Bus Dengan Stiker Khusus Masih Bisa Jalan Saat Larangan Mudik Lebaran 2021

Daftar Isi

 

Bus Dengan Stiker Khusus Masih Bisa Jalan Saat Larangan Mudik Lebaran 2021
Ilustrasi bus di terminal. Sumber: pixabay

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Berita akhir pekan ini cukup menarik, dimana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menempelkan stiker khusus pada kendaraan bus yang masih diperbolehkan untuk beroperasi selama masa larangan mudik lebaran pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

 

Pemerintah nantinya akan membatasi jumlah kendaraan bus yang boleh melakukan pelayanan saat larangan mudik lebaran.

 

Ditjen Perhubungan Darat Kemengub sendiri akan melakukan komunikasi dengan pihak Organda atau Organisasi Angkutan Darat untuk membagi komposisi bus yang boleh beroperasi selama masa larangan mudik lebaran.

 

Nantinya, bus yang boleh beroperasi saat larangan mudik lebaran pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 akan diberi tanda khusus yakni berupa stiker.

 

Jadi jika bus tersebut tidak memiliki stiker khusus, maka bus tersebut tidak dihendaki untuk melakukan perjalanan dalam melayani masyarakat selama tanggal 6-17 Mei.

 

Perlu diingat kembali bahwa untuk tanggal 6 hingga 17 Mei nanti, ada pengecualian untuk beberapa orang yang diperbolehkan untuk bepergian baik untuk bertugas atau pun mudik dengan tanda kutip.

 

Contohnya PNS, Pegawai BUMN/ BUMD, TNI/ Polri, hingga pegawai swasta yang hendak melakukan perjalanan dinas.

 

Para pekerja di atas dibolehkan untuk bepergian demi kepentingan tugas dengan syarat ada surat tugas dengan tanda tangan dan cap basah dari pimpinannya.

 

Selain itu, pengecualian juga berlaku untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, pelayanan ibu hamil dengan 1 orang pendamping, pelayanan ibu yang hendak bersalin dengan maksimal 2 orang pendamping, serta pelayanan kesahatan darurat.

 

Atas alasan tersebut, beberapa masyarakat tersebut diperbolehkan untuk bepergian dengan syarat menyertakan surat jalan dari pihak RT/ RW dan lurah setempat.

 

Selain bus, beberapa kendaraan juga dapat beroperasi saat larangan mudik lebaran 2021. Beberapa kendaraan tersebut diantaranya adalah:

Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara

Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri

Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol

Kendaraan pemadam kebakaran ambulans dan mobil jenazah

Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, anggota keluarga inti

 

Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

iklan fif batujajar

  Ikuti Kami di  -Google News-


 ⚠  Iklan  ⚠ 
 ⚠  Iklan  ⚠ 
pasang iklan di media online Bandung, KoranBandung.co.id

 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)