Cara Mengecek Nomor SIM C, Kalau SIM C Hilang Bagaimana ???
Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini
kita akan membahas mengenai cara mengecek nomor SIM C.
SIM C adalah singkatan dari Surat Izin Mengemudi tipe C.
Dimana SIM C ini diperuntukan untuk pengguna sepeda motor atau kendaraan
bermotor dengan 2 roda.
SIM C sendiri punya nomor seri dimana nomor ini akan
berbeda-beda pada tiap pemilik. Jadi nomor seri ini juga akan jadi “identitas”
berkode yang menyatakan pemilik SIM.
Sebaiknya, nomor SIM ini dicatat oleh kita, berjaga-jaga jika
nanti SIM C hilang dan kita hendak melakukan pengajuan pencetakan kembali SIM
yang hilang.
Lalu cara mengecek nomor SIM C bagaimana?
Cara Mengecek Nomor SIM C
Sejauh ini, cara mengecek nomor SIM C secara manual hanya
dapat dilihat dari unit fisik dari SIM C itu sendiri.
Sedangkan jika melalui database, aksesnya terbatas hanya bisa
dilakukan oleh pihak berwenang yakni pihak kepolisian.
Lalu bagaimana untuk mengecek nomor SIM C secara manual?
Cara mengecek nomor SIM C melalui fisik kartu SIM adalah
dengan cara melihat deretan nomor yang terletak pada bagian depan SIM C. Tepatnya
ada di bagian kanan atas dari kartu SIM C.
Untuk lebih detailnya, berikut simak gambar di bawah ini:
Cara Mengurus SIM C Yang Hilang
Untuk mengurus SIM C yang hilang, langkahnya sama seperti
mengurus SIM C baru, hanya saja tidak ada tes tertulis dan tes praktik.
Tetapi tes tersebut hanya berlaku jika kita melampirkan surat
kehilangan dari pihak kepolisian. Jika kita tidak melampirkan surat kehilangan
dari pihak kepolisian, maka kita harus membuat SIM C dari awal dan mengikuti
rangkaian tes mulai dari tes tertulis dan tes praktik.
Idealnya, ketika kita mengajukan surat kehilangan SIM C, maka
kita juga harus menyertakan nomor seri dari SIM C yang kita miliki.
Hal tersebut bertujuan agar mempermudah proses pencetakan
kartu SIM C baru yang hilang.
Namun seandainya tidak mengingat nomor seri SIM C pun tak
apa, asalkan kita lampirkan NIK KTP dan NIK KK.
Hal tersebut bertujuan agar mempermudah pihak polisi dalam
mengecek SIM C kita yang hilang di database pihak kepolisian.
Sekedar informasi saja, SIM sendiri dapat dilacak pihak kepolisian
di database dengan menggunakan NIK KK dan juga NIK KTP.
Meski pun akan lebih mudah jika mencarinya dengan menggunakan
nomor seri dari SIM itu sendiri.
Pastikan juga SIM yang kita punya dilapisi dengan anti gores khusus untuk SIM atau KTP (jangan gunakan laminating).
Sebab tak jarang SIM jadi tidak jelas atau pudar tulisannya karena dalam keadaan tanpa pelindung.
Biaya Penerbitan dan Perpanjangan SIM
Adapun biaya penerbitan dan perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
Pengujian untuk Penerbitan Surat Izin
Mengemudi (SIM) Baru |
|
SIM A |
Rp. 120.000 |
SIM B I |
Rp. 120.000 |
SIM B II |
Rp. 120.000 |
SIM C |
Rp. 100.000 |
SIM C I |
Rp. 100.000 |
SIM C II |
Rp. 100.000 |
SIM D |
Rp. 50.000 |
SIM D I |
Rp. 50.000 |
SIM Internasional |
Rp. 250.000 |
Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) |
|
SIM A |
Rp. 80.000 |
SIM B I |
Rp. 80.000 |
SIM B II |
Rp. 80.000 |
SIM C |
Rp. 75.000 |
SIM C I |
Rp. 75.000 |
SIM C II |
Rp. 75.000 |
SIM D |
Rp. 40.000 |
SIM D I |
Rp. 40.000 |
SIM Internasional |
Rp. 225.000 |
Nah artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata
semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.