Biaya Buat SIM C 2021, Simak Detailnya Di Sini !!

Daftar Isi

 

Biaya Buat SIM C 2021, Simak Detailnya Di Sini !!

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai biaya dalam membuat SIM C tahun 2021.

 

SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan lisensi berbentuk kartu yang wajib dimiliki dan dibawa oleh pengendara ketika berkendara kendaraan bermotor di jalan raya.

 

SIM ini memiliki masa aktif selama 5 tahun dan dikategorikan sesuai dengan jenis kendaraannya.

 

Misalnya saja, SIM C. SIM dengan jenis C merupakan SIM untuk pengendara sepeda motor. Dan untuk tahun 2021 ini atau lebih tepatnya mulai tahun 2021, SIM C ini dikategorikan dalam 3 golongan yakni SIM C, SIM C I, dan SIM C II.

 

Baca JugaSurat Izin Mengemudi Baru, Berikut Jenis-Jenisnya

 

Lalu, untuk kalian yang penasaran dengan biaya buat SIM C tahun 2021, berapa ya kira-kira besarannya?

 

Biaya Buat SIM C 2021

Untuk tahun 2021, biaya pembuatan SIM C ini berada di angka Rp. 100.000 belum termasuk biaya lain misalnya biaya pembuatan tes kesehatan atau pun biaya untuk fotokopi. Untuk amannya, kita bisa bawa uang sebanyak Rp. 300.000 untuk berjaga-jaga (bawa uang lebih).

 

Adapun rincian biaya pembuatan SIM C untuk tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  • SIM C: Rp. 100.000
  • SIM C I: Rp. 100.000
  • SIM C II: Rp. 100.000

 

Syarat Buat SIM C Tahun 2021

Persyaratan dalam buat SIM C di tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  • Umur pemohon minimal 16 tahun
  • Pas foto
  • KTP asli dan kopiannya sebanyak 4 lembar
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter termasuk surat keterangan tidak buta warna
  • Mengisi formulir permohonan disertai kopian KTP dan pas foto
  • Mengikuti ujian teori
  • Mengikuti ujian praktik jika lolos ujian teori
  • Jika lulus ujian praktik, maka akan dijadwalkan untuk proses pencetakan kartu (termasuk sesi pemotretan untuk di SIM)

 

Sekedar informasi, SIM memang memiliki masa aktif selama 5 tahun. Namun jika kita melakukan pelanggaran tertentu termasuk lalai dalam memperpanjang SIM, maka kita akan dikenai sanksi yang salah satunya adalah mencetak SIM dari awal atau kita harus buat SIM dari awal (tidak bisa perpanjang).

 

Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 
 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)