6 Ciri Helm SNI, Awas Jangan Sampai Tertipu !!
Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini
kita akan membahas mengenai ciri dari
helm SNI.
Helm berlisensi SNI wajib digunakan oleh pemotor di Indonesia
ketika tengah mengendari motornya.
Sebab, helm SNI ini memang sudah diatur dalam undang-undang,
dimana Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 291 ayat 1 dan ayat 2 berbunyi sebagai berikut:
- Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Karenanya, sudah jadi hal mutlak dan tidak bisa ditawar lagi
jika kita wajib mengenakan helm berlisensi SNI dan bukan “sekedar” helm.
Ngomong-ngomong, berikut beberapa ciri dari helm SNI asli:
1. Logo SNI Dicetak dan Bukan Stiker
Yang pertama adalah dimana helm SNI ini merupakan helm yang
logo SNI-nya dicetak atau diembos. Jadi logo SNI-nya bukan merupakan stiker apalagi
hanya sekedar tinta (cat).
Namun di era pembajakan seperti sekarang, helm yang logo
SNI-nya dicetak juga tidak menjamin asli, pasalnya tak jarang banyak oknum yang
bermain dan melakukan pemalsuan helm termasuk memalsukan lisensi SNI-nya.
2. Logo SNI di Bagian Belakang atau Kiri
3. Model Half Face atau Full Face
Beberapa pengamat helm mengatakan bahwa idealnya helm yang
harus dikenakan oleh pemotor adalah helm full face, sebab melindungi sebagian
besar kepala (hampir seluruhnya). Selain helm ideal, ada juga helm minimum
yakni helm half face yang biasanya melindungi kepala namun area muka cenderung
terbuka.
Pada dasarnya, memang helm dengan jenis full face dan half
face ini lumrah lolos sertifikasi SNI. Oleh karenanya jika kita hendak membeli
helm SNI, maka opsi awamnya adalah membeli helm full face atau half face.
Lalu bagaimana dengan helm cetok? Untuk helm cetok mungkin
bisa berlisensi SNI, namun penggunaannya bukan untuk sepeda motor.
Baca Juga: Apakah Helm Chips Ditilang? Faktanya Mengejutkan !
4. Dari Merek Ternama
Pertimbangkan untuk membeli helm dari merek ternama. Misalnya
saja merek helm lokal seperti INK, KYT, NHK, GM, dan lain sebagainya.
Mengapa demikian? pasalnya tak jarang helm yang tak ber-SNI
merupakan helm abal-abal atau bahkan helm import yang memiliki standar lisensi
luar negeri, namun belum melakukan uji SNI.
Tetapi penting juga untuk memastikan keaslian merek helm,
pasalnya tak jarang banyak helm yang dipalsukan dari merek-merek ternama.
5. Harga Tidak Bohong
Ciri lainnya adalah lihat harga. Pasalnya, pemalsu helm biasanya
akan mematok harga yang relatif lebih murah untuk menarik minat calon
pelanggan.
Oleh karenanya, pastikan kita mengetahui harga pasar dari
helm-helm SNI yang hendak kita beli.
6. Finishing Rapih
Helm SNI biasanya memiliki finishing yang rapih, baik itu
dari segi cat hingga aksesoris lainnya. Beberapa helm abal-abal biasanya
memiliki kualitas cat yang buruk, misalnya saja mudah retak-retak.
Nah artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga
bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.