Biaya Buat SIM Baru dan Perpanjangannya, Ini Daftarnya !!!
Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Dalam artikel ini kita akan membahas
mengenai biaya buat SIM baru dan biaya untuk memperpanjang SIM.
SIM merupakan singkatan dari Surat Izin Mengemudi, dimana
surat berbentuk kartu ini wajib dimiliki bagi tiap pengemudi kendaraan bermotor
di jalan.
SIM sendiri dibagi dalam beberapa kategori sesuai dengan
jenis kendaraan yang ditunggangi. Misalnya saja SIM A untuk pengendara mobil
atau SIM C untuk pengendara sepeda motor dan jenis SIM lainnya.
Ngomong-ngomong, SIM ini ada biayanya ketika hendak membuat
baru (menerbitkan SIM baru) maupun hendak diperpanjang.
Biasanya sudah jadi rahasia umum jika ketika hendak membuat
SIM atau memperpanjangnya, maka akan ada calo yang menawarkan proses cepat
namun harganya cenderung mahal mulai dari Rp. 500.000 hingga Rp. 1.000.000.
Lalu sebenarnya berapa sih biaya dalam pembuatan dan
perpanjangan SIM di Indonesia?
Biaya Buat SIM Baru
Biaya dalam pembuatan SIM baru dimulai dari harga Rp. 50.000
hingga Rp. 250.000 tergantung jenis SIM-nya. Adapun biaya tersebut belum
termasuk biaya lain seperti biaya pembuatan surat kesehatan hingga biaya
fotokopi dokumen.
Secara lebih detail, berikut daftar biaya dalam pembuatan SIM
baru yang berlaku di Indonesia:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B I: Rp 120.000
- SIM B II: Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
- SIM C I: Rp 100.000
- SIM C II: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D I: Rp 50.000
- SIM Internasional: Rp 250.000
Biaya Perpanjangan SIM
Untuk biaya perpanjangan SIM, tarifnya relatif lebih murah
ketimbang buat baru. Hanya saja perlu diingat bahwa jangan sampai masa aktif
SIM kelewat, pasalnya jika kelewat, maka kita harus buat SIM dari awal atau
cetak SIM baru.
Biaya perpanjangan SIM sendiri mulai dari Rp. 30.000 hingga
Rp. 225.000. tarif ini pun belum termasuk biaya lain seperti pembuatan surat
kesehatan hingga biaya fotokopi.
Nah berikut daftar biaya perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B I: Rp 80.000
- SIM B II: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C I: Rp 75.000
- SIM C II: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D I: Rp 30.000
- SIM Internasional: Rp 225.000
Syarat Pembuatan SIM Baru
BTW dilansir dari indonesia.go.id, dalam membuat SIM baru
diperlukan beberapa persyaratan sebagai berikut:
- SIM A Pemohon Usia 17 tahun
- SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
- SIM C dan D pemohon 16 tahun
- SIM Umum pemohon usia 21 tahun
- Pas Photo
- KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
- Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
- Mengikuti Ujian Teori
- Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
- Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM
Syarat Perpanjangan SIM
Syarat dalam perpanjangan SIM diantaranya adalah sebagai
berikut:
- Menyertakan KTP asli dan kopiannya
- Menyertakan SIM asli yang lama dan kopiannya
- Surat kesehatan jasmani dan rohani
- Mengisi formulir yang disediakan
Nah artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata
semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.