Bukan Pemudik, Ternyata 10 Orang Yang Terciduk Dalam Truk Pengangkut Motor Adalah Buruh AHM
Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Belakangan tersiar kabar mengenai pemudik
yang terciduk berada dalam truk pengangkut motor baru.
Imbasnya, Polda Metro Jaya pun mengamankan mobil atau truk
pengangkut motor baru tersebut yang setidaknya kedapatan mengangkut 10
penumpang yang diduga merupakan pemudik di Tol Cikupa, Tangerang.
Dari hasil introgasi dan pemeriksaan, rupanya kesepuluh orang
yang menumpang truk tersebut bukanlah pemudik, melainkan merupakan buruh AHM yang
setiap minggu pulang dan pergi.
10 pegawai atau buruh AHM (Astra Honda Motor) tersebut
diketahui akan menuju ke daerah Pandeglang Banten. Petugas pun kemudian
melakukan tes swab pada para pegawai tersebut.
Setelah dilakukan tes, didapat bahwa hasil swab-nya negatif
dan Dishub pun memfasilitasi para pegawai tersebut untuk melanjutkan perjalan.
Karena menaiki truk di bagian bukan kabin adalan tindakan
ilegal dan melanggar aturan lalu lintas, para pegawai pun diturunkan dan
dialihkan ke kendaraan yang difasilitasi oleh Dishub, tak lupa petugas pun
menghimbau agar para buruh tersebut selalu membawa surat administrasi yang
sudah ditentukan dalam kebijakan larangan mudik 2021.
Kendaraan yang mengangkut para 10 pegawai tersebut pun diberi
sanksi tilang karena melanggar pasal 303 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
nomor 22 tahun 2009.
Pelanggaran tersebut adalah terkait mobil barang ang
mengangkut penumpang berupa manusia atau orang.
Denda maksimal atas pelanggaran tersebut adalah kurungan 1
bulan atau denda 250 ribu rupiah.
Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga
bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.