK dan TNKB
sebagai bukti sah kendaraan yang telah diregistrasi di Indonesia.
Setidaknya hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 65 Ayat 2 yang
berbunyi:
Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi, pemilik diberi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Beli
Kendaraan Bermotor Tanpa BPKB Apakah Aman?
Selanjutnya menarik untuk membahas mengenai pembelian
kendaraan yang tanpa dibekali dengan BPKB atau biasa disebut dengan STNK only
(hanya dibekali dengan STNK saja).
Belakangan memang marak penjualan kendaraan bermotor bekas
yang hanya dibekali dengan STNK saja dan tanpa dibekali dengan BPKB.
Masalahnya adalah apakah kendaraan tersebut aman? Jangan-jangan
tidak aman dan hanya menawarkan harga murah tanpa kejelasan kepemilikan.
Seperti yang sudah kita singgung sebelumnya, bahwa BPKB
menjadi bukti kepemilikan kendaraan yang sah dan meyakinkan suatu kendaraan
bermotor di Indonesia.
Artinya adalah jika kendaraan bermotor merupakan kendaraan
bermotor umum dan bukan untuk race obly (khusus balap), maka besar kemungkinan
kendaraan tersebut tidaklah aman.
Perlu dipahami bahwa banyak kasus pembeli kendaraan bermotor
bekas berlabel STNK only yang ditahan pihak kepolisian karena tuduhan penadah
barang curian.
Selain itu, tak jarang kendaraan bermotor yang hanya dibekali
STNK only akan diambil alih oleh pemilik aslinya (yang memiliki BPKB), jadi
membeli kendaraan bermotor tanpa BPKB sangat beresiko dan berpotensi
mendatangkan kerugian.
Nah artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata
semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.