Bus Dengan Stiker Khusus Masih Bisa Jalan Saat Larangan Mudik Lebaran 2021
![]() |
Ilustrasi bus di terminal. Sumber: pixabay |
Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Berita akhir
pekan ini cukup menarik, dimana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan
menempelkan stiker khusus pada kendaraan bus yang masih diperbolehkan untuk
beroperasi selama masa larangan mudik lebaran pada tanggal 6 hingga 17 Mei
2021.
Pemerintah nantinya akan membatasi jumlah kendaraan bus yang
boleh melakukan pelayanan saat larangan mudik lebaran.
Ditjen Perhubungan Darat Kemengub sendiri akan melakukan
komunikasi dengan pihak Organda atau Organisasi Angkutan Darat untuk membagi
komposisi bus yang boleh beroperasi selama masa larangan mudik lebaran.
Nantinya, bus yang boleh beroperasi saat larangan mudik
lebaran pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 akan diberi tanda khusus yakni berupa
stiker.
Jadi jika bus tersebut tidak memiliki stiker khusus, maka bus
tersebut tidak dihendaki untuk melakukan perjalanan dalam melayani masyarakat
selama tanggal 6-17 Mei.
Perlu diingat kembali bahwa untuk tanggal 6 hingga 17 Mei
nanti, ada pengecualian untuk beberapa orang yang diperbolehkan untuk bepergian
baik untuk bertugas atau pun mudik dengan tanda kutip.
Contohnya PNS, Pegawai BUMN/ BUMD, TNI/ Polri, hingga pegawai
swasta yang hendak melakukan perjalanan dinas.
Para pekerja di atas dibolehkan untuk bepergian demi
kepentingan tugas dengan syarat ada surat tugas dengan tanda tangan dan cap
basah dari pimpinannya.
Selain itu, pengecualian juga berlaku untuk kunjungan
keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia,
pelayanan ibu hamil dengan 1 orang pendamping, pelayanan ibu yang hendak
bersalin dengan maksimal 2 orang pendamping, serta pelayanan kesahatan darurat.
Atas alasan tersebut, beberapa masyarakat tersebut
diperbolehkan untuk bepergian dengan syarat menyertakan surat jalan dari pihak
RT/ RW dan lurah setempat.
Selain bus, beberapa kendaraan juga dapat beroperasi saat
larangan mudik lebaran 2021. Beberapa kendaraan tersebut diantaranya adalah:
Kendaraan
pimpinan lembaga tinggi negara
Kendaraan
dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri
Kendaraan
dinas operasional petugas jalan tol
Kendaraan
pemadam kebakaran ambulans dan mobil jenazah
Kendaraan
yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, anggota keluarga
inti
Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga
bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.