Awas, Nekat Mudik Bisa Kena Tilang !!! (Kebijakan Mudik Lebaran 2021)
Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Pemerintah
telah resmi melarang adanya mudik lebaran 2021.
Larangan adanya mudik lebaran tersebut berlaku sejak tanggak 6
Mei hingga 17 Mei 2021. Adapun kebijakan ini dilakukan guna mencegah adanya pertumbuhan
wabah penyakit yang selama 1 tahun ke belakang menerpa Indonesia dan dunia
secara umum.
Adapun bagi pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar
kebijakan larangan mudik lebaran 2021 akan diberikan sanksi ringan berupa putar
balik kendaraannya. Namun bagi pengemudi truk atau travel gelap yang mengangkut
penumpang dengan tidak peruntukannya, maka dapat dikenakan sanksi tilang hingga
penyitaan kendaraan.
Namun perlu dicatat, jika nyatanya nanti ada pelanggaran lalu
lintas pada kendaraan bermotor yang nekat mudik, maka selain putar balik, kita
juga dapat kenai sanksi tilang (tidak terbatas pada truk dan mobil travel yang
membawa penumpang tidak sesuai peruntukannya),
Truk hingga mobil travel gelap bisa dikenai sanksi tilang
terkait pelarangan izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek yang
diatur dalam Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana 2 bulan atau diganti dengan denda
sebesar Rp. 500.000.
Meski secara garis besar petugas pada Operasi Ketupat 2021
akan bertugas secara humanis, namun jika kendaraan bermotor yang kita gunakan
menyalahi aturan, maka kita dapat dua “sanksi” yakni diputar balik dan terkena
tilang.
Oleh karenanya, jika kita hendak keluar rumah menggunakan
kendaraan bermotor, maka lengkapi dengan baik surat-surat hingga perlengkapan
berkendara seperti helm bagi pengguna sepeda motor.
Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga
bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.