Apakah Helm Chips Ditilang? Faktanya Mengejutkan !
Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini
kita akan membahas mengenai helm chips, dimana apakah helm berjenis chips
ditilang?
Kami tidak begitu tahu, ternyata chips ini jika kita
terjemahkan artinya adalah kripik. Hm, padahal chips yang tengah kita maksud
adalah salah satu jenis helm.
Ya, belakangan konsep retro atau klasik menjamur di pecinta
sepeda motor. Tentunya untuk mendukung aliran motor retro atau klasik, maka
para bikers pun akan melengkapi diri dengan atribut yang klasik juga yang salah
satunya adalah helm bergaya klasik.
Chips sendiri menjadi salah satu jenis helm yang cukup
familiar akhir-akhir ini selain dari helm bogo yang sama-sama merupakan helm
bergaya klasik.
Tapi ngomong-ngomong, apakah menggunakan helm chips ini aman
dan anti tilang?
Apakah Helm Chips Ditilang?
Sumber: tokopedia.com |
Sayangnya, kami harus mengabarkan bahwa helm chips ini untuk
sekarang sudah tidak memenuhi unsur keselamatan berkendara yang sudah
ditetapkan di Indonesia.
Atau dalam kata lain, pengguna helm chips dapat ditilang
karena alasan tidak aman dan helm tidak SNI.
Helm chips sendiri tak lain sejenis dengan helm cetok yang
pada tahun 90-an banyak digunakan dan boleh digunakan di Indonesia.
Namun itu dulu, pasalnya kini minimal kita menggunakan helm
half face yang menutupi sebagian besar kepala.
Sekedar informasi, dari segi kontruksi, minimal helm yang
diperbolehkan digunakan untuk berkendara sepeda motor di Indonesia adalah sebagai
berikut:
Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.
Sedangkan helm chips atau helm cetok cenderung hanya menutupi
bagian atas kepala dan jikalau pun menutupi telinga, itu hanya bagian kain yang
terhubung pada tali helm.
Sanksi Tidak Menggunakan Helm SNI
Sebelum membahas lebih jauh, tidak ada salahnya untuk membaca
artikel di bawah ini:
Baca Juga: Helm SNI Ditilang, Kenapa?? Ini Jawabannya !
Ngomong-ngomong, di Indonesia ini idealnya pemotor
menggunakan helm full face yang berlisensi SNI. Dan minimun menggunakan helm
half face berlisensi SNI (wajib SNI).
Adapun jika kita tidak menggunakan helm SNI atau bahkan tidak
menggunakan helm sama sekali, maka kita dapat dikenai sanksi dalam UU nomor 22
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 291 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:
- Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pada intinya, jika pengendara atau yang
dibonceng tidak memakai helm, maka dapat didenda maksimum sebesar 250 ribu atau
diganti kurungan maksimal selama 1 bulan.
Namun hal di atas hanya terhitung untuk satu pelanggaran,
sedangkan jika pengendara dan yang dibonceng tidak memakai helm,
maka sanksinya bisa double yakni akumulasi dari ayat 1 dan 2 dari pasal 291 UU
no. 22 tahun 2009.
Nah artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata
semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.